Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bagaimana Rasulullah ﷺ membaiat para wanita yang berhijrah. Beliau tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, tetapi cukup dengan ucapan dan janji lisan. Ini adalah dalil penting bahwa jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak dibolehkan, dan baiat wanita cukup dengan perkataan, bukan dengan sentuhan tangan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab "Jika Seorang Musyrik atau Nasrani Memeluk Islam di Bawah Perlindungan Dhimmi atau Peperangan", nomor 5288, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan beriman datang berhijrah kepadamu, maka ujilah mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan perjanjian Hudaibiyah, di mana kaum musyrikin mensyaratkan agar setiap orang yang datang kepada Nabi ﷺ dikembalikan kepada mereka. Namun Allah memerintahkan untuk menguji para wanita yang berhijrah untuk mengetahui keimanan mereka, dan jika terbukti beriman, maka mereka tidak boleh dikembalikan kepada kaum kafir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Baiat Wanita Tidak dengan Jabat Tangan
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa baiat wanita dilakukan dengan ucapan saja, tanpa jabat tangan. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas yang menegaskan bahwa tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahram.
2. Larangan Menyentuh Wanita yang Bukan Mahram
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seorang laki-laki menyentuh wanita yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun sentuhan lainnya. Ini adalah hukum yang telah disepakati oleh para ulama.
3. Baiat adalah Janji Ketaatan
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa baiat kepada pemimpin adalah janji untuk taat dalam kebaikan. Baiat wanita cukup dengan perkataan karena menjaga kemurnian dan kesucian syariat.
4. Hikmah Pengujian Wanita Muhajirat
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa pengujian ini bertujuan untuk mengetahui keimanan para wanita yang berhijrah, apakah mereka benar-benar beriman atau hanya sekedar pindah karena alasan duniawi. Ini menunjukkan perhatian Islam terhadap kemurnian iman dan kejujuran niat.
5. Kisah Baiat Wanita
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Urwah bin Az-Zubair bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah membaiat seorang wanita pun kecuali dengan perkataan, yaitu firman Allah: 'Mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun...' (QS. Al-Mumtahanah: 12)."
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Demi Allah, tangan Rasulullah ﷺ tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau membaiat mereka dengan perkataan."
Dalam riwayat lain, ketika Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha datang untuk berbaiat, beliau berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak dapat berjabat tangan denganmu." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada satu wanita." (HR. An-Nasa'i)
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya adab dan kesucian yang diajarkan Islam. Rasulullah ﷺ yang merupakan manusia paling mulia dan paling suci, tetap menjaga batas antara dirinya dengan wanita yang bukan mahram, meskipun dalam urusan yang mulia seperti baiat.
Kesimpulan Praktis
- Menjaga pandangan dan sentuhan - Seorang muslim tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahramnya, sebagaimana Rasulullah ﷺ tidak pernah melakukannya.
- Baiat dan janji cukup dengan lisan - Dalam urusan baiat atau perjanjian dengan wanita, cukup dengan ucapan dan tidak perlu berjabat tangan.
- Meneladani Rasulullah ﷺ dalam adab - Kita harus meniru akhlak Nabi ﷺ dalam menjaga kesucian diri dan menghormati batas-batas syariat.
- Menjauhi budaya yang bertentangan dengan syariat - Budaya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus ditinggalkan, meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.