Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hubungan mahram (orang yang haram dinikahi) yang disebabkan oleh persusuan itu sama seperti hubungan mahram karena nasab (keturunan). Oleh karena itu, seorang wanita boleh menampakkan diri (tidak berhijab) di hadapan paman dari jalur susuan, sebagaimana ia boleh di hadapan paman kandungnya. Aisyah radhiyallahu 'anha awalnya ragu karena Aflah bukan paman kandung, namun Nabi ﷺ meluruskan bahwa hukumnya sama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang siapa saja yang haram dinikahi, di antaranya saudara sesusuan:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
"Para lelaki mendapat bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan para wanita pun mendapat bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisa' [4]: 7) - Ayat ini disebut sebagai dalil umum bahwa hubungan persusuan menjadikan seseorang seperti kerabat.
Namun ayat yang lebih spesifik tentang mahram karena persusuan adalah firman Allah:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
"Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi (dari pihak ayah) kalian, bibi-bibi (dari pihak ibu) kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, dan saudara-saudara perempuan kalian dari persusuan." (QS. An-Nisa' [4]: 23)
Hadits:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Susu Sang Ayah, no. 5103, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dari Ibnu Syihab az-Zuhri. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Urwah bin Az-Zubair (yang meriwayatkan hadits ini) memahami bahwa hukum mahram karena persusuan sama dengan mahram karena nasab.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil terpenting dalam bab mahram karena persusuan. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Latar Belakang Kisah
Aflah adalah saudara kandung Abu Al-Qu'ais. Abu Al-Qu'ais adalah suami dari wanita yang pernah menyusui Aisyah radhiyallahu 'anha. Jadi, Aflah adalah "paman" Aisyah dari jalur susuan, karena ia adalah saudara laki-laki dari suami ibu susuan Aisyah.
Ketika ayat hijab turun (perintah berhijab dari laki-laki yang bukan mahram), Aisyah radhiyallahu 'anha ragu apakah Aflah termasuk mahram atau bukan. Beliau pun enggan mengizinkannya masuk. Namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa Aflah adalah mahramnya, dan beliau boleh masuk.
2. Hukum yang Diambil
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan menjadikan seseorang seperti hubungan nasab dalam hal kemahraman. Sebagaimana paman dari jalur nasab adalah mahram, maka paman dari jalur susuan pun mahram.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa mahram karena persusuan itu sama dengan mahram karena nasab dalam hal keharaman menikah, bolehnya melihat, dan bolehnya berdua-duaan (khalwat).
3. Perbedaan Pendapat Ulama
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang batasan jumlah susuan yang menjadikan seseorang mahram:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Satu kali susuan (meski sedikit) sudah menjadikan mahram, selama susuan itu terjadi di usia bayi (di bawah dua tahun).
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: Minimal lima kali susuan yang terpisah-pisah, dan itu pun harus terjadi sebelum usia dua tahun. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang lain: "Tidak menjadikan mahram kecuali lima kali susuan yang diketahui." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits tentang lima kali susuan ini adalah penjelasan (bayan) dari keumuman ayat Al-Qur'an. Ini juga yang difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
4. Pelajaran Adab
Kisah ini juga mengajarkan adab Aisyah radhiyallahu 'anha yang sangat berhati-hati dalam masalah hijab. Beliau tidak serta-merta mengizinkan masuk sebelum memastikan statusnya. Ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) para sahabat dalam perkara yang syubhat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mendengar keraguan Aisyah, beliau bersabda: "Izinkanlah dia masuk, karena sesungguhnya dia adalah pamannya (dari susuan)." Dalam riwayat lain, beliau bersabda: "Wahai Aisyah, sesungguhnya pamanmu dari susuan itu adalah mahrammu."
Aisyah radhiyallahu 'anha kemudian berkata: "Kalau saja aku tahu bahwa engkau akan memerintahkanku, tentu aku tidak akan menolaknya." Ini menunjukkan ketaatan Aisyah yang sempurna kepada Rasulullah ﷺ dan kerendahan hatinya untuk menerima kebenaran.
Hikmah dari kisah ini: Kita harus selalu merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam setiap perkara, bukan hanya mengikuti perasaan atau dugaan. Aisyah ragu, lalu beliau bertanya kepada Nabi ﷺ, dan beliau mendapat jawaban yang jelas.
Kesimpulan Praktis
- Mahram karena susuan sama seperti mahram karena nasab dalam hal keharaman menikah, bolehnya melihat, dan bolehnya berdua-duaan.
- Syarat susuan yang menjadikan mahram menurut pendapat yang kuat adalah lima kali susuan yang terpisah, dan terjadi sebelum usia dua tahun.
- Bolehnya seorang wanita tidak berhijab di hadapan paman dari jalur susuan, sebagaimana ia tidak berhijab di hadapan paman kandungnya.
- Sikap hati-hati (wara') dalam masalah hijab dan pergaulan adalah sikap yang terpuji, sebagaimana dilakukan Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Selalu bertanya kepada ulama ketika ragu dalam masalah agama, bukan memutuskan sendiri berdasarkan perasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.