Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5204 tentang Larangan memukul istri seperti memukul budak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah teguran keras dari Nabi ﷺ kepada suami yang memukul istrinya dengan pukulan yang keras dan menyakitkan seperti memukul budak, lalu setelah itu ia mengajak istrinya berhubungan intim di malam harinya. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan dan perasaan seorang istri. Pukulan dalam konteks nusyuz (pembangkangan istri) pun, jika harus dilakukan, hanyalah pukulan yang tidak menyakitkan, sebagai simbol teguran, bukan untuk melukai atau menghinakan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمْعَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ "

Makna Hadits: "Janganlah salah seorang di antara kalian memukul istrinya seperti ia memukul budak, kemudian bercampur dengan istrinya di akhir hari." (HR. Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Apa yang Diharamkan dari Memukul Wanita, no. 5204)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

"Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz (pembangkangannya), maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka dari tempat tidur, dan pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."

Penjelasan Ulama tentang Ayat Ini:

  • Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa pukulan dalam ayat ini adalah pukulan yang tidak keras dan tidak melukai. Beliau menukil dari Ibnu 'Abbas bahwa pukulan tersebut adalah pukulan dengan siwak atau yang semisalnya (pukulan yang bersifat simbolis, bukan menyakiti).
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menegaskan bahwa pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang ringan, tidak boleh mengenai wajah, tidak boleh melukai, dan tidak boleh mematahkan tulang. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera dan peringatan, bukan balas dendam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Zam'ah radhiyallahu 'anhu. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ melarang dengan tegas seorang suami memukul istrinya dengan pukulan yang keras dan menyakitkan seperti pukulan kepada budak, kemudian di malam harinya ia mengajaknya berhubungan intim.

Pemahaman Para Ulama:

  1. Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Apa yang Diharamkan dari Memukul Wanita" dan mengaitkannya dengan firman Allah "wadhribuhunna" (dan pukullah mereka). Ini menunjukkan bahwa pukulan yang diizinkan dalam ayat tersebut bukanlah pukulan yang keras dan menyakitkan, melainkan pukulan yang tidak menyakitkan.
  2. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini menunjukkan haramnya memukul istri dengan pukulan yang keras dan menyakitkan. Beliau juga menukil perkataan Imam Al-Khathabi bahwa pukulan yang dibolehkan hanyalah pukulan yang ringan dan tidak meninggalkan bekas.
  3. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (beliau juga membawakan hadits serupa) menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan suami yang memukul istrinya dengan keras, lalu setelah itu mengajaknya berhubungan intim. Ini adalah tindakan yang sangat kontradiktif dan tidak beradab.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa memukul istri dengan pukulan yang keras adalah perbuatan yang diharamkan. Adapun pukulan yang disebutkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 34 adalah pukulan yang sangat ringan, tidak menyakitkan, tidak mengenai wajah, dan tidak meninggalkan bekas. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa pukulan tersebut lebih bersifat simbolis, seperti memukul dengan siwak atau sapu tangan.
  5. Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Syarah Bulughul Maram menegaskan bahwa pukulan dalam ayat tersebut adalah pukulan yang tidak melukai, tidak mematahkan, dan tidak mengenai wajah. Tujuannya adalah untuk mendidik dan memberikan peringatan, bukan untuk melampiaskan amarah.

Poin Penting:

  • Islam sangat menjaga kehormatan istri. Memukul dengan keras adalah perbuatan yang tercela dan diharamkan.
  • Pukulan yang disebutkan dalam ayat nusyuz adalah pukulan yang sangat ringan, sebagai langkah terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil.
  • Menggabungkan antara memukul dengan keras lalu berhubungan intim di malam harinya adalah tindakan yang sangat buruk dan menunjukkan tidak adanya kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang suami yang memukul istrinya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa seorang mukmin tidak seharusnya memukul istrinya dengan pukulan yang keras. Beliau mencontohkan bahwa para salaf sangat menjaga perasaan istri mereka.

Ada juga kisah tentang Sufyan ats-Tsauri yang dikenal sangat lembut terhadap istrinya. Beliau berkata, "Seorang suami tidak akan memukul istrinya kecuali ia telah kehilangan akal sehatnya." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat menjunjung tinggi kelembutan dalam rumah tangga.

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa rumah tangga yang dibangun di atas kasih sayang dan kelembutan akan lebih kokoh daripada rumah tangga yang dibangun di atas kekerasan dan pemaksaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya memukul istri dengan pukulan yang keras dan menyakitkan, terlebih jika dilakukan seperti memukul budak.
  2. Pukulan yang diizinkan dalam QS. An-Nisa' [4]: 34 hanyalah pukulan yang sangat ringan, tidak menyakitkan, tidak mengenai wajah, dan tidak meninggalkan bekas. Ini adalah langkah terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak membuahkan hasil.
  3. Tujuan utama pernikahan adalah menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. Kekerasan bertentangan dengan tujuan mulia ini.
  4. Jika terjadi perselisihan, hendaknya suami mengedepankan dialog, kesabaran, dan meminta bantuan keluarga atau orang yang bijak untuk mediasi.
  5. Jangan pernah menggabungkan antara menyakiti istri di siang hari lalu mengajaknya berhubungan intim di malam hari. Ini adalah perbuatan yang sangat tercela dan menunjukkan tidak adanya adab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.