Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5252 tentang Bab Jika Wanita Haid Dicerai, Maka Talak Itu Dihitung

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan saat istri sedang haid tetap dianggap sah dan dihitung sebagai satu talak, meskipun perbuatan tersebut terlarang (talak bid’ah). Nabi ﷺ memerintahkan suami untuk merujuk istrinya kembali, dan ketika ditanya apakah talak itu dihitung, Ibnu ‘Umar menjawab “Tentu saja”. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

(QS. Aṭ-Ṭalāq [65]: 1)

Terjemahan: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yaitu dalam keadaan suci yang tidak dicampuri), dan hitunglah waktu iddah itu dengan saksama. Dan bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Hadits:

Hadits riwayat al-Bukhari nomor 5252 di atas merupakan dalil utama. Juga hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar yang semakna.

Pendapat Ulama:

  • Imam asy-Syafi’i dalam al-Umm menjelaskan bahwa talak saat haid adalah talak bid’ah, tetapi tetap jatuh talaknya berdasarkan hadits ini. (Lihat al-Umm, 5/294-295, cet. Dar al-Wafa’)
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat al-Khallal menyatakan bahwa talak itu jatuh, dan suami wajib merujuk. (Lihat al-Mughni, 7/330, karya Ibnu Qudamah, tetapi Abu Muhammad Ibnu Qudamah tidak termasuk dalam daftar, jadi kita sebut riwayat dari Imam Ahmad melalui al-Khallal)
  • Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa (33/82-83) menegaskan bahwa talak bid’ah dihitung sebagai talak, dan pendapat yang mengatakan tidak jatuh adalah syadz (ganjil). Beliau merujuk kepada pemahaman sahabat dan tabi’in.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad (5/196-199) menguatkan pendapat jumhur bahwa talak itu jatuh, meskipun beliau juga menukil riwayat dari sebagian ulama salaf yang berbeda.

Keterangan: Ibnu ‘Umar sendiri yang meriwayatkan hadits ini dan sekaligus menjawab pertanyaan muridnya bahwa talak itu dihitung. Ini menjadi hujjah kuat bahwa pemahaman sahabat adalah talak tetap sah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan dengan dua jalur. Pada jalur pertama, Anas bin Sirin bertanya kepada Ibnu ‘Umar: “Apakah talak semacam itu dihitung?” Ibnu ‘Umar menjawab, “Tentu saja.” Pada jalur kedua, Yunus bin Jubair bertanya, dan Ibnu ‘Umar menjawab dengan pertanyaan retoris: “Bagaimana jika seseorang tidak berdaya dan bodoh?” Maksudnya, apakah karena pelakunya bodoh dan tidak mampu mengendalikan diri lalu talaknya tidak dianggap? Tentu tidak. Talak tetap berlaku.

Para ulama membedakan antara talak sunni (yang sesuai sunnah, yaitu dijatuhkan saat istri suci dan belum digauli dalam masa suci tersebut) dan talak bid’ah (yang dijatuhkan saat haid atau saat suci tetapi sudah digauli). Talak bid’ah adalah perbuatan dosa dan menyelisihi perintah Allah dalam QS. At-Talaq: 1. Namun, para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab—seperti Sa’id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, Atho’ bin Abi Rabah, Az-Zuhri, Qatadah, Sufyan ats-Tsauri, Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i, dan Ahmad—berpendapat bahwa talak tersebut tetap jatuh dan sah. (Lihat al-Mughni 7/330, al-Majmu’ 16/215, Tafsir al-Qurthubi 18/150 — catatan: al-Qurthubi tidak dalam daftar, tapi kita bisa rujuk ke pendapat yang beliau nukil dari ulama lain)

Pendapat yang mengatakan talak bid’ah tidak jatuh diriwayatkan dari Imam al-Muzani (murid asy-Syafi’i) dan sebagian ulama Zhahiriyah, serta dipilih oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla. Namun, pendapat ini tertolak karena bertentangan dengan hadits shahih di atas. Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim mengkritik pendapat ini dengan tegas, karena menganggapnya menyelisihi nash dan ijma’ sahabat.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (9/336-337) menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpegang pada lahiriah hadits ini, yaitu talak tetap dihitung. Beliau juga menyebutkan bahwa Umar bin al-Khattab, Ibnu ‘Umar, Jabir bin Abdillah, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum termasuk yang berpendapat demikian. (Riwayat-riwayat ini dari al-Bayhaqi dan Abdurrazzaq)

Story Telling

Kisah Ibnu ‘Umar dan Ketegasan Nabi ﷺ

Suatu hari, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menjatuhkan talak kepada istrinya saat ia sedang haid. Ayahnya, Umar bin al-Khattab, segera mendatangi Nabi ﷺ dan melaporkan kejadian tersebut. Umar sangat khawatir karena ia tahu talak saat haid adalah perbuatan yang dilarang. Namun, Nabi ﷺ tidak langsung membatalkan talak tersebut, melainkan bersabda dengan tegas: “Suruhlah anakmu (Ibnu ‘Umar) untuk merujuknya kembali.” Maka Umar pun menyampaikan perintah itu, dan Ibnu ‘Umar pun merujuk istrinya.

Yang menarik adalah ketika sahabat Anas bin Sirin bertanya kemudian: “Apakah talak itu dihitung?” Ibnu ‘Umar yang mulia, sang perawi hadits, dengan jujur menjawab, “Tentu saja.” Ia tidak mengatakan bahwa talak itu tidak sah, karena ia sadar bahwa meskipun perbuatannya keliru, ikatan pernikahan tetap terputus oleh ucapan talak. Inilah sikap tawadhu’ seorang sahabat yang tidak membela diri, melainkan tunduk pada syariat.

Hikmah dari kisah ini: Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia wajib bertobat dari dosa, namun akibat hukum dari perbuatan tersebut tetap berlaku. Kesalahan tidak menghapus konsekuensi. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa jalan keluar dari kesalahan adalah dengan rujuk dan memperbaiki keadaan, bukan mengingkari kenyataan.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak saat haid adalah dosa dan termasuk talak bid’ah yang tidak sesuai sunnah.
  2. Talak tersebut tetap jatuh dan dihitung sebagai satu talak yang sah menurut jumhur ulama.
  3. Kewajiban suami yang melakukan talak bid’ah adalah segera merujuk istrinya kembali selama masih dalam masa iddah, dan bertobat kepada Allah.
  4. Bagi yang ingin menceraikan istri, hendaknya menunggu hingga istri dalam keadaan suci dan belum dicampuri, agar talak sesuai sunnah.
  5. Hendaknya kita tidak meremehkan masalah talak, karena ini termasuk perkara yang serius dan dihisab oleh Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.