Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang wanita meminta suaminya menceraikan istri yang lain (madunya) agar ia bisa "mengosongkan piring" atau mendapatkan seluruh perhatian, nafkah, dan giliran dari suaminya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan karena mengandung kezaliman dan ketamakan. Seorang muslimah hendaknya ridha dengan ketentuan Allah dan tidak berusaha merebut hak orang lain, karena rezeki dan jatah setiap orang sudah ditentukan oleh Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ زَكَرِيَّاءَ ـ هُوَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ ـ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاَقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا، فَإِنَّمَا لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا "
Makna Ringkas: Tidak halal bagi seorang wanita meminta talak (perceraian) untuk saudarinya (madunya) agar ia dapat mengosongkan piringnya (mengambil seluruh jatah dan hak madunya). Sesungguhnya ia hanya akan mendapatkan apa yang telah ditakdirkan untuknya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍ ۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْا ۖ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَ ۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
"Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (juga) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa' [4]: 32)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan makna "saudarinya" di sini adalah madunya (istri lain dari suami yang sama), dan larangan ini bersifat umum baik dalam masa iddah maupun tidak.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membawakan hadits semakna dan menjelaskan bahwa perbuatan ini diharamkan karena mengandung kezaliman dan upaya merusak rumah tangga orang lain.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya seorang istri meminta suaminya menceraikan madunya, karena itu berarti ia ingin merebut hak orang lain.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini sangat tegas. Kata "لا يَحِلُّ" (tidak halal) menunjukkan keharaman. Seorang wanita yang meminta suaminya menceraikan madunya—baik dengan cara memaksa, merayu, atau membuat fitnah—berarti ia telah melakukan dosa besar.
Makna "saudarinya" (أُخْتِهَا): Yang dimaksud bukan saudara kandung, melainkan madunya, yaitu sesama istri dari suami yang sama. Ini adalah istilah yang sering digunakan dalam syariat, karena para istri dari satu suami dianggap bersaudara dalam ikatan pernikahan.
Makna "untuk mengosongkan piringnya" (لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا): Ini adalah kiasan yang sangat indah dari Nabi ﷺ. Piring adalah tempat makanan. Maksudnya, wanita itu ingin "menghabiskan" jatah madunya—baik jatah nafkah, giliran bermalam, maupun kasih sayang suami—sehingga ia mendapatkan semuanya sendirian. Ini adalah gambaran ketamakan yang tercela.
Makna "ia hanya akan mendapatkan apa yang ditakdirkan untuknya": Ini adalah bantahan terhadap sifat tamak tersebut. Allah telah menentukan rezeki dan bagian setiap hamba-Nya. Jika seseorang berusaha merebut hak orang lain dengan cara yang haram, ia tidak akan mendapatkan lebih dari apa yang telah Allah tetapkan, bahkan bisa jadi ia kehilangan keberkahan.
Pandangan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua cara meminta talak, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membuat suami benci kepada madunya atau mengadu domba.
- Imam Ibnu Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam) menyebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam bab larangan berbuat zalim kepada sesama muslim, karena meminta talak madu berarti merampas haknya.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjatu Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan ridha terhadap qadha dan qadar Allah, serta menjauhi sifat iri dan dengki.
Hikmah Larangan Ini:
- Menjaga keutuhan rumah tangga — Jika seorang istri meminta suaminya menceraikan madunya, maka itu akan merusak keharmonisan keluarga dan menimbulkan permusuhan.
- Menjaga hak-hak sesama muslimah — Seorang muslimah tidak boleh merugikan muslimah lainnya.
- Melatih jiwa untuk qana'ah (merasa cukup) — Seorang istri hendaknya ridha dengan apa yang menjadi bagiannya, tidak iri kepada madunya.
- Menutup pintu fitnah — Larangan ini mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan dalam keluarga.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan al-Bashri —semoga Allah merahmatinya— pernah ditanya tentang seorang wanita yang merasa tidak tahan bermadu dan ingin meminta cerai. Maka beliau berkata, "Sesungguhnya Allah telah membagi rezeki dan jatah setiap hamba-Nya. Barangsiapa yang tidak ridha dengan pembagian Allah, maka ia tidak akan pernah merasa tenang. Bersabarlah, karena kesabaran seorang wanita yang bermadu dengan kebaikan akan menjadi sebab masuknya ia ke dalam surga."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat memahami bahwa ketenangan hati tidak datang dari merebut hak orang lain, tetapi dari ridha terhadap ketentuan Allah. Seorang muslimah yang bersabar dalam madu akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya bagi seorang istri meminta suaminya menceraikan madunya agar ia mendapatkan seluruh perhatian suami.
- Jauhi sifat iri dan dengki terhadap sesama muslimah, terutama dalam urusan rumah tangga.
- Ridha dengan ketentuan Allah adalah kunci ketenangan hati. Apa yang menjadi jatah kita tidak akan hilang, dan apa yang bukan jatah kita tidak akan kita dapatkan meskipun kita berusaha merebutnya.
- Jika seorang istri merasa berat bermadu, hendaknya ia bersabar dan berdoa kepada Allah, bukan meminta talak untuk madunya. Jika memang keadaannya sangat sulit, ia boleh mengajukan gugatan cerai untuk dirinya sendiri dengan cara yang baik, bukan memaksa suami menceraikan madunya.
- Perbanyak doa agar Allah memberikan hati yang qana'ah dan menjauhkan dari sifat tamak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.