Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah Barirah, seorang budak perempuan yang telah dimerdekakan, dan suaminya yang bernama Mughith, yang masih berstatus budak. Setelah merdeka, Barirah diberi pilihan oleh syariat untuk melanjutkan atau mengakhiri pernikahannya (khiyar). Mughith sangat mencintai Barirah dan menangis di belakangnya, namun Barirah memilih untuk berpisah. Nabi ﷺ hanya memberikan syafaat (permintaan baik) agar Barirah mau kembali, tetapi beliau tidak memerintahkannya. Barirah dengan sopan menolak karena memang hak pilih ada di tangannya. Hadits ini mengajarkan tentang adab Nabi ﷺ yang tidak memaksakan kehendak, penghormatan terhadap hak pilih seorang wanita, serta keindahan syariat dalam memberikan keadilan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Syafaat Nabi Muhammad ﷺ untuk Suami Barirah, nomor 5283. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي، وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِعَبَّاسٍ: "يَا عَبَّاسُ أَلاَ تَعْجَبُ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ، وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا". فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: "لَوْ رَاجَعْتِهِ". قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ تَأْمُرُنِي؟ قَالَ: "إِنَّمَا أَنَا أَشْفَعُ". قَالَتْ: لاَ حَاجَةَ لِي فِيهِ.
Makna ringkas: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa suami Barirah adalah seorang budak bernama Mughith. Seolah-olah aku melihatnya berjalan di belakang Barirah sambil menangis, air matanya mengalir di jenggotnya. Nabi ﷺ bersabda kepada Abbas, "Wahai Abbas, tidakkah engkau heran dengan cinta Mughith kepada Barirah dan kebencian Barirah kepada Mughith?" Kemudian Nabi ﷺ bersabda kepada Barirah, "Mengapa engkau tidak kembali kepadanya?" Barirah bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkanku?" Beliau menjawab, "Aku hanyalah memberi syafaat." Barirah berkata, "Aku tidak butuh kepadanya."
Kaitan dengan ulama: Kisah ini banyak dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka. Di antaranya:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang fiqih khiyar bagi budak yang dimerdekakan dan adab Nabi ﷺ dalam memberikan syafaat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hukum khiyar ini.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam berbagai kitabnya menjelaskan hikmah syariat dalam memberikan hak pilih kepada wanita.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah Barirah ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Khiyar bagi Budak yang Dimerdekakan
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ketika seorang budak perempuan dimerdekakan, maka ia memiliki hak untuk memilih antara tetap bersama suaminya atau berpisah. Ini berdasarkan hadits Barirah sendiri. Jika suaminya juga seorang budak, maka hak pilih ini tetap ada. Adapun jika suaminya orang merdeka, maka menurut jumhur ulama, hak pilih tetap ada, namun ada perincian yang dijelaskan para ulama.
2. Adab Nabi ﷺ dalam Memberi Nasihat
Yang sangat indah dalam hadits ini adalah adab Nabi ﷺ. Beliau tidak memerintah Barirah secara paksa, tetapi hanya memberikan syafaat, yaitu permintaan baik agar Barirah mempertimbangkan kembali suaminya. Ketika Barirah bertanya, "Apakah engkau memerintahkanku?" Nabi ﷺ menjawab dengan jujur, "Aku hanyalah memberi syafaat." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menghormati hak pilih seseorang, meskipun beliau adalah pemimpin umat.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap Nabi ﷺ ini adalah contoh adab yang agung: tidak memaksakan kehendak pribadi dalam urusan yang menjadi hak orang lain, meskipun niatnya baik.
3. Hak Wanita dalam Memilih Pasangan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa syariat Islam memberikan hak kepada wanita untuk memilih pasangan hidupnya. Barirah menggunakan haknya dengan sopan, dan Nabi ﷺ menghormatinya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak pernah memaksa seorang wanita untuk menikah dengan orang yang tidak dia inginkan.
4. Cinta yang Tidak Berbalas
Kisah Mughith yang menangis di belakang Barirah adalah gambaran nyata tentang cinta yang tidak berbalas. Namun, tidak ada paksaan dalam Islam. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa perasaan cinta tidak bisa dipaksakan, dan syariat tidak memaksa seseorang untuk mencintai orang yang tidak dia cintai.
5. Syafaat Nabi ﷺ
Nabi ﷺ memberikan syafaat untuk Mughith, bukan karena Mughith benar dan Barirah salah, tetapi sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya. Ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau orang tua boleh memberikan syafaat dalam urusan pernikahan, tetapi keputusan akhir tetap di tangan yang berhak.
Story Telling
Ada kisah yang sangat menyentuh dari para salaf tentang kelembutan hati seorang suami. Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang seorang suami yang sangat mencintai istrinya, tetapi istrinya tidak membalas cintanya. Beliau menjawab, "Cinta adalah pemberian Allah. Jika Allah memberikannya kepada seorang hamba, maka tidak ada yang bisa menolaknya. Dan jika Allah menahannya, maka tidak ada yang bisa memberikannya. Yang wajib bagi seorang muslim adalah bersabar dan tidak memaksa."
Kisah Mughith ini juga mengajarkan kita bahwa kesedihan karena kehilangan orang yang dicintai adalah ujian yang berat. Namun, seorang mukmin harus tetap menjaga adab dan tidak memaksakan kehendak. Mughith tidak marah, tidak mengutuk, tidak berbuat zalim. Ia hanya menangis dan berharap. Dan Nabi ﷺ pun membantunya dengan syafaat, bukan dengan paksaan.
Kesimpulan Praktis
- Hormati hak pilih orang lain, terutama dalam urusan pernikahan. Jangan memaksakan kehendak meskipun niat kita baik.
- Jadilah pribadi yang lembut dalam memberi nasihat. Nabi ﷺ saja hanya memberi syafaat, bukan perintah, ketika urusan itu bukan kewajiban.
- Jika mencintai seseorang, jangan memaksa. Cinta sejati adalah menghormati keputusan orang yang dicintai.
- Bagi yang diberi hak pilih, gunakanlah dengan bijak dan sopan. Barirah menolak dengan tetap menghormati Nabi ﷺ.
- Jadikan syariat sebagai pedoman, bukan hawa nafsu atau perasaan semata.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.