Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua sebab keharaman pernikahan yang bersifat permanen: hubungan persusuan (radha'ah) dan hubungan pernikahan/mushaharah (menjadi anak tiri/rabibah). Ummu Habibah radhiyallahu 'anha menawarkan saudarinya kepada Nabi ﷺ, namun beliau menolak karena saudarinya tidak halal baginya — sebab persaudaraan sepersusuan dengan Tsuwaibah. Nabi ﷺ juga menegaskan bahwa putri Ummu Salamah haram baginya karena beliau pernah menyusu kepada Tsuwaibah yang juga menyusui ayah Ummu Salamah (Abu Salamah), sehingga menimbulkan hubungan persusuan. Hadits ini mengajarkan adab dalam bermuamalah, kejelasan hukum mahram, dan larangan menawarkan mahram untuk dinikahi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman karena persusuan dan mushaharah:
QS. An-Nisa' [4]: 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak saudaramu yang laki-laki, anak-anak saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu (mertua) istrimu, anak-anak tirimu yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri — tetapi jika kamu belum mencampuri istri itu (dan kamu telah menceraikannya), maka tidak ada dosa bagimu (menikahi anak tirimu) — dan (diharamkan pula) istri anak kandungmu, dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pernikahan, Bab tentang anak tiri yang berada dalam pelukan (pemeliharaan). Sanadnya: Al-Humaidi → Sufyan (bin 'Uyainah) → Hisyam (bin 'Urwah) → ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) → Zainab (binti Abi Salamah) → Ummu Habibah radhiyallahu 'anha.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharaman menikahi saudara sepersusuan, dan bahwa hubungan persusuan dapat menimbulkan keharaman sebagaimana hubungan nasab.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa persusuan yang mengharamkan adalah yang memenuhi syarat (lima kali susuan atau lebih menurut jumhur, sesuai hadits 'Aisyah).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak tawaran tersebut dengan lembut dan menjelaskan sebabnya, sebagai bentuk pendidikan kepada umat.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, salah satu istri Nabi ﷺ, adalah putri Abu Sufyan bin Harb. Ia menawarkan saudarinya — yaitu putri Abu Sufyan yang lain — untuk dinikahi Nabi ﷺ. Tujuannya baik: agar saudarinya juga mendapatkan kemuliaan menjadi istri Nabi, dan agar ada yang menemaninya. Namun Nabi ﷺ menolak dengan menjelaskan sebabnya.
Dua sebab keharaman dalam hadits ini:
Pertama: Persaudaraan sepersusuan (radha'ah).
Nabi ﷺ bersabda: "Dia tidak halal bagiku." Ketika Ummu Habibah menyebut bahwa Nabi ﷺ dikabarkan melamar putri Ummu Salamah, Nabi ﷺ menjelaskan: "Bahkan jika dia bukan anak tiriku, dia tetap haram bagiku, karena Tsuwaibah menyusui saya dan ayahnya (Abu Salamah)."
Tsuwaibah adalah hamba sahaya Abu Lahab yang menyusui Nabi ﷺ. Ia juga menyusui Abu Salamah (ayah Ummu Salamah). Maka Nabi ﷺ dan Abu Salamah menjadi saudara sepersusuan. Konsekuensinya, putri Abu Salamah (Ummu Salamah) menjadi "anak perempuan saudara sepersusuan" bagi Nabi ﷺ — dan itu haram dinikahi.
Kedua: Hubungan mushaharah (pernikahan).
Putri Ummu Salamah juga merupakan anak tiri (rabibah) Nabi ﷺ, karena Nabi ﷺ menikahi ibunya, Ummu Salamah. Allah berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23: "…dan anak-anak tirimu yang berada dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri…" Maka rabibah haram dinikahi.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan dua jalan keharaman sekaligus: radha'ah dan mushaharah. Beliau juga menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa persusuan menimbulkan keharaman yang sama dengan nasab.
- Imam an-Nawawi (Syarh Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa seorang Muslim hendaknya tidak menawarkan mahramnya untuk dinikahi orang lain tanpa memperhatikan hukum halal-haram. Ummu Habibah tidak tahu bahwa saudarinya haram bagi Nabi ﷺ karena persusuan, maka Nabi ﷺ mengajarkannya dengan lembut.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menolak dengan cara yang penuh hikmah: beliau tidak langsung menyalahkan, tetapi menjelaskan sebab keharaman, sehingga menjadi pelajaran bagi semua.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 23 Surah An-Nisa' merinci mahram secara lengkap, dan hadits ini merupakan penjelasan praktis dari ayat tersebut.
Adab yang diajarkan:
- Seorang Muslim hendaknya mengetahui hukum halal-haram sebelum menawarkan sesuatu.
- Menolak dengan lembut dan menjelaskan sebabnya, bukan sekadar "tidak".
- Menjaga kehormatan keluarga dan mahram.
- Tidak memaksakan kehendak dalam urusan pernikahan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Mengenai jumlah susuan yang mengharamkan, terdapat perbedaan:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat lima kali susuan atau lebih, berdasarkan hadits 'Aisyah yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
- Imam Abu Hanifah berpendapat satu kali susuan yang mengenyangkan sudah mengharamkan.
- Imam Malik berpendapat sedikit pun susuan yang sampai ke lambung dan mengenyangkan sudah mengharamkan.
Namun dalam hadits ini, tidak diperselisihkan bahwa persusuan Tsuwaibah menimbulkan keharaman, karena sudah jelas dan mencukupi syarat menurut semua pendapat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Tsuwaibah adalah hamba sahaya Abu Lahab yang menyusui Nabi ﷺ ketika beliau masih bayi, sebelum beliau disusui oleh Halimah as-Sa'diyah. Tsuwaibah juga menyusui beberapa anak lain, di antaranya Abu Salamah (Abdullah bin Abdil Asad), yang kelak menjadi suami Ummu Salamah radhiyallahu 'anha.
Ketika Nabi ﷺ dewasa dan menikahi Ummu Salamah, maka secara tidak langsung beliau menjadi "saudara sepersusuan" dengan Abu Salamah. Konsekuensinya, putri Abu Salamah — yaitu Ummu Salamah sendiri (dari sisi lain) dan putri-putri Ummu Salamah — memiliki hubungan persusuan dengan Nabi ﷺ.
Suatu hari, Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, dengan niat baik ingin agar saudarinya juga menikah dengan Nabi ﷺ, menawarkan putri Abu Sufyan. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut, "Apakah engkau suka itu?" Ummu Habibah menjawab bahwa ia tidak ingin menjadi satu-satunya, dan ia ingin saudarinya berbagi kebaikan. Namun Nabi ﷺ menjelaskan bahwa saudarinya haram baginya. Ketika Ummu Habibah menyebut bahwa Nabi ﷺ dikabarkan melamar putri Ummu Salamah, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa putri Ummu Salamah pun haram, karena Tsuwaibah menyusui beliau dan ayahnya.
Hikmah: Nabi ﷺ tidak hanya menolak, tetapi mendidik. Beliau mengajarkan bahwa dalam urusan pernikahan, halal-haram harus dijaga, dan seorang Muslim harus memahami mahramnya. (Kisah ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, serta dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Syarh Muslim.)
Kesimpulan Praktis
- Persusuan menimbulkan keharaman sebagaimana nasab. Maka seorang Muslim wajib mengetahui siapa saja mahramnya, baik dari nasab, persusuan, maupun pernikahan.
- Anak tiri (rabibah) haram dinikahi jika ibunya telah dicampuri. Ini adalah hukum yang tegas dalam QS. An-Nisa' [4]: 23.
- Adab menawarkan pernikahan: Hendaknya tidak menawarkan mahram kepada orang lain tanpa memperhatikan hukum halal-haram. Jika ragu, tanyakan kepada ahli ilmu.
- Cara menolak yang baik: Nabi ﷺ menolak dengan lembut dan menjelaskan sebabnya, bukan dengan kasar atau menghakimi.
- Menjaga kehormatan keluarga: Islam menjaga kehormatan mahram dan melarang pernikahan yang haram, demi menjaga nasab dan kehormatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.