Penjelasan Hadits Bukhari No. 5121 tentang Mahar pernikahan berupa hafalan Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan itu mudah dan tidak memberatkan. Mahar tidak harus berupa harta banyak; bahkan hafalan Al-Qur'an bisa menjadi mahar. Yang penting adalah kesungguhan, tanggung jawab, dan manfaat yang nyata bagi pasangan, bukan sekadar gengsi atau pamer.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab Menawarkan Diri Seorang Wanita kepada Pria yang Shalih (no. 5121), dari sahabat Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan mahar:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Terjemahan: "Dan tidak ada dosa bagi kamu menikahi mereka apabila kamu memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka." (QS. Al-Mumtahanah [60]: 10)

Ayat lain:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Terjemahan: "Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar-mahar mereka sebagai pemberian yang wajib." (QS. An-Nisa' [4]: 4)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mahar berupa manfaat yang halal, seperti mengajarkan Al-Qur'an, dan bahwa mahar tidak disyaratkan harus berupa harta benda.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung banyak pelajaran penting:

Pertama, seorang wanita boleh menawarkan dirinya untuk dinikahi oleh pria shalih. Ini bukanlah hal yang tercela jika dilakukan dengan adab dan niat baik. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbuatan ini menunjukkan kesungguhan wanita tersebut mencari pasangan yang baik agamanya.

Kedua, Nabi ﷺ tidak langsung menerima tawaran itu, tetapi beliau tidak pula mencela. Ketika seorang pria miskin meminta dinikahkan dengannya, Nabi ﷺ mengajarinya untuk berusaha terlebih dahulu: "Pergilah dan carilah sesuatu, walaupun hanya cincin besi." Ini menunjukkan bahwa suami wajib berusaha memberi mahar sesuai kemampuan.

Ketiga, ketika pria itu benar-benar tidak mampu, Nabi ﷺ tidak memaksanya. Bahkan ketika pria itu menawarkan setengah kain sarungnya, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa itu tidak layak dijadikan mahar karena akan menimbulkan masalah bagi keduanya. Ini menunjukkan kelembutan dan hikmah Nabi ﷺ dalam membimbing.

Keempat, solusi akhirnya adalah mahar berupa hafalan Al-Qur'an. Nabi ﷺ bersabda: "Aku telah menikahkanmu dengannya karena apa yang kamu ketahui dari Al-Qur'an." Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mengajarkan Al-Qur'an adalah manfaat yang halal dan bernilai tinggi, sehingga sah menjadi mahar.

Kelima, hadits ini menunjukkan bahwa kemiskinan bukan penghalang mutlak untuk menikah, selama ada kesungguhan dan manfaat yang bisa diberikan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mahar boleh berupa harta, manfaat, atau pengajaran yang bermanfaat.

Para ulama berbeda pendapat tentang mahar berupa manfaat:

  • Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) membolehkan mahar berupa manfaat yang halal, seperti mengajarkan Al-Qur'an atau keterampilan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mahar harus berupa harta (mal), namun beliau juga membolehkan mahar berupa manfaat dalam kondisi tertentu.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didasarkan pada hadits shahih ini yang secara tegas menyebutkan mahar berupa hafalan Al-Qur'an.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan menawarkan dirinya untuk dinikahi. Melihat hal itu, seorang pria dari kalangan sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya."

Nabi ﷺ bertanya, "Apa yang engkau miliki?"

Pria itu menjawab dengan jujur, "Aku tidak memiliki apa-apa."

Nabi ﷺ menyuruhnya mencari sesuatu, walau hanya cincin besi. Pria itu pergi, mencari ke sana kemari, namun tidak menemukan apa pun. Ia kembali dengan tangan kosong, bahkan menawarkan setengah kain sarungnya sebagai mahar. Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa itu tidak layak, karena akan menyusahkan keduanya.

Pria itu pun duduk termenung, lalu berdiri untuk pergi. Namun Nabi ﷺ memanggilnya kembali dan bertanya, "Apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an?"

Pria itu menyebutkan beberapa surat yang ia hafal. Nabi ﷺ pun bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang engkau hafal dari Al-Qur'an."

Hikmahnya: betapa mudahnya pernikahan dalam Islam. Yang penting bukanlah harta yang banyak, tetapi kesungguhan, tanggung jawab, dan manfaat yang bisa diberikan. Pria itu miskin harta, tetapi kaya ilmu. Dan ilmu itulah yang menjadi mahar pernikahannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pernikahan itu mudah — jangan mempersulit dengan syarat mahar yang memberatkan.
  2. Mahar boleh berupa manfaat halal — seperti mengajarkan Al-Qur'an atau ilmu yang bermanfaat.
  3. Kemiskinan bukan penghalang menikah — yang penting ada usaha, tanggung jawab, dan manfaat.
  4. Jujurlah tentang kemampuan — jangan memaksakan diri atau berjanji di luar kemampuan.
  5. Utamakan agama dan akhlak — bukan sekadar harta atau gengsi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?