Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang khulu', yaitu perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (iwadh) kepada suami. Dalam kisah ini, istri Thabit bin Qais meminta cerai bukan karena suaminya buruk agama atau akhlak, tetapi karena ia tidak mampu memenuhi hak suami dan khawatir jatuh dalam dosa. Nabi ﷺ membolehkan hal ini dengan syarat istri mengembalikan mahar (yang berupa kebun) yang pernah diberikan suami.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
"Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka (istri-istri), kecuali keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 5276) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini menjadi dalil utama tentang khulu'.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/395) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya khulu' jika istri tidak suka kepada suaminya, meskipun suami tidak memiliki cacat agama atau akhlak. Yang menjadi tolok ukur adalah kekhawatiran istri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri, sehingga ia memilih menebus dirinya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab at-Talak, Bab al-Khulu'. Berikut poin-poin penting dari penjelasan para ulama:
- Sebab Khulu': Istri Thabit bin Qais, yang bernama Jamilah binti Abdillah bin Ubay, mengaku tidak membenci suaminya dari sisi agama dan akhlak. Namun, ia merasa tidak mampu memenuhi hak-hak suami dan khawatir jika dipaksa akan berbuat dosa (kufur dalam arti tidak bersyukur atau maksiat). Ini menunjukkan bahwa alasan khulu' bukan hanya karena kebencian, tetapi juga karena ketidakmampuan menjalankan kewajiban.
- Hukum Khulu': Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10/180) menjelaskan bahwa khulu' diperbolehkan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' ulama. Suami boleh menerima tebusan dari istri, lalu menceraikannya dengan satu kali talak ba'in (talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru).
- Tebusan (Iwadh): Dalam hadits ini, tebusannya adalah kebun (hadiqah) yang merupakan mahar yang pernah diberikan Thabit kepada istrinya. Ini menunjukkan bahwa tebusan boleh berupa mahar atau lebih, asalkan tidak melebihi batas kewajaran. Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama membolehkan khulu' dengan tebusan lebih dari mahar, selama tidak ada unsur pemaksaan.
- Perintah Nabi ﷺ: Nabi memerintahkan Thabit untuk menceraikan istrinya setelah ia menerima tebusan. Ini menunjukkan bahwa khulu' adalah hak istri untuk meminta cerai, namun tetap harus melalui persetujuan suami. Jika suami menolak, maka istri bisa mengajukan ke pengadilan.
- Hikmah: Syariat memberikan jalan keluar bagi istri yang tidak sanggup menjalankan kewajiban rumah tangga, tanpa harus menanggung dosa. Ini menunjukkan rahmat Islam yang memudahkan, bukan mempersulit.
Story Telling
Dalam riwayat lain (Shahih al-Bukhari no. 5277), disebutkan bahwa ketika istri Thabit bin Qais datang kepada Nabi ﷺ, ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Thabit dalam agama dan akhlaknya, tetapi aku tidak suka padanya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia dengan satu kali talak."
Dari sini, para ulama seperti Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (5/175) mengambil pelajaran bahwa khulu' tidak memerlukan alasan yang berat. Cukup dengan ketidaksukaan istri yang membuatnya tidak bisa menjalankan kewajiban, maka ia boleh meminta cerai dengan tebusan.
Kesimpulan Praktis
- Khulu' adalah hak istri untuk keluar dari pernikahan dengan memberikan tebusan kepada suami.
- Alasan khulu' bisa karena ketidaksukaan atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban, meskipun suami baik agama dan akhlaknya.
- Tebusan boleh berupa mahar atau lebih, asalkan tidak ada paksaan.
- Setelah khulu', suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad nikah baru.
- Hindari sikap ekstrem: Jangan memaksakan pernikahan yang tidak bisa dijalani, dan jangan pula memudahkan perceraian tanpa alasan syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.