Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah bersumpah (īlā') untuk menjauhi istri-istrinya, lalu beliau berdiam di sebuah kamar di atas (masyrubah) selama 29 hari. Ketika orang-orang mengira beliau bersumpah sebulan penuh, beliau menjelaskan bahwa satu bulan bisa berjumlah 29 hari. Hadits ini mengajarkan bahwa īlā' (sumpah menjauhi istri) adalah perkara yang dikenal dalam syariat, dan bahwa hitungan bulan kadang 29 hari, kadang 30 hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait īlā':
QS. Al-Baqarah [2]: 226
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, masa tunggu (iddah) empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat tentang hitungan bulan:
QS. At-Taubah [9]: 36 (potongan)
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
"Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak, no. 5289, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang īlā' Nabi ﷺ dan penjelasan bahwa bulan bisa 29 hari.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini dalam bab īlā' dan menerangkan makna masyrubah serta hikmah penjelasan Nabi ﷺ tentang hitungan bulan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa īlā' adalah sumpah untuk tidak menggauli istri, dan hukumnya diatur dalam QS. Al-Baqarah [2]: 226.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan kisah īlā' Nabi ﷺ sebagai bagian dari sirah dan fiqih.
Penjelasan Rinci
Makna īlā' (إيلاء):
Secara bahasa, īlā' berarti bersumpah. Secara istilah syariat, īlā' adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya, baik untuk waktu tertentu maupun tanpa batas waktu. Allah ﷻ mengatur hal ini dalam QS. Al-Baqarah [2]: 226, yaitu masa tunggu empat bulan. Jika dalam empat bulan suami kembali (mencampuri istrinya), maka ia wajib membayar kafarah sumpah. Jika tidak kembali, maka menurut jumhur ulama, hakim dapat memerintahkan talak.
Kisah dalam hadits ini:
Anas bin Malik رضي الله عنه menceritakan bahwa Nabi ﷺ melakukan īlā' terhadap istri-istrinya. Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, sebabnya adalah karena ada perselisihan rumah tangga, dan Nabi ﷺ menjauh selama sebulan. Beliau tinggal di masyrubah, yaitu kamar atau ruangan yang berada di atas (seperti loteng), selama 29 hari.
Ketika beliau turun, para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, engkau bersumpah sebulan?" Maka Nabi ﷺ menjawab:
الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ
"Satu bulan itu dua puluh sembilan (hari)."
Penjelasan ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Bolehnya īlā' sebagai bentuk mendidik istri, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.
- Bulan hijriah kadang 29 hari, kadang 30 hari, dan Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jika sudah 29 hari maka bulan telah sempurna.
- Masyrubah adalah tempat yang tinggi, dan Nabi ﷺ mengasingkan diri di sana sebagai bentuk hajr (menjauh) yang syar'i, bukan untuk menyakiti tanpa alasan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa īlā' Nabi ﷺ bukanlah īlā' yang bertujuan menyakiti, melainkan untuk mendidik dan menenangkan situasi. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam Islam, īlā' memiliki batas maksimal empat bulan, dan jika lebih dari itu maka suami dipaksa memilih: kembali atau menceraikan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjauh dari istri-istrinya selama sebulan karena suatu perkara, dan ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin rumah tangga boleh mengambil langkah ta'dib (pendidikan) dengan cara yang tidak melampaui batas syariat.
Perbedaan pendapat:
Di antara ulama daftar, tidak ada perbedaan mendasar tentang bolehnya īlā'. Yang diperselisihkan adalah hukum jika suami tidak kembali setelah empat bulan. Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa hakim memerintahkan talak. Sedangkan sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa talak terjadi dengan sendirinya. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ dan para sahabat menetapkan campur tangan hakim dalam perkara īlā'.
Story Telling
Diceritakan oleh Anas bin Malik رضي الله عنه, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ mengalami ketegangan dengan istri-istrinya. Beliau lalu bersumpah untuk menjauh dan naik ke masyrubah — sebuah kamar kecil di atas — selama hampir sebulan. Para sahabat yang mencintai beliau sangat rindu, dan mereka menghitung hari. Ketika hari ke-29 beliau turun, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, engkau bersumpah sebulan?" Dengan lembut beliau menjawab, "Satu bulan itu dua puluh sembilan hari."
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa dalam rumah tangga, kadang diperlukan jeda untuk meredakan ketegangan, namun tetap dalam batas syariat. Beliau juga mengajarkan ketelitian dalam hitungan ibadah, bahwa bulan hijriah tidak selalu 30 hari. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.)
Kesimpulan Praktis
- Īlā' disyariatkan sebagai sumpah suami untuk menjauhi istri, dengan batas maksimal empat bulan (QS. Al-Baqarah [2]: 226).
- Tujuan īlā' adalah mendidik dan meredakan ketegangan, bukan menyakiti atau menzalimi.
- Bulan hijriah bisa 29 atau 30 hari; jika sudah 29 hari, bulan telah sempurna.
- Suami yang berīlā' harus kembali dalam empat bulan atau menceraikan dengan cara yang baik.
- Rumah tangga Islami dibangun dengan kasih sayang, komunikasi, dan jika perlu, jeda yang syar'i — bukan dengan kekerasan atau pengabaian tanpa batas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.