Bab Wanita Tidak Menaati Suaminya dalam Dosa
Shahih
haddatsana khaladu ibnu yahya, haddatsana ibrahimu ibnu nafiin, ani alhasani huwa abnu muslimin an shafiyyaha, an aisyaha, anna amraahan, mina alanshari zawwajati abnataha fatamaatha syaaru rasiha, fajaat ila annabiyyi fadzakarat dzalika lahu, faqalat inna zawjaha amarani an ashila fi syaariha. faqala " la innahu qad luina almushilatu ".
Telah menceritakan kepada kami Khalad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Nafi', dari Al-Hasan, dari Safiyyah, dari Aisyah, bahwa seorang wanita dari Anshar menikahkan putrinya dan rambut putrinya mulai rontok. Wanita Anshar itu datang kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan hal itu kepadanya dan berkata, "Suaminya menyarankan agar saya membiarkannya memakai rambut palsu." Nabi ﷺ bersabda, "Tidak, (jangan lakukan itu) karena Allah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambut secara artifisial."