Bab Wanita Tidak Menaati Suaminya dalam Dosa
حَدَّثَنَا خَلاَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ، عَنِ الْحَسَنِ ـ هُوَ ابْنُ مُسْلِمٍ ـ عَنْ صَفِيَّةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ فِي شَعَرِهَا. فَقَالَ " لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ".
Telah menceritakan kepada kami Khalad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi', dari Al-Hasan, dari Safiyyah, dari Aisyah, bahwa seorang wanita dari Anshar menikahkan putrinya dan rambut putrinya mulai rontok. Wanita Anshar itu datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan menyebutkan hal itu kepadanya dan berkata, "Suaminya menyarankan agar saya membiarkannya memakai rambut palsu." Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, "Tidak, (jangan lakukan itu) karena Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambut secara artifisial."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
