Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5210 tentang Bab Al-Azl

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) yang dilakukan oleh para sahabat terhadap budak wanita tawanan perang. Rasulullah ﷺ tidak melarang secara tegas perbuatan tersebut, namun beliau mengingatkan bahwa takdir Allah tentang penciptaan jiwa tidak bisa dihalangi oleh usaha manusia. Artinya, ‘azl diperbolehkan secara syar’i, tetapi tidak menjamin kehamilan tidak akan terjadi jika Allah sudah menakdirkan adanya anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-An'am [6]: 59

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ ۚ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang gaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di darat dan di laut. Tidak ada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi, dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)."

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 5210, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa para sahabat bertanya tentang ‘azl yang mereka lakukan terhadap budak tawanan, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Apakah kalian benar-benar melakukan itu?" (diulang tiga kali), "Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali pasti akan ada hingga Hari Kebangkitan."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa ‘azl hukumnya mubah (boleh) dengan izin istri merdeka, namun tidak perlu izin untuk budak. Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga membolehkan ‘azl berdasarkan hadits ini. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkannya dengan syarat tidak membahayakan istri dan ada kerelaan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama membolehkan ‘azl, dan hadits ini menjadi dalil utamanya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan juga oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya. Konteksnya adalah ketika para sahabat mendapatkan tawanan wanita dalam peperangan, mereka melakukan ‘azl (coitus interruptus) karena tidak ingin wanita-wanita itu hamil. Mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak melarangnya, tetapi memberikan peringatan tentang takdir Allah.

Makna Hadits:

  1. Pertanyaan Rasulullah ﷺ: Beliau mengulangi pertanyaan "Apakah kalian benar-benar melakukan itu?" sebanyak tiga kali. Ini menunjukkan keheranan atau penekanan, bukan larangan. Sebagian ulama seperti Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah bentuk teguran ringan agar para sahabat tidak terlalu bergantung pada usaha manusia dalam mencegah kehamilan.
  2. Penjelasan Takdir: Sabda beliau "Tidak ada jiwa yang ditakdirkan untuk ada kecuali pasti akan ada hingga Hari Kebangkitan" menegaskan bahwa kehamilan dan kelahiran sepenuhnya di tangan Allah. ‘Azl tidak bisa menghalangi takdir Allah jika Dia menghendaki adanya seorang anak. Ini sebagaimana dipahami oleh Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, bahwa hadits ini mengajarkan tawakkal dan keyakinan kepada qadha dan qadar.

Pendapat Ulama tentang Hukum ‘Azl:

  • Imam Malik: Membolehkan ‘azl terhadap budak tanpa izin, tetapi terhadap istri merdeka harus dengan izinnya karena suami-istri memiliki hak bersama dalam hubungan suami-istri.
  • Imam Asy-Syafi’i: Membolehkan ‘azl secara mutlak berdasarkan hadits ini, namun dianjurkan untuk tidak melakukannya karena mengurangi kenikmatan dan potensi keturunan.
  • Imam Ahmad: Membolehkan dengan syarat tidak membahayakan istri dan ada kerelaan dari kedua belah pihak.
  • Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad Al-Ma’ad menjelaskan bahwa ‘azl diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya secara tegas, dan para sahabat melakukannya di hadapan Nabi ﷺ tanpa dilarang.

Poin Penting:

  • Hadits ini tidak boleh dipahami sebagai larangan mutlak terhadap ‘azl, karena para sahabat tetap melakukannya setelah mendapat jawaban Nabi.
  • Yang dilarang adalah ‘azl tanpa alasan yang dibenarkan atau jika merugikan pasangan, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibn Hajar.
  • ‘Azl tidak menjamin pencegahan kehamilan secara mutlak, karena air mani bisa saja keluar sebelum ditarik atau tetap membuahi.

Story Telling

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Kami melakukan ‘azl pada masa Rasulullah ﷺ, dan Al-Qur'an (wahyu) masih turun. Jika hal itu dilarang, niscaya Al-Qur'an akan melarangnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak ragu untuk bertanya dan melakukan sesuatu yang belum jelas hukumnya. Mereka langsung merujuk kepada Rasulullah ﷺ, dan ketika tidak ada larangan, mereka menganggapnya boleh. Ini mengajarkan kita untuk selalu bertanya kepada ulama yang berilmu ketika menghadapi masalah baru, dan tidak mudah mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. ‘Azl hukumnya boleh berdasarkan hadits ini dan praktik para sahabat, namun dianjurkan untuk tidak membiasakannya kecuali ada kebutuhan.
  2. Hendaknya izin dari pasangan untuk menjaga keharmonisan dan hak-hak dalam pernikahan, terutama untuk istri merdeka.
  3. Yakinlah bahwa takdir Allah tidak bisa dihalangi oleh usaha manusia. ‘Azl hanyalah ikhtiar, namun hasil akhir tetap di tangan Allah.
  4. Jangan menjadikan ‘azl sebagai alat kontrasepsi permanen karena Islam menganjurkan memperbanyak keturunan yang shalih.
  5. Bertanyalah kepada ulama jika ada keraguan tentang hukum suatu perkara, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.