Penjelasan Hadits Bukhari No. 514 tentang Wanita tidak memutus shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa wanita yang berada di depan orang yang shalat tidak otomatis memutus shalat, selama tidak ada sesuatu yang melintas di antara keduanya. Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها mengoreksi anggapan yang menyamakan wanita dengan keledai dan anjing, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap shalat sementara beliau berbaring di tempat tidur antara beliau dan kiblat. Yang memutus shalat menurut hadits-hadits lain adalah sesuatu yang melintas di depan orang shalat, bukan sekadar keberadaan wanita di dekatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمُ الْكِتَابَ أَنْ تَقُولُوا إِلَّا الْحَقَّ

"Dan sungguh telah diturunkan kepadamu dalam Kitab (bahwa) janganlah kamu mengatakan (sesuatu) kecuali yang benar." (QS. Al-Ahzab [33]: ... — potongan makna umum tentang berkata benar)

Namun ayat yang paling dekat dengan bab ini adalah perintah menjaga shalat:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab "Siapa yang Mengatakan Tidak Ada yang Memutus Shalat", dari Aisyah رضي الله عنها melalui jalur Al-Aswad dan Masruq.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa keberadaan wanita di dekat orang shalat tidak memutus shalat, dan bahwa hadits-hadits yang menyebut "wanita memutus shalat" dipahami sebagai wanita yang melintas di depan, bukan yang berada di samping atau di belakang.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Ada sebagian sahabat yang memahami hadits Nabi ﷺ tentang hal-hal yang memutus shalat — yaitu anjing, keledai, dan wanita — secara umum. Ketika hal itu disebutkan di hadapan Aisyah رضي الله عنها, beliau menolak pemahaman yang menyamakan wanita dengan hewan, dan beliau membawakan dalil perbuatan Nabi ﷺ sendiri: beliau berbaring di tempat tidur antara Nabi ﷺ dan kiblat, sementara Nabi ﷺ tetap shalat.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa tidak ada sesuatu pun yang memutus shalat secara mutlak, dan bahwa hadits-hadits tentang "memutus shalat" perlu dipahami dengan benar.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah: yang memutus shalat adalah sesuatu yang melintas di antara orang shalat dan sutrah (pembatas), bukan yang diam di tempat. Wanita yang berbaring atau duduk di dekat orang shalat tidak memutus.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil bahwa wanita tidak memutus shalat secara mutlak, dan bahwa hadits "wanita memutus shalat" dipahami sebagai wanita yang melintas di depan orang shalat tanpa sutrah.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menegaskan bahwa yang memutus shalat adalah yang melintas, dan bahwa keberadaan istri di rumah — tidur, duduk, atau beraktivitas — tidak memutus shalat suami.

Kesimpulan fiqih:

  • Wanita yang berada di dekat orang shalat (di samping, di belakang, atau di tempat tidur yang sama) tidak memutus shalat.
  • Yang memutus shalat adalah sesuatu yang melintas di antara orang shalat dan sutrah-nya, seperti anjing hitam, keledai, atau wanita yang melintas.
  • Hadits ini juga menunjukkan adab Aisyah رضي الله عنها yang sangat menjaga perasaan Nabi ﷺ, tidak ingin mengganggu beliau meskipun hanya dengan duduk.

Story Telling

Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling dicintai — suatu hari mendengar seseorang menyebutkan bahwa shalat bisa terputus karena anjing, keledai, dan wanita. Beliau pun menanggapi dengan tegas namun penuh adab: "Kalian telah menyamakan kami dengan keledai dan anjing."

Kemudian beliau menceritakan pengalaman pribadinya: beliau pernah berbaring di tempat tidur yang berada di antara Nabi ﷺ dan kiblat, sementara Nabi ﷺ sedang shalat. Ketika beliau membutuhkan sesuatu, beliau tidak ingin duduk dan mengganggu Nabi ﷺ, maka beliau merayap pergi dari sisi kaki beliau — sebuah gambaran kelembutan dan kasih sayang dalam rumah tangga Nabi ﷺ.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Aisyah dalam memahami fiqih dan keberanian beliau mengoreksi pemahaman yang keliru dengan dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita tidak memutus shalat hanya karena berada di dekat orang yang shalat.
  2. Yang memutus shalat adalah sesuatu yang melintas di antara orang shalat dan sutrah-nya.
  3. Gunakan sutrah (pembatas) saat shalat untuk menghindari keraguan.
  4. Jaga adab dalam rumah tangga: saling memahami, tidak mengganggu ibadah pasangan, dan lembut dalam bertindak.
  5. Koreksi pemahaman yang keliru dengan dalil, sebagaimana Aisyah رضي الله عنها mengoreksi dengan sabda dan perbuatan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?