Bab Kenapa Engkau Mengharamkan Apa yang Dihalalkan Allah untukmu
Shahih
حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ، سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ إِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَىْءٍ. وَقَالَ {لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ}
Telah mengabarkan kepada saya Al-Hasan bin Sabah, ia mendengar Al-Rabi' bin Nafi', ia mengabarkan kepada kami Muawiyah, dari Yahya bin Abi Kafir, dari Ya'la bin Hakim, dari Said bin Jubair, bahwa ia mendengar Ibn Abbas berkata, "Jika seorang lelaki mengharamkan istrinya, itu tidak berarti dia diceraikan." Ia menambahkan, "Sesungguhnya di dalam Rasulullah ﷺ terdapat teladan yang baik bagi kalian."