Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah nasihat agung dari Nabi ﷺ yang menggabungkan beberapa perkara penting: larangan berprasangka buruk, larangan mencari-cari aib, larangan saling membenci, dan perintah untuk menjadi saudara. Kemudian, hadits ini juga memuat larangan khusus bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang sudah dilamar oleh saudaranya, sampai saudaranya itu menikah atau meninggalkan lamarannya. Ini adalah adab dan akhlak mulia dalam bermuamalah yang menjaga keharmonisan dan persaudaraan antar sesama muslim.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda sertakan adalah gabungan dari dua hadits yang diriwayatkan dalam satu bab oleh Imam Al-Bukhari. Bagian pertama tentang larangan berprasangka, dan bagian kedua tentang larangan melamar di atas lamaran saudaranya.
Untuk bagian kedua, lafaz yang lebih lengkap dan masyhur adalah hadits dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma:
<p>لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ</p>
Artinya: "Tidak boleh seorang laki-laki melamar di atas lamaran saudaranya, hingga ia (saudaranya itu) menikah atau meninggalkannya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Tidak Boleh Melamar di Atas Lamaran Saudaranya" (no. 5142 dari Ibnu 'Umar, dan no. 5143 dari Abu Hurairah sebagaimana yang Anda sebutkan). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab An-Nikah, Bab "Diharamkan Melamar di Atas Lamaran Saudaranya" (no. 1412).
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا</p>
(QS. Al-Hujurat [49]: 12)
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan makna hadits ini secara panjang lebar, termasuk hikmah larangan melamar di atas lamaran saudaranya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menjelaskan hadits ini, bahwa larangan tersebut adalah haram jika lamaran saudaranya sudah diterima atau ada indikasi kecenderungan dari pihak wanita/keluarganya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini untuk menjaga hati dan perasaan, serta mencegah permusuhan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa kandungan penting yang saling berkaitan:
1. Larangan Berprasangka Buruk (Su'uzh Zhann)
Nabi ﷺ bersabda: "Hati-hatilah kalian terhadap prasangka, karena prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta."
Maksudnya, prasangka buruk terhadap sesama muslim tanpa bukti adalah perkara yang sangat tercela. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa prasangka yang diharamkan adalah prasangka buruk yang tidak didasari bukti. Adapun prasangka baik (husnuzh zhann) justru dianjurkan. Syaikh Al-Utsaimin menambahkan bahwa prasangka buruk akan melahirkan perasaan curiga, yang kemudian mendorong seseorang untuk mencari-cari kebenaran prasangkanya itu, lalu jatuh pada perbuatan tajassus (mengintai) dan menggunjing.
2. Larangan Tajassus dan Tahassus
Tajassus adalah mencari-cari aib dan keburukan orang lain. Tahassus adalah mendengarkan-dengarkan pembicaraan orang lain secara sembunyi-sembunyi. Keduanya dilarang karena akan membuka aib dan merusak kepercayaan antar sesama. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram, karena termasuk perbuatan yang menimbulkan permusuhan dan saling curiga.
3. Larangan Saling Membenci dan Perintah Menjadi Bersaudara
Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian saling membenci, tetapi jadilah kalian bersaudara."
Ini adalah perintah untuk saling mencintai, tolong-menolong, dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kebencian adalah penyakit hati yang merusak amal dan menghilangkan pahala.
4. Larangan Melamar di Atas Lamaran Saudaranya
Ini adalah bagian yang paling spesifik dalam hadits ini. Para ulama menjelaskan:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, dan lamarannya telah diterima atau ada kecenderungan dari pihak wanita, maka haram bagi laki-laki lain untuk melamar wanita yang sama. Namun jika lamaran pertama belum diterima dan pihak wanita/keluarganya belum menunjukkan kecenderungan, maka ulama berbeda pendapat. Pendapat yang lebih kuat menurut Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad adalah tetap haram, karena hadits ini bersifat umum.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat: Larangan ini hanya berlaku jika lamaran pertama telah diterima. Jika belum diterima, maka boleh bagi laki-laki lain untuk melamar.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan keharaman secara umum, berdasarkan zhahir hadits. Namun, Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika pihak wanita atau walinya menolak lamaran pertama, atau lamaran tersebut tidak dijawab dalam waktu yang lama tanpa kejelasan, maka tidak mengapa bagi laki-laki lain untuk melamar, karena dianggap lamaran pertama telah "ditinggalkan" atau tidak ada harapan.
Hikmah Larangan Ini:
- Menjaga perasaan dan hati saudaranya yang telah melamar lebih dulu.
- Mencegah timbulnya permusuhan dan kebencian antar sesama muslim.
- Menjaga kehormatan wanita dan keluarganya dari kebingungan.
- Menanamkan adab mulia dalam bermuamalah, yaitu mendahulukan kepentingan saudaranya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang sangat zuhud — pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang diharamkan, karena Nabi ﷺ telah melarangnya. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia telah berbuat dosa dan merusak persaudaraan."
Kisah ini menunjukkan betapa para salaf sangat menjaga adab dan perasaan saudaranya. Mereka lebih memilih mengorbankan keinginan pribadi daripada menyakiti hati sesama muslim. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: bahwa dalam Islam, menjaga perasaan saudara adalah bagian dari iman.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi prasangka buruk terhadap sesama muslim. Jika ada sesuatu yang mengganjal, selesaikan dengan cara yang baik dan langsung bertanya, bukan berprasangka.
- Jangan mencari-cari aib orang lain, baik dengan mengintai, mendengarkan pembicaraan rahasia, atau menyebarkan keburukan.
- Jaga persaudaraan dengan saling mencintai, menghormati, dan tolong-menolong dalam kebaikan.
- Dalam masalah lamaran, jika Anda mengetahui ada saudara muslim yang telah melamar seorang wanita, maka jangan melamar wanita yang sama sampai lamarannya selesai (diterima atau ditinggalkan). Ini adalah adab yang mulia dan menjaga keharmonisan.
- Jika Anda yang dilamar lebih dulu, maka segeralah memberi kejelasan, agar tidak menggantung orang lain dan tidak menghalangi kebaikan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.