Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang larangan menikahi anak tiri yang ibunya telah dinikahi, serta menjelaskan konsep mahram (orang yang haram dinikahi) karena hubungan persusuan (radha'ah). Rasulullah ﷺ menolak untuk menikahi Durra binti Abu Salamah karena Abu Salamah adalah saudara susuan beliau, sehingga Durra menjadi keponakan beliau dari persusuan dan haram dinikahi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Menawarkan Anak Perempuan atau Saudara Perempuan kepada Orang yang Baik, no. 5123.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 23
لَا أُمَّهَاتِكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuanmu sepersusuan."
Hadits Terkait:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
"يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ"
"Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan)."
(HR. Al-Bukhari no. 2645, Muslim no. 1447)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 23 mencakup pengharaman menikahi kerabat karena persusuan sebagaimana kerabat karena nasab.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan menetapkan keharaman pernikahan sebagaimana hubungan nasab.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Pengharaman Menikahi Anak Tiri yang Ibunya Telah Dinikahi
Rasulullah ﷺ bersabda: "A'ala Ummi Salamah?" (Apakah dia dinikahi bersamaan dengan Ummu Salamah?) Ini menunjukkan bahwa Durra binti Abu Salamah adalah anak tiri Rasulullah ﷺ karena beliau telah menikahi ibunya, yaitu Ummu Salamah. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ
"Dan anak-anak tiri yang dalam pemeliharaanmu dari istri-istri yang telah kamu campuri."
Maka anak tiri haram dinikahi jika ibunya telah dicampuri (digaulī). Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa keharaman ini berlaku selama ibunya telah digauli, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
2. Pengharaman Karena Hubungan Persusuan
Rasulullah ﷺ menjelaskan alasan kedua: "Sesungguhnya ayahnya (Abu Salamah) adalah saudara susuanku." Ini berarti Abu Salamah dan Rasulullah ﷺ pernah disusui oleh wanita yang sama, sehingga keduanya menjadi saudara sepersusuan. Maka Durra adalah anak dari saudara sepersusuan beliau, yang kedudukannya seperti keponakan.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab "Menawarkan Anak Perempuan atau Saudara Perempuan kepada Orang yang Baik" untuk menunjukkan bahwa menawarkan kerabat untuk dinikahi oleh orang shalih adalah hal yang baik, sebagaimana Ummu Habibah menawarkan Durra kepada Rasulullah ﷺ.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang menawarkan anak perempuan atau saudara perempuannya kepada orang yang baik untuk dinikahi, selama tidak melanggar syariat.
3. Kehati-hatian dalam Masalah Nasab dan Susuan
Rasulullah ﷺ sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau menjelaskan dengan detail alasan penolakan, meskipun beliau adalah manusia yang paling mulia. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan masalah mahram karena hubungan susuan, karena banyak orang yang lalai dalam hal ini.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hubungan persusuan menetapkan keharaman sebagaimana hubungan nasab, baik itu saudara, paman, bibi, dan seterusnya, selama susuan tersebut memenuhi syarat (lima kali susuan dalam masa dua tahun).
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Habibah radhiyallahu 'anha adalah istri Rasulullah ﷺ yang sebelumnya menikah dengan Ubaidullah bin Jahsy di Habasyah (Ethiopia). Setelah suaminya wafat, beliau menikah dengan Rasulullah ﷺ. Dalam hadits ini, beliau dengan penuh kasih sayang menawarkan Durra binti Abu Salamah untuk dinikahi Rasulullah ﷺ, karena Durra adalah anak dari saudara perempuannya (Ummu Salamah adalah saudara perempuan Ummu Habibah dari pihak ayah).
Namun Rasulullah ﷺ dengan lembut menjelaskan bahwa hal itu tidak mungkin, karena dua alasan: pertama, Durra adalah anak tiri beliau dari istri beliau Ummu Salamah; kedua, Abu Salamah adalah saudara susuan beliau. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat menjaga batas-batas syariat meskipun dalam perkara yang dianggap baik oleh para sahabat.
Hikmah: Kita harus selalu mendahulukan hukum Allah dan Rasul-Nya di atas keinginan dan perasaan kita. Bahkan dalam perkara yang tampak baik sekalipun, jika syariat melarangnya, maka kita harus menaatinya.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati batas mahram karena hubungan nasab dan persusuan adalah kewajiban setiap muslim.
- Boleh menawarkan anak perempuan atau saudara perempuan kepada orang yang baik dan shalih untuk dinikahi, selama tidak melanggar syariat.
- Berhati-hati dalam masalah susuan — jangan meremehkan hubungan persusuan karena ia menetapkan keharaman sebagaimana hubungan nasab.
- Meneladani Rasulullah ﷺ dalam kelembutan dan kejelasan saat menjelaskan hukum, tidak menghakimi atau merendahkan orang yang bertanya.
- Menjaga adab dalam berbicara tentang masalah pernikahan dan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.