Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mahar dalam pernikahan adalah kewajiban yang harus dipenuhi suami, namun syariat memberi kelonggaran bila mahar berupa sesuatu yang bermanfaat—termasuk mengajarkan Al-Qur'an. Nabi ﷺ menolak lamaran tanpa mahar, lalu mengarahkan pemuda itu mencari walau cincin besi, dan akhirnya menikahkannya dengan hafalan Al-Qur'an yang diajarkan kepada istrinya. Ini juga menunjukkan adab seorang wanita salehah yang menawarkan diri untuk dinikahi karena keutamaan agama, bukan karena harta.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. An-Nisa' [4]: 4
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu maskawin mereka sebagai pemberian yang wajib. Jika mereka dengan senang hati menyerahkan sebagiannya kepadamu, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan senang dan nyaman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Menikahi dengan Al-Qur'an dan Tanpa Mahar, dari sahabat Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini, termasuk bab tentang bolehnya mahar berupa manfaat (seperti mengajarkan Al-Qur'an).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits ini dalam konteks mahar dan keutamaannya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hadits ini sebagai dalil bahwa mahar bisa berupa harta atau manfaat yang bernilai.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Mahar adalah hak istri yang wajib ditunaikan. Nabi ﷺ tidak menikahkan pemuda itu sebelum memastikan ada mahar, meski hanya cincin besi. Ini menunjukkan mahar bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban syariat.
- Kelonggaran dalam bentuk mahar. Ketika pemuda itu tidak memiliki apa pun, Nabi ﷺ menerima hafalan Al-Qur'an sebagai mahar. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hal ini:
- Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mahar berupa manfaat (seperti mengajarkan Al-Qur'an) dibolehkan, karena manfaat memiliki nilai harta.
- Imam Abu Hanifah berpendapat mahar harus berupa harta (mal), namun beliau juga membolehkan mahar berupa manfaat dalam kondisi tertentu.
- Adab wanita salehah. Wanita dalam hadits ini menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ karena keutamaan beliau, bukan karena harta atau kedudukan duniawi. Ini menunjukkan bahwa kriteria utama dalam pernikahan adalah agama dan akhlak, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Wanita dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya engkau beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Kesabaran Nabi ﷺ. Beliau tidak menjawab wanita itu tiga kali, bukan karena merendahkan, tetapi karena menunggu wahyu atau kondisi yang sesuai. Ini menunjukkan kelembutan dan kebijaksanaan beliau.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar berupa pengajaran Al-Qur'an. Beliau juga menukil pendapat Imam asy-Syafi'i yang membolehkan mahar berupa manfaat yang diketahui dan bernilai.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang diajarkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam fleksibel dalam menentukan mahar, selama ada kesepakatan dan manfaat yang jelas.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah lebih ketat dalam mensyaratkan mahar berupa harta, namun beliau juga memberikan ruang untuk mahar berupa manfaat dalam kondisi darurat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan mahar berupa manfaat, karena hadits ini shahih dan jelas.
Story Telling
Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, suatu hari seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ di hadapan para sahabat. Dengan penuh keberanian dan kesalehan, ia menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi ﷺ. Ia mengulangi tawarannya tiga kali, namun Nabi ﷺ hanya diam. Melihat hal itu, seorang pemuda bangkit dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya."
Nabi ﷺ bertanya, "Apakah engkau memiliki sesuatu?" Pemuda itu menjawab, "Tidak." Nabi ﷺ bersabda, "Pergilah, carilah sesuatu, meskipun hanya cincin dari besi." Pemuda itu pergi mencari, namun tidak menemukan apa pun. Ia kembali dengan tangan kosong.
Nabi ﷺ kemudian bertanya, "Apakah engkau hafal sesuatu dari Al-Qur'an?" Pemuda itu menjawab, "Saya hafal surat ini dan surat itu." Nabi ﷺ bersabda, "Pergilah! Aku telah menikahkanmu dengan apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an."
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa dalam pernikahan, yang paling penting adalah kesalehan dan komitmen terhadap agama. Mahar bukanlah tujuan utama, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kemampuan. Seorang wanita salehah lebih memilih agama daripada harta, dan seorang pemuda yang miskin pun bisa menikah jika ia memiliki ilmu yang bermanfaat.
Kesimpulan Praktis
- Mahar wajib ditunaikan oleh suami kepada istri, baik berupa harta maupun manfaat yang bernilai.
- Boleh menikah dengan mahar berupa hafalan Al-Qur'an yang diajarkan kepada istri, sebagaimana pendapat jumhur ulama.
- Kriteria utama dalam memilih pasangan adalah agama dan akhlak, bukan harta atau kedudukan.
- Kesabaran dan kelembutan dalam menghadapi situasi adalah akhlak Nabi ﷺ yang patut diteladani.
- Seorang wanita boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh pria saleh, sebagaimana yang dilakukan wanita dalam hadits ini, dengan tetap menjaga adab dan kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.