Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa jika orang yang melintas tahu besarnya dosa tersebut, ia lebih memilih menunggu selama 40 (hari, bulan, atau tahun) daripada melintas di depan orang shalat. Ini menunjukkan larangan yang sangat keras, sekaligus menekankan pentingnya menjaga kekhusyukan shalat dan menggunakan pembatas (sutrah) bagi yang shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Al-Bukhari No. 510
Teks Arab dengan harakat lengkap (sesuai mushaf):
<p>حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ أَبِي النَّضْرِ، مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ، أَرْسَلَهُ إِلَى أَبِي جُهَيْمٍ يَسْأَلُهُ مَاذَا سَمِعَ مِنْ، رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَارِّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّي فَقَالَ أَبُو جُهَيْمٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَىِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ". قَالَ أَبُو النَّضْرِ لاَ أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً.</p>
Terjemahan ringkas:
Dari Busr bin Sa'id bahwa Zaid bin Khalid mengutusnya kepada Abi Juhaim untuk menanyakan apa yang dia dengar dari Rasulullah ﷺ tentang orang yang melintas di depan orang shalat. Abi Juhaim menjawab, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Jika orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui besarnya dosa yang ia tanggung, niscaya ia lebih memilih berdiri (menunggu) selama 40 (hari, bulan, atau tahun) daripada melintas di depannya.’” Abu Nadr (perawi) berkata: “Aku tidak tahu apakah beliau mengatakan 40 hari, 40 bulan, atau 40 tahun.”
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai dalil tentang dosa melintas di depan orang shalat.
- Imam Malik bin Anas menerima hadits ini dari gurunya, Abu an-Nadr, dan beliau memasukkan dalam Al-Muwaththa’ (Kitab Shalat, Bab al-Murur baina Yaday al-Mushalli).
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab shalat, bab al-Murur) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras melintas di depan orang shalat, dan bahwa dosanya sangat besar hingga orang yang tahu akan memilih menunggu lama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 2, hlm. 216) mengomentari bahwa ketidakpastian rawi tentang “40 hari, bulan, atau tahun” justru menguatkan besarnya dosa, karena waktu tersebut sangat panjang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin (bab shalat) menegaskan bahwa larangan ini berlaku apabila orang yang shalat tidak memiliki pembatas (sutrah). Jika ia telah memasang sutrah, maka melintas di belakang sutrah tidak mengapa.
Catatan: Tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara khusus membahas larangan ini, namun ada hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang sutrah (pembatas) shalat, seperti sabda Nabi ﷺ: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memasang sutrah, meskipun hanya dengan anak panah.” (HR. Ahmad, dishahihkan al-Albani).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan dua pelajaran besar:
1. Larangan melintas di depan orang yang sedang shalat adalah dosa besar.
Rasulullah ﷺ menggunakan ungkapan “mādzā ‘alaih” (betapa besar dosa yang ditanggungnya). Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar makruh, tetapi haram dan termasuk dosa yang sangat berat. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menyatakan bahwa melintas di depan mushalli yang tidak memiliki sutrah adalah haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa (22/211) juga menegaskan hukum haram ini berdasarkan hadits-hidts yang shahih.
2. Ukuran 40 (hari/bulan/tahun) menunjukkan dahsyatnya dosa tersebut.
Rawi, Abu an-Nadr, tidak hafal apakah Nabi menyebut 40 hari, bulan, atau tahun. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa meskipun ada keraguan, yang jelas bahwa waktu yang disebut sangat panjang. Imam Al-Qurthubi (dalam Al-Mufhim) mengatakan bahwa maksud hadits ini adalah untuk menggambarkan betapa besarnya dosa tersebut, sehingga seandainya si pelintas mengetahuinya, ia akan rela menunggu dalam waktu yang sangat lama demi menghindari perbuatan itu.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah larangan ini tetap berlaku jika orang yang shalat memiliki sutrah (pembatas). Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ meriwayatkan hadits dari Zaid bin Khalid yang menyatakan bahwa jika seseorang shalat di belakang sutrah, maka melintas di antara dia dan sutrah adalah yang dilarang, sedangkan melintas di belakang sutrah tidak apa-apa. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga berpendapat bahwa sutrah menjadi pembatas bagi orang shalat, dan larangan hanya berlaku bagi yang melintas di depan sutrah.
Pendapat yang paling kuat (dari segi dalil) adalah sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin: orang yang shalat wajib berusaha memasang sutrah, dan setelah ia memiliki sutrah, melintas di belakang sutrah tidak berdosa. Namun jika tidak ada sutrah, maka orang yang melintas berdosa besar.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah (dalam Shahih Muslim) bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah ia membiarkan seseorang melintas di depannya. Hendaklah ia menolaknya semampunya. Jika ia tetap memaksa, maka bunuhlah ia – karena ia adalah setan.” (HR. Muslim).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah shalat di masjid tanpa sutrah, lalu seseorang hendak melintas di depannya. Imam Ahmad menahannya dengan keras, lalu orang itu berkata: “Aku kira engkau tidak akan melakukan itu.” Imam Ahmad menjawab: “Aku lebih takut kepada Allah daripada merasa malu kepadamu. Aku mendengar perintah Rasulullah ﷺ untuk menolak orang yang melintas.”
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para salaf sangat serius dalam menjaga shalatnya, dan mereka tidak merasa malu untuk menegakkan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang shalat:
- Wajib atau sangat dianjurkan untuk memasang sutrah (pembatas) di hadapan tempat sujud, meskipun hanya dengan tasbih, tongkat, atau tembok.
- Jika ada orang yang berniat melintas di depan kita saat shalat, kita berhak menahannya dengan isyarat tangan atau dengan suara, sebagaimana disebutkan dalam hadits (HR. Muslim).
- Bagi yang bukan mushalli:
- Jangan sekali-kali melintas di depan orang yang sedang shalat, terutama jika ia tidak memiliki sutrah.
- Jika terpaksa harus melewati, usahakan menunggu hingga ia selesai atau ambil jalan yang lebih jauh di belakangnya.
- Hikmah besarnya dosa ini:
- Melintas di depan orang shalat termasuk bentuk tidak menghormati ibadah dan mengganggu kekhusyukan. Oleh karena itu, Islam sangat melarangnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.