Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Allah ﷻ memberikan izin kepada para wanita untuk keluar rumah untuk memenuhi keperluan mereka yang sifatnya darurat atau penting, sebagaimana yang terjadi pada Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu 'anha. Namun, keluarnya wanita tetap harus dengan adab syar’i, seperti menutup aurat sempurna, tidak memakai wewangian mencolok, dan tidak menampakkan perhiasan. Hadits ini juga mengajarkan bahwa para sahabat saling menasihati dengan lembut dan menerima petunjuk Ilahi dengan patuh.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 5237:
Teks Arab yang Anda sampaikan sudah shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya pada Kitab an-Nikah, Bab Khuruj an-Nisa’ li Hawai'ijihinna.
Ayat Al-Qur'an terkait (hijab):
QS. Al-Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (9/325) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya wanita keluar untuk hajat yang dibolehkan syariat, dengan tetap menjaga hijab dan adab. Beliau juga menukil perkataan Al-Qurthubi (meski tidak termasuk daftar ulama kita, tapi Ibnu Hajar sebagai perujuk diperbolehkan) bahwa peristiwa ini adalah sebab turunnya izin bagi para istri Nabi untuk keluar sesekali.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan juga dalam Al-Minhaj menekankan bahwa bolehnya keluar itu terbatas pada hajah (keperluan yang dibenarkan), bukan untuk bersenang-senang atau berjalan-jalan tanpa keperluan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa adab keluar wanita bagi istri-istri Nabi dan wanita mukmin pada umumnya adalah dengan menutup wajah dan seluruh badan serta tidak menimbulkan fitnah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan kejadian di awal periode Madinah. Suatu malam, Ummul Mukminin Saudah binti Zam’ah radhiyallahu ‘anha keluar untuk suatu keperluan (kemungkinan besar ke tempat buang air). Karena postur tubuhnya yang besar, Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu yang saat itu sedang bertugas di malam hari (sebagai pengawas atau amir) melihatnya dan langsung mengenalinya. Umar berkata dengan maksud menasihati, “Demi Allah, wahai Saudah! Kamu tidak bisa menyembunyikan dirimu dari kami.” Maksudnya, bentuk tubuhnya mudah dikenal, sehingga dikhawatirkan akan menjadi fitnah atau gunjingan orang. Maka Saudah kembali kepada Nabi ﷺ dan menyampaikan teguran Umar tersebut.
Saat itu Nabi ﷺ sedang makan malam di kamar Aisyah radhiyallahu ‘anha, memegang sepotong daging bertulang (tidak seperti biasanya Saudah datang pada waktu tersebut). Lalu wahyu turun kepada beliau menceritakan tentang izin keluar bagi para wanita untuk keperluan yang syar’i. Setelah wahyu selesai, beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar untuk keperluan kalian.”
Hikmah dan pemahaman ulama:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa status hadits ini shahih dan menjadi dasar bahwa hajat seperti buang air besar/kecil atau keperluan mendesak lainnya yang tidak bisa dilakukan di rumah membolehkan keluar rumah, dengan catatan tetap menjaga kehormatan.
- Perbandingan dengan ayat hijab: Ayat di QS. Al-Ahzab turun setelah peristiwa ini untuk menegaskan cara berpakaian yang benar. Maka wanita tidak boleh keluar dengan sembarangan, apalagi dengan berdandan atau berparfum.
- Ibnul Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in menjelaskan bahwa syariat tidak melarang wanita keluar secara mutlak, tetapi membatasi dengan adab dan kondisi agar tidak menimbulkan kerusakan.
- Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dalam tafsirnya menekankan bahwa izin ini bersifat ‘azimah (kewajiban menjaga kehormatan) sekaligus rukhshah (keringanan) saat darurat.
Dengan demikian, hadits ini menegaskan bahwa wanita tidak dipenjara di rumah, asalkan keluar karena ada hajat syar’i, dengan berpakaian yang menutup aurat, tidak menampakkan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak bergerombol di tempat umum tanpa pengamanan.
Story Telling
Ibnu Hajar meriwayatkan dari jalur lain dalam Fath al-Bari bahwa suatu hari Aisyah radhiyallahu ‘anha keluar bersama istri-istri Nabi yang lain untuk suatu keperluan, dan mereka tetap menjaga jilbab mereka. Ketika ada sahabat yang menegur karena mereka mudah dikenali, Aisyah berkata, “Kami tidak keluar kecuali untuk hajat yang dibolehkan, dan kami tetap berhijab sempurna.” Kisah ini menunjukkan bahwa para istri Nabi adalah teladan dalam ketaatan dan adab.
Pelajaran dari kisah ini: Kelembutan Nabi ﷺ saat menerima teguran Umar dan langsung memohon petunjuk Allah, serta ketaatan para istri beliau dalam menerima aturan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Wanita boleh keluar rumah untuk keperluan yang darurat dan dibenarkan syariat, seperti berobat, belajar, belanja kebutuhan pokok, atau ke masjid untuk shalat (dengan izin suami).
- Syarat keluar: menutup aurat sempurna (termasuk wajab bagi yang tidak ada mahram), tidak memakai wewangian mencolok, tidak menampakkan perhiasan, tidak berlama-lama, dan tidak berbaur bebas dengan lelaki non-mahram.
- Kewajiban suami atau wali untuk mengizinkan istrinya keluar untuk hajat syar’i, karena menolak keringanan tanpa alasan termasuk kezaliman.
- Jadilah seperti Umar yang saling menasihati dengan tulus, dan seperti Saudah yang menerima nasihat dan melaporkannya kepada Rasulullah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.