Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang istri-istri Nabi ﷺ, yaitu Aisyah dan Hafshah radhiyallahu 'anhuma, yang bersepakat untuk mengatakan kepada Nabi ﷺ bahwa beliau mencium bau tidak sedap (maghafir) dari mulut beliau, padahal sebenarnya beliau hanya minum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Tujuannya agar Nabi ﷺ tidak lagi berlama-lama di rumah Zainab. Namun, Nabi ﷺ justru bersumpah untuk tidak meminum madu lagi, lalu Allah menegur beliau dengan menurunkan firman-Nya yang menanyakan mengapa beliau mengharamkan apa yang Allah halalkan. Pelajaran utamanya: seorang mukmin tidak boleh mengharamkan yang halal, dan istri-istri Nabi ditegur karena sikap cemburu yang berlebihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. At-Tahrim [66]: 1
لِيَتَبَيَّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan kepadamu? Engkau mencari keridaan istri-istrimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
QS. At-Tahrim [66]: 3
وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَىٰ بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا فَلَمَّا نَبَّأَتْ بِهِ وَأَظْهَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ عَرَّفَ بَعْضَهُ وَأَعْرَضَ عَن بَعْضٍ ۖ فَلَمَّا نَبَّأَهَا بِهِ قَالَتْ مَنْ أَنبَأَكَ هَٰذَا ۖ قَالَ نَبَّأَنِيَ الْعَلِيمُ الْخَبِيرُ
Terjemahan: "Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang istrinya (Hafshah) suatu pembicaraan. Ketika ia memberitahukan pembicaraan itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi, maka Nabi memberitahukan (kepada Hafshah) sebagian dari apa yang telah ia beritahukan itu dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika ia memberitahukan hal itu, Hafshah bertanya, 'Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?' Nabi menjawab, 'Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Maha Teliti.'"
Hadits: Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab At-Talaq, Bab "Mengapa Engkau Mengharamkan Apa yang Allah Halalkan untukmu", no. 5267, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah kisah madu ini, dan beliau menyebutkan beberapa riwayat yang menguatkan.
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Talak karena berkaitan dengan sumpah Nabi ﷺ untuk meninggalkan sesuatu yang halal, yang menjadi dasar pembahasan tentang sumpah dan kaffarah-nya.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang kisah ini, termasuk hikmah di balik teguran Allah kepada Nabi ﷺ dan kepada kedua istrinya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kisah ini adalah salah satu bukti kelembutan dan kasih sayang Allah kepada Nabi-Nya ﷺ. Allah menegur Nabi ﷺ dengan teguran yang halus karena beliau mengharamkan sesuatu yang halal (madu) demi menyenangkan istri-istrinya.
Pandangan Ulama tentang Kisah Ini:
- Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun karena Nabi ﷺ bersumpah untuk tidak minum madu lagi demi menyenangkan Aisyah dan Hafshah. Allah menegur beliau dengan firman-Nya, "Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan kepadamu?" Ini menunjukkan bahwa mengharamkan yang halal tanpa dalil syar'i adalah perbuatan yang tidak dibenarkan, meskipun dilakukan oleh Nabi ﷺ sekalipun — dan teguran ini justru meninggikan derajat beliau.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (9/342) menjelaskan bahwa sikap Aisyah dan Hafshah ini adalah bentuk kecemburuan yang wajar di antara para istri, namun Allah menegur keduanya dalam firman-Nya: "Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sungguh hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebenaran)..." (QS. At-Tahrim [66]: 4). Teguran ini menunjukkan bahwa kecemburuan yang berlebihan hingga membuat suami meninggalkan yang halal adalah perbuatan yang tidak disukai Allah.
- Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) — meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan utama, penjelasan beliau sejalan dengan ulama di atas — menyebutkan bahwa kisah ini juga mengajarkan adab seorang istri terhadap suaminya, yaitu tidak boleh memaksa suami untuk meninggalkan perkara yang mubah.
- Syaikh Abdurrahman As-Sa'di (w. 1376 H) dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung pelajaran tentang bolehnya seorang suami meninggalkan sesuatu yang halal demi kebaikan rumah tangga, tetapi tidak boleh dijadikan sebagai keharaman. Dan jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan yang halal, maka ia harus membayar kaffarah sumpah.
Pelajaran Fiqih:
- Mengharamkan yang halal tanpa dalil adalah perbuatan tercela.
- Jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan yang halal, maka ia wajib membayar kaffarah yamin (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian mereka, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu, puasa 3 hari) — ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 89.
- Kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ adalah manusia biasa yang bisa ditegur Allah, namun teguran itu justru meninggikan derajatnya karena beliau segera menerima kebenaran.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah turunnya ayat ini, Nabi ﷺ bersedih karena ditegur Allah. Maka beliau mendatangi Aisyah dan berkata, "Wahai Aisyah, sesungguhnya aku telah mengharamkan madu untuk diriku, tetapi sekarang aku ingin meminumnya kembali." Aisyah menjawab, "Wahai Rasulullah, kami berlindung kepada Allah dari hal itu. Janganlah engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan untukmu."
Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak para istri Nabi ketika mereka menyadari kesalahan mereka. Mereka segera bertaubat dan menerima teguran Allah dengan lapang dada. Ini adalah pelajaran tentang pentingnya menerima kebenaran, meskipun datang dari teguran yang pahit.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengharamkan yang halal — Allah membenci sikap ini, sebagaimana teguran-Nya kepada Nabi ﷺ.
- Jaga lisan dan sikap dalam rumah tangga — Kecemburuan yang wajar boleh, tetapi jangan sampai membuat pasangan meninggalkan kebaikan.
- Jika bersumpah untuk meninggalkan yang halal — Bayarlah kaffarah sumpah dan kembalilah kepada yang lebih utama.
- Terima teguran dengan lapang dada — Sebagaimana Aisyah dan Hafshah menerima teguran Allah dengan taubat.
- Jadikan kisah ini pelajaran tentang adab — Baik adab istri kepada suami, maupun adab seorang hamba kepada Rabb-nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.