Shahih Al-Bukhari · Kitab Pernikahan · No. 5106

Bab: Dan Anak Tiri Kalian yang Ada dalam Pelukan Kalian dari Istri-Istri Kalian yang Telah Kalian Masuki

Shahih

حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ زَيْنَبَ، عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ، قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ لَكَ فِي بِنْتِ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ ‏"‏ فَأَفْعَلُ مَاذَا ‏"‏‏.‏ قُلْتُ تَنْكِحُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ أَتُحِبِّينَ ‏"‏‏.‏ قُلْتُ لَسْتُ لَكَ بِمُخْلِيَةٍ، وَأَحَبُّ مَنْ شَرِكَنِي فِيكَ أُخْتِي‏.‏ قَالَ ‏"‏ إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي ‏"‏‏.‏ قُلْتُ بَلَغَنِي أَنَّكَ تَخْطُبُ‏.‏ قَالَ ‏"‏ ابْنَةَ أُمِّ سَلَمَةَ ‏"‏‏.‏ قُلْتُ نَعَمْ‏.‏ قَالَ ‏"‏ لَوْ لَمْ تَكُنْ رَبِيبَتِي مَا حَلَّتْ لِي، أَرْضَعَتْنِي وَأَبَاهَا ثُوَيْبَةُ، فَلاَ تَعْرِضْنَ عَلَىَّ بَنَاتِكُنَّ وَلاَ أَخَوَاتِكُنَّ ‏"‏‏.‏ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنَا هِشَامٌ دُرَّةُ بِنْتُ أَبِي سَلَمَةَ‏.‏

Diriwayatkan dari Um Habiba: Saya berkata, "Wahai Rasulullah! Apakah engkau ingin (saudariku) putri Abu Sufyan?" Nabi ﷺ berkata, "Apa yang harus aku lakukan (dengannya)?" Saya berkata, "Nikahi dia." Dia berkata, "Apakah engkau suka itu?" Saya berkata, "(Ya), karena bahkan sekarang saya bukan satu-satunya istrimu, jadi saya suka saudariku berbagi engkau dengan saya." Dia berkata, "Dia tidak halal bagiku (untuk dinikahi)." Saya berkata, "Kami mendengar bahwa engkau ingin menikah." Dia berkata, "Putri Um Salama?" Saya berkata, "Ya." Dia berkata, "Bahkan jika dia bukan anak tiriku, dia tetap haram bagiku untuk menikahi, karena Thuwaiba menyusui saya dan ayahnya (Abu Salama). Jadi janganlah kalian tawarkan putri-putri kalian, atau saudara-saudara kalian, kepadaku."