Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5124 tentang Etika melamar janda saat iddah dengan is

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Bukhari ini menjelaskan hukum melamar wanita yang sedang dalam masa iddah. Islam membolehkan lamaran dengan ta'ridh (kiasan/sindiran), misalnya "Saya ingin menikah" atau "Saya tertarik pada Anda". Tidak boleh melamar secara terang-terangan (sharih) dan tidak boleh membuat janji pernikahan selama masa iddah. Jika terjadi pelanggaran, pernikahan yang terjadi setelahnya tetap sah menurut sebagian ulama, namun tetap perlu bertaubat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ

Terjemahan: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian (untuk menikah) secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang makruf. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."

Hadits Riwayat Bukhari no. 5124:

Teks hadits di atas adalah atsar (perkataan sahabat dan tabi'in) yang diriwayatkan secara mu'allaq (terputus sanadnya) oleh Imam Bukhari. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa riwayat ini sahih secara makna karena didukung oleh ayat dan atsar lain.

Perkataan ulama dalam hadits ini:

  • Ibnu Abbas (sahabat) dan Mujahid (tabi'in) menjelaskan bahwa ta'ridh (sindiran) boleh dengan ucapan seperti: "Saya ingin menikah" atau "Saya berharap Allah memberi saya istri salehah."
  • Al-Qasim bin Muhammad (tabi'in) mengatakan sindiran boleh: "Saya menghormati Anda, saya tertarik pada Anda, dan Allah akan membawakan kebaikan kepada Anda."
  • Atha' bin Abi Rabah (tabi'in) mengatakan: "Ia boleh menyindir (ta'ridh) dan tidak boleh terang-terangan (yabuh)." Misalnya: "Saya punya keperluan, bergembiralah, Anda -dengan puji Allah- masih laku (diminati)."
  • Al-Hasan al-Bashri menafsirkan "janji rahasia" (QS 2:235) sebagai zina.
  • Ibnu Abbas juga berkata: "Kitabun ajalahu" (masa iddah) berarti menunggu hingga iddah selesai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini membahas tentang hukum melamar wanita yang sedang dalam masa iddah (baik iddah talak atau iddah wafat). Berikut penjelasan dari para ulama dalam daftar:

1. Makna "ta'ridh" (kiasan/sindiran)

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ta'ridh adalah ungkapan yang tidak tegas dan tidak terang-terangan, seperti "Saya ingin wanita salehah" atau "Saya butuh isteri." Ini dibolehkan karena tidak menimbulkan fitnah dan tidak melanggar kehormatan masa iddah.

2. Perbedaan antara ta'ridh dan sharih (terang-terangan)

  • Atha' bin Abi Rabah menegaskan: "Ia (pelamar) hanya menyindir, tidak boleh terus terang." Contoh sharih yang dilarang: "Saya ingin menikahi Anda" atau "Saya meminang Anda." Sedangkan sindiran: "Anda wanita yang baik, siapa pun yang menikahi Anda akan beruntung."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menukil dari Imam asy-Syafi'i bahwa ta'ridh boleh untuk semua wanita dalam masa iddah, baik iddah ba'in (talak tiga) maupun raj'i (talak satu/dua), karena ada kebutuhan.

3. Hukum membuat janji dalam masa iddah

Ayat melarang "mengadakan perjanjian secara rahasia" (QS 2:235). Al-Hasan al-Bashri menafsirkannya sebagai zina, yaitu berjanji untuk berzina. Sedangkan Ibnu Abbas dan Atha' memahami sebagai larangan berjanji nikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga.

4. Jika terjadi pernikahan dalam masa iddah

Hadits menyebut: "Jika ia (wanita) berjanji (menikah) dalam masa iddah lalu ia menikah setelahnya, pernikahan itu tidak dipisahkan." Ini berarti pernikahan tetap sah, tetapi perbuatan berjanji dalam iddah adalah dosa dan perlu taubat. Pendapat ini diriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah dan diamini oleh Imam Bukhari.

5. Hikmah larangan

  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan: Masa iddah adalah masa penantian dan penghormatan terhadap pernikahan yang telah berlalu. Melamar terang-terangan dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan menyakiti hati suami terdahulu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan: Larangan ini juga untuk menjaga kejelasan status wanita dan menghindari perbuatan yang mendekati zina.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib, seorang tabi'in senior, beliau pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang melamar wanita dalam masa iddah dengan sindiran. Maka beliau menjawab:

> "Ucapkanlah kata-kata yang baik, seperti 'Engkau wanita yang mulia di sisiku' atau 'Semoga Allah memberimu suami yang saleh.' Jangan engkau katakan, 'Aku ingin menikahimu' karena itu haram."

Hikmahnya: Adab Islam mengajarkan kita untuk menghormati masa-masa sensitif wanita yang baru ditinggal suami. Dengan sindiran, tujuan tetap tercapai tanpa menimbulkan rasa sakit atau fitnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Melamar wanita dalam masa iddah hanya boleh dengan sindiran (ta'ridh), bukan pernyataan tegas.
  2. Contoh sindiran yang boleh (menurut para ulama):
  • "Saya ingin menikah, semoga Allah memberi saya istri salehah."
  • "Anda wanita yang baik, semoga Allah memberi Anda kebaikan."
  • "Saya tertarik pada Anda, semoga Allah memudahkan."
  1. Dilarang membuat janji pernikahan selama masa iddah, apalagi berhubungan rahasia.
  2. Jika terlanjur ada janji dan menikah setelah iddah, pernikahan tetap sah menurut pendapat kuat, namun wajib bertaubat dari dosa berjanji di masa iddah.
  3. Hendaknya menjaga adab dan kehormatan wanita yang sedang dalam masa iddah, serta takut kepada Allah yang mengetahui apa yang tersembunyi dalam hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.