Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara shalat Id yang diajarkan Nabi ﷺ: beliau keluar, shalat Id tanpa adzan dan iqamah, lalu berkhutbah, kemudian mendatangi jamaah wanita untuk menasihati dan memerintahkan mereka bersedekah. Hadits ini juga menunjukkan perhatian Nabi ﷺ kepada kaum wanita dalam ilmu dan ibadah, serta bolehnya seorang yang masih muda menghadiri majelis ilmu dan shalat berjamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-'Idain (atau dalam bab yang disebutkan: Kitab Pernikahan, Bab tentang orang-orang yang belum baligh), dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Abdurrahman bin 'Abis.
Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah menyampaikan ilmu dan nasihat kepada kaum mukminin, di antaranya:
QS. Ali 'Imran [3]: 104
وَٱلْيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
"Dan mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."
QS. At-Tahrim [66]: 6
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka."
Adapun hadits-hadits terkait yang memperkuat makna ini:
- Hadits dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim) bahwa Nabi ﷺ memerintahkan agar wanita-wanita, termasuk yang sedang haid, keluar menghadiri shalat Id dan mendengarkan khutbah.
- Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim) tentang tata cara shalat Id tanpa adzan dan iqamah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Shalat Id tanpa adzan dan iqamah.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa Nabi ﷺ keluar untuk shalat Id dan tidak menyerukan adzan maupun iqamah. Ini dipahami oleh para ulama sebagai sunnah yang tetap dalam shalat Id. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa shalat Id tidak didahului adzan dan iqamah, berbeda dengan shalat fardhu lima waktu. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan hal yang sama, bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa shalat Id tidak memiliki adzan dan iqamah.
Kedua: Urutan shalat lalu khutbah.
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam shalat Id, shalat didahulukan sebelum khutbah. Ini berbeda dengan shalat Jumat yang khutbahnya didahulukan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena shalat Id adalah shalat yang berdiri sendiri pada waktunya, sedangkan Jumat khutbahnya menjadi syarat sahnya shalat.
Ketiga: Mendatangi kaum wanita untuk menasihati.
Setelah khutbah utama, Nabi ﷺ secara khusus mendatangi jamaah wanita, memberi nasihat, peringatan, dan memerintahkan mereka bersedekah. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ yang besar terhadap pendidikan kaum wanita, dan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan ilmu dan nasihat secara langsung. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa ini menjadi dalil disunnahkannya memberi nasihat khusus kepada wanita jika mereka tidak dapat mendengar khutbah utama dengan baik, atau untuk menekankan perkara tertentu.
Keempat: Sedekah kaum wanita.
Ibnu Abbas menyebutkan bahwa para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka, melepas perhiasan (anting dan kalung) lalu menyerahkannya kepada Bilal radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan semangat mereka dalam beribadah dan taat. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menjadi dalil bolehnya menerima sedekah dari perhiasan yang dipakai wanita, dan bahwa Bilal ditugaskan untuk mengumpulkan sedekah tersebut.
Kelima: Usia muda Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas berkata, "Seandainya bukan karena kedekatanku dengannya, aku tidak akan dapat mengikutinya," yang dimaksud adalah karena usianya masih kecil. Ini menunjukkan bahwa anak yang belum baligh tetap boleh menghadiri shalat Id dan majelis ilmu, serta menjadi dalil bahwa kehadiran anak-anak dalam shalat berjamaah adalah sesuatu yang dikenal sejak zaman Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj menyebutkan bahwa ini juga menjadi dalil bolehnya anak kecil mendengarkan khutbah dan hadir dalam majelis ilmu, meskipun belum wajib atasnya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — sepakat bahwa shalat Id tidak memiliki adzan dan iqamah. Perbedaan pendapat lebih kepada apakah ada seruan lain (seperti "Ash-shalatu jami'ah") sebelum shalat Id. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bolehnya seruan tersebut, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak mensyariatkannya. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah apa yang dilakukan Nabi ﷺ secara langsung, yaitu tanpa seruan apapun, sebagaimana zhahir hadits Ibnu Abbas ini.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih muda — sangat bersemangat menghadiri majelis Nabi ﷺ. Ketika seorang lelaki bertanya kepadanya, "Apakah engkau menghadiri shalat Id bersama Rasulullah ﷺ?" Ibnu Abbas menjawab dengan penuh kejujuran, "Ya, dan seandainya bukan karena kedekatanku dengan Nabi ﷺ, aku tidak akan dapat mengikutinya karena usiaku yang masih kecil."
Dalam riwayat ini, Ibnu Abbas menggambarkan dengan detail apa yang beliau lihat: Nabi ﷺ keluar, shalat tanpa adzan dan iqamah, berkhutbah, lalu mendatangi para wanita. Ibnu Abbas melihat para wanita mengulurkan tangan ke telinga dan leher mereka, melepas perhiasan, dan menyerahkannya kepada Bilal. Kemudian Nabi ﷺ dan Bilal kembali ke rumah beliau.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam kitab Shahihnya, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengomentari bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan semua lapisan masyarakat, termasuk wanita dan anak-anak, dalam menyampaikan ilmu dan mengajak kepada kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Id tidak didahului adzan dan iqamah — ini adalah sunnah yang tetap dan disepakati oleh para ulama.
- Urutan shalat Id adalah shalat terlebih dahulu, kemudian khutbah — berbeda dengan shalat Jumat.
- Disunnahkan memberi nasihat khusus kepada kaum wanita setelah khutbah utama, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Bersedekah pada hari Id sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu, dan boleh berupa perhiasan yang dipakai.
- Anak-anak boleh dan dianjurkan menghadiri shalat Id dan majelis ilmu, sebagai sarana pendidikan dan pembiasaan ibadah sejak dini.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat menghadiri majelis ilmu dan shalat berjamaah, sebagaimana semangatnya Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma meskipun masih muda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.