Penjelasan Hadits Bukhari No. 5259 tentang Hukum li'an saat suami menuduh istri berzina

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan kisah Uwaimir Al-'Ajlani yang menemukan istrinya bersama lelaki lain, lalu ia bertanya kepada Nabi ﷺ melalui perantara 'Asim bin 'Adi. Nabi ﷺ awalnya tidak menyukai pertanyaan itu, namun kemudian Allah menurunkan ayat Li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri). Setelah keduanya melakukan Li'an, Uwaimir langsung menceraikan istrinya dengan talak tiga. Hadits ini menjadi dasar hukum Li'an dan menunjukkan bahwa seorang suami tidak boleh main hakim sendiri (membunuh), melainkan menempuh jalur syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang Li'an:

QS. An-Nur [24]: 6

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang benar."

QS. An-Nur [24]: 9

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

"Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya (istri) jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Talak, Bab Siapa yang Mengizinkan Talak Tiga, dari sahabat Sahl bin Sa'd As-Sa'idi (radhiyallahu 'anhu), melalui jalur Ibnu Syihab Az-Zuhri (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan).

Keterkaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum-hukum Li'an dan talak tiga.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan adab bertanya kepada Nabi ﷺ.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat Li'an dalam Surah An-Nur.

Penjelasan Rinci

1. Latar belakang pertanyaan Uwaimir

Uwaimir Al-'Ajlani bertanya tentang seorang suami yang mendapati istrinya berzina. Pertanyaannya mengandung dilema: jika ia membunuh lelaki itu, ia akan diqishash; jika ia diam, ia menanggung kehormatan yang tercoreng. Ia meminta 'Asim bin 'Adi untuk menanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ.

2. Sikap Nabi ﷺ terhadap pertanyaan tersebut

Nabi ﷺ awalnya tidak menyukai pertanyaan itu dan mencela pertanyaan semacam itu. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak suka karena pertanyaan itu mengandung tuduhan zina yang belum jelas, atau karena beliau tidak suka pertanyaan yang memberatkan. Namun ini bukan larangan mutlak untuk bertanya, karena Uwaimir kemudian bertanya langsung dan Nabi ﷺ menjawabnya.

3. Turunnya ayat Li'an

Ketika Uwaimir bertanya langsung di hadapan orang banyak, Nabi ﷺ bersabda: "Allah telah menurunkan sesuatu mengenai pertanyaanmu dan istrimu." Ini menunjukkan bahwa ayat Li'an (QS. An-Nur [24]: 6-9) baru saja turun. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini memberikan solusi bagi suami yang tidak memiliki saksi selain dirinya sendiri.

4. Proses Li'an

Li'an adalah sumpah suami empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Istri juga melakukan hal yang sama: empat kali sumpah bahwa suaminya berdusta, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya benar. Setelah Li'an, keduanya dipisahkan (fasakh) dan tidak boleh kembali bersama.

5. Talak tiga yang dilakukan Uwaimir

Setelah selesai Li'an, Uwaimir berkata: "Jika saya mempertahankannya, maka saya telah berdusta." Lalu ia menceraikannya tiga kali sebelum Nabi ﷺ memerintahkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa talak tiga ini terjadi setelah Li'an, dan Nabi ﷺ tidak mengingkarinya. Ini menunjukkan bahwa talak tiga dalam kondisi ini sah dan menjadi sunnah bagi orang yang melakukan Li'an.

6. Perkataan Ibnu Syihab Az-Zuhri

Az-Zuhri berkata: "Itu adalah sunnah bagi semua yang terlibat dalam kasus Li'an." Maksudnya, pasangan yang melakukan Li'an harus dipisahkan dan tidak boleh rujuk kembali.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa Li'an menyebabkan fasakh (pemisahan) dan tidak perlu talak.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Li'an tidak memfasakh, tetapi hakim yang memisahkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Li'an memfasakh dan tidak boleh rujuk selamanya.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa Li'an memfasakh pernikahan dan tidak boleh rujuk, berdasarkan hadits ini dan ayat-ayat Li'an.

Story Telling

Kisah Uwaimir dan Li'an

Suatu hari, Uwaimir Al-'Ajlani datang kepada 'Asim bin 'Adi dengan wajah penuh kegelisahan. Ia baru saja melihat istrinya bersama lelaki lain. Hatinya panas, tetapi ia sadar tidak boleh main hakim sendiri. Ia berkata kepada 'Asim, "Wahai 'Asim, bagaimana jika seorang suami melihat istrinya bersama lelaki lain? Apakah ia boleh membunuhnya, lalu kita diqishash? Atau apa yang harus ia lakukan? Tolong tanyakan kepada Rasulullah ﷺ."

'Asim pun pergi bertanya. Namun Nabi ﷺ tidak menyukai pertanyaan itu dan mencela. 'Asim pulang dengan hati berat. Uwaimir tidak puas. Ia berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berhenti sampai aku bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ."

Ia pun mendatangi Nabi ﷺ di tengah kerumunan. Ia bertanya dengan berani. Nabi ﷺ menjawab, "Allah telah menurunkan sesuatu tentang kamu dan istrimu. Pergilah dan bawalah dia ke sini."

Maka terjadilah Li'an. Uwaimir bersumpah empat kali bahwa ia benar, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Istrinya juga bersumpah empat kali bahwa Uwaimir berdusta, dan sumpah kelima bahwa laknat Allah atasnya jika Uwaimir benar.

Setelah selesai, Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku mempertahankannya, maka aku telah berdusta." Lalu ia menceraikannya tiga kali. Nabi ﷺ tidak mengingkarinya.

Hikmah: Islam mengajarkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada masalah, tanyakan kepada ahlinya. Li'an adalah solusi syariat yang menjaga kehormatan dan mencegah pertumpahan darah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan main hakim sendiri — Jika menemukan masalah, serahkan kepada jalur syariat, bukan balas dendam pribadi.
  2. Li'an adalah solusi — Bagi suami yang menuduh istri berzina tanpa saksi, Li'an adalah jalan yang syar'i.
  3. Adab bertanya — Bertanyalah kepada ahlinya dengan cara yang baik, dan terimalah jawaban dengan lapang dada.
  4. Talak tiga setelah Li'an — Pasangan yang melakukan Li'an harus dipisahkan dan tidak boleh rujuk kembali.
  5. Menjaga kehormatan — Islam menjaga kehormatan keluarga dan mencegah tuduhan tanpa bukti.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?