Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5111 tentang Larangan menikahi wanita bersama bibi atau tantenya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk menggabungkan pernikahan seorang pria dengan seorang wanita dan bibi (dari pihak ayah atau ibu) dari wanita tersebut dalam satu waktu. Ini adalah bentuk larangan yang bersifat haram, bukan sekadar makruh. Hikmahnya adalah untuk menjaga keharmonisan dan silaturahmi keluarga, karena hubungan antara bibi dan keponakan sangat dekat, dan dikhawatirkan akan timbul perselisihan jika mereka menjadi madu (istri-istri dari suami yang sama).

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an (sebagai dasar keharaman menikahi mahram):

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:

وَأُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari pihak ayah, bibi-bibimu dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan."

Ayat ini mengharamkan menikahi bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu) secara mutlak. Adapun hadits ini menambahkan larangan menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya dalam satu pernikahan sekaligus, meskipun bibi tersebut bukan mahram bagi suami secara langsung (karena bibi dari istri bukanlah mahram bagi suami).

2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab "Larangan Menikahkan Wanita dengan Tantenya", nomor 5111. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bersifat haram dan akadnya batal jika dilanggar.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan keluarga dan mencegah putusnya silaturahmi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa larangan ini termasuk larangan yang bersifat tahrim (haram), bukan sekadar makruh.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat haram. Artinya, seorang pria tidak boleh menikahi seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah atau ibu) secara bersamaan dalam satu ikatan pernikahan.

Penjelasan Az-Zuhri:

Dalam hadits ini, Az-Zuhri (salah satu perawi) menambahkan penjelasan bahwa larangan ini juga mencakup bibi dari pihak ayah (yaitu saudara perempuan dari kakek istri). Beliau berkata: "Kami menganggap bibi dari pihak ayah (istri) memiliki kedudukan yang sama (dengan bibi dari pihak ibu)." Ini karena 'Urwah meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa beliau berkata: "Apa yang diharamkan karena hubungan darah, juga diharamkan karena hubungan susuan yang bersesuaian."

Pendapat Ulama tentang Hukumnya:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika seorang pria menikahi seorang wanita dan bibinya secara bersamaan, maka akad pernikahan dengan bibi tersebut batal (tidak sah), sedangkan akad dengan keponakannya tetap sah.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akad dengan bibi tersebut fasad (rusak) dan harus dipisahkan, namun jika sudah terjadi hubungan badan, maka wajib membayar mahar.
  3. Imam Malik berpendapat bahwa akad tersebut batal dan harus dipisahkan, baik sebelum maupun sesudah hubungan badan.

Hikmah Larangan Ini:

Imam Ibn Qayyim menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan dan kebencian antara bibi dan keponakannya. Jika mereka menjadi madu (istri-istri dari suami yang sama), maka akan timbul kecemburuan dan perselisihan yang dapat memutuskan tali silaturahmi. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada umat manusia.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah salah satu ulama besar tabi'in yang sangat memahami hadits-hadits tentang pernikahan. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Qabishah bin Dzu'aib, dan beliau menambahkan penjelasan penting tentang cakupan larangan ini.

Az-Zuhri dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Ilmu itu tidak akan hilang kecuali dengan lupa dan tidak mengamalkannya." Ini menunjukkan bahwa beliau sangat memperhatikan pemahaman dan pengamalan hadits, bukan sekadar menghafalnya.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam memahami dan menyampaikan hadits. Mereka tidak hanya meriwayatkan teks, tetapi juga menjelaskan makna dan cakupan hukumnya agar umat tidak salah dalam mengamalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya bagi seorang pria untuk menikahi seorang wanita dan bibinya (dari pihak ayah atau ibu) dalam satu waktu.
  2. Jika terjadi pelanggaran, maka akad pernikahan dengan bibi tersebut tidak sah menurut jumhur ulama.
  3. Larangan ini juga berlaku untuk bibi dari pihak ayah (saudara perempuan kakek), sebagaimana dijelaskan oleh Az-Zuhri.
  4. Hikmah larangan ini adalah menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah putusnya silaturahmi.
  5. Bagi yang sudah terlanjur melakukan hal ini, hendaknya segera berkonsultasi dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya untuk mendapatkan solusi syar'i.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.