Penjelasan Hadits Bukhari No. 5273 tentang Khul' dan hukum talak dengan tebusan dari istri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang istri Tsabit bin Qais yang meminta khulu' (cerai dengan tebusan) karena ia tidak sanggup lagi hidup bersama suaminya, meskipun suaminya orang baik. Nabi ﷺ memerintahkan Tsabit untuk menerima kembali mahar (kebun) yang pernah ia berikan dan menceraikan istrinya dengan satu kali talak. Hadits ini menjadi dasar utama disyariatkannya khulu' dan menunjukkan bahwa seorang istri boleh meminta cerai jika ia khawatir tidak mampu menjalankan kewajiban beragama dalam rumah tangganya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَزْهَرُ بْنُ جَمِيلٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتُبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلاَ دِينٍ، وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الإِسْلاَمِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟" قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً"

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 229:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami boleh) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kalian mengambil kembali sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir tidak akan mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kalian khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Talak dengan bab khusus tentang khulu', menunjukkan bahwa khulu' adalah bagian dari pembahasan talak yang penting.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya khulu' dan bahwa talak dalam khulu' dihitung satu kali talak (bain sughra), bukan talak raj'i.
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa khulu' adalah jalan keluar yang Allah berikan bagi istri yang tidak sanggup hidup bersama suaminya, dan ini termasuk rahmat Allah bagi umat ini.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menceritakan seorang wanita (yang dikenal dengan nama Jamilah binti Salul atau Ummu Habib binti Sahl - terdapat perbedaan riwayat tentang namanya) yang datang kepada Nabi ﷺ mengadu tentang suaminya, Tsabit bin Qais. Perlu diperhatikan dengan seksama: ia TIDAK mengatakan bahwa suaminya buruk akhlaknya atau buruk agamanya. Bahkan ia mengakui kebaikan suaminya. Namun ia jujur mengatakan bahwa ia tidak sanggup lagi hidup bersama suaminya karena tidak ada kecocokan, dan ia khawatir jika dipaksakan, ia akan jatuh ke dalam perbuatan yang tidak Islami - yaitu kekufuran dalam arti tidak menjalankan hak-hak suami dengan baik.

Pemahaman Ulama:

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa khulu' disyariatkan ketika istri tidak mampu melanjutkan pernikahan. Beliau menegaskan bahwa istri yang membenci suaminya tanpa sebab syar'i dari sisi agama suaminya, maka ia boleh menebus dirinya dengan mengembalikan mahar.
  2. Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa khulu' yang dilakukan di hadapan Nabi ﷺ ini adalah satu kali talak. Beliau juga menjelaskan bahwa khulu' bukanlah talak raj'i (yang bisa dirujuk), melainkan talak bain (perceraian yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru).
  3. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa khulu' dihitung sebagai satu kali talak, dan ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits ini. Beliau juga menjelaskan bahwa dalam khulu', suami tidak boleh mengambil lebih dari apa yang telah ia berikan kepada istri.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan istri Tsabit bin Qais: "Aku khawatir akan kekufuran dalam Islam" maknanya adalah ia khawatir jika dipaksa tetap bersama suaminya, ia akan berbuat hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam karena ketidaksanggupannya menjalankan hak-hak suami. Ini menunjukkan bahwa alasan khulu' bukan hanya karena suami buruk, tetapi juga karena ketidakmampuan istri untuk melanjutkan pernikahan.

Hikmah dari Hadits:

  • Islam memberikan solusi bagi pasangan yang tidak harmonis tanpa harus saling menyakiti.
  • Istri boleh mengembalikan mahar sebagai tebusan untuk kebebasannya.
  • Suami yang baik sekalipun bisa diceraikan oleh istri jika istri tidak sanggup melanjutkan, dan ini bukan aib bagi suami.
  • Nabi ﷺ tidak memaksa istri Tsabit untuk tetap bersabar, karena beliau memahami bahwa ketidaksanggupan istri adalah alasan yang sah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Tsabit bin Qais mendengar istrinya mengadu kepada Nabi ﷺ, ia adalah seorang sahabat yang mulia dan dermawan. Mahar yang ia berikan kepada istrinya adalah sebuah kebun yang sangat ia cintai. Namun ketika Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali kebun itu dan menceraikan istrinya, Tsabit tidak menolak dan tidak bertanya lagi. Ia patuh kepada keputusan Nabi ﷺ dengan lapang dada.

Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Tsabit bin Qais tetap menjadi sahabat yang mulia. Bahkan dalam perang Yamamah, Tsabit bin Qais dikenal sebagai salah satu pahlawan yang berjuang dengan gagah berani hingga syahid. Ini menunjukkan bahwa seorang suami yang diceraikan istrinya melalui khulu' bukanlah sebuah kehinaan, selama ia tetap menjaga kehormatan dan ketaatannya kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa perceraian bukanlah akhir dari segalanya. Tsabit bin Qais tetap mulia di sisi Allah, dan bekas istrinya pun mendapatkan kebebasan yang ia inginkan. Keduanya tidak saling membenci, karena keputusan ini diambil dengan cara yang baik dan sesuai tuntunan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Khulu' adalah solusi syar'i bagi istri yang tidak sanggup melanjutkan pernikahan, meskipun suaminya orang yang baik.
  2. Istri wajib mengembalikan mahar yang telah diberikan suami sebagai tebusan khulu', dan suami tidak boleh mengambil lebih dari itu.
  3. Khulu' dihitung satu kali talak dan bersifat bain (tidak bisa rujuk kecuali dengan akad baru).
  4. Alasan khulu' bisa karena ketidaksanggupan istri, bukan hanya karena kesalahan suami.
  5. Suami yang diceraikan melalui khulu' tidak tercela, selama ia menjalankan keputusan dengan baik dan lapang dada.
  6. Perceraian adalah jalan terakhir setelah tidak ada lagi cara untuk memperbaiki rumah tangga, dan harus dilakukan dengan cara yang baik dan adab yang mulia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?