Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5098 tentang Larangan menikahi lebih dari empat istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sebab turunnya (asbabun nuzul) QS. An-Nisa’ [4]: 3. Ayat ini turun berkaitan dengan kekhawatiran seorang wali yang tidak bisa berlaku adil terhadap anak yatim perempuan di bawah perwaliannya, lalu ia ingin menikahinya karena hartanya. Maka Allah membolehkan menikahi wanita lain selainnya hingga empat orang, sebagai jalan keluar agar tidak berbuat zalim. Hadits ini mengajarkan bahwa syariat Islam sangat melindungi hak anak yatim dan melarang pernikahan yang didasari niat buruk atau ketidakadilan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur’an yang terkait:

QS. An-Nisa’ [4]: 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتَـٰمَىٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَـٰثَ وَرُبَـٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”

2. Hadits Shahih:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab an-Nikah, Bab “La Yunkahu Fawqa Arba’” (Tidak Boleh Menikahi Lebih dari Empat), no. 5098. Dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya (‘Urwah bin az-Zubair), dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

3. Penjelasan Ulama:

  • Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan para wali yang menikahi anak yatim perempuan yang berada di bawah perwaliannya karena tertarik pada hartanya, namun mereka tidak berlaku adil. Maka Allah melarang mereka menikahi anak yatim tersebut jika tidak bisa adil, dan membolehkan menikahi wanita lain hingga empat orang.
  • Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini di bab yang membatasi jumlah istri maksimal empat orang, sebagai pemahaman bahwa ayat ini sekaligus menjadi dalil pembatasan poligami maksimal empat.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ‘Aisyah menafsirkan ayat ini dengan konteks anak yatim perempuan yang berada di bawah perwalian, dan ini menjadi salah satu tafsir yang paling kuat karena langsung dari istri Nabi ﷺ yang mengetahui sebab turunnya wahyu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah tafsir langsung dari Aisyah radhiyallahu ‘anha terhadap firman Allah dalam QS. An-Nisa’ [4]: 3. Beliau menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang wali yang memiliki anak yatim perempuan di bawah perwaliannya. Anak yatim tersebut memiliki harta yang dikelola oleh walinya. Kemudian sang wali berniat menikahi anak yatim itu, bukan karena kasih sayang atau keinginan membangun rumah tangga yang baik, melainkan karena ingin menguasai hartanya. Ia pun memperlakukan anak yatim itu dengan buruk dan tidak adil dalam mengelola hartanya.

Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai teguran dan petunjuk. Jika seorang wali khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap anak yatim perempuan yang ia walikan, maka janganlah ia menikahinya. Sebagai gantinya, Allah membolehkan ia menikahi wanita lain yang ia sukai, maksimal empat orang. Ini adalah bentuk rahmat dan keadilan Islam: melindungi hak anak yatim dari eksploitasi, sekaligus memberikan jalan keluar yang halal bagi laki-laki yang ingin menikah.

Poin penting dari penjelasan ulama:

  • Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat ini adalah dalil tentang bolehnya poligami maksimal empat istri, dan ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Beliau juga menukil dari Mujahid dan Qatadah bahwa makna ayat ini adalah: “Jika kalian takut tidak bisa adil terhadap anak yatim, maka janganlah kalian menikahi mereka, dan nikahilah wanita lain yang halal bagi kalian.”
  • Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa batas maksimal poligami adalah empat, berdasarkan ayat ini dan hadits-hadits lain, serta tidak boleh lebih dari itu.
  • Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagai istri Nabi ﷺ dan seorang yang alim, memberikan tafsir yang sangat tepat karena beliau menyaksikan langsung turunnya wahyu dan memahami konteksnya.

Hadits ini juga mengajarkan bahwa pernikahan harus didasari niat yang baik, bukan karena harta atau kedudukan. Jika ada niat buruk atau ketidakadilan, maka lebih baik tidak menikah atau mencari pasangan lain yang halal.

Story Telling

Diriwayatkan dari ‘Urwah bin az-Zubair (salah seorang tabi’in besar dan ahli fiqih Madinah) bahwa ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita tentang seorang laki-laki yang menjadi wali atas seorang anak yatim perempuan yang cantik dan kaya. Laki-laki itu ingin menikahinya, tetapi ia tidak berniat memberi mahar yang layak dan tidak akan berlaku adil terhadapnya. Maka turunlah ayat ini sebagai peringatan keras. Aisyah berkata, “Maka Allah melarang mereka menikahi anak-anak yatim itu jika mereka tidak bisa adil, dan membolehkan mereka menikahi wanita lain yang mereka sukai, dua, tiga, atau empat.” (HR. Bukhari no. 5098)

Kisah ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga hak-hak kaum lemah, terutama anak yatim. Tidak boleh ada eksploitasi dengan dalih pernikahan. Seorang wali haruslah menjadi pelindung, bukan pemangsa.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami konteks ayat: QS. An-Nisa’ [4]: 3 turun untuk melindungi anak yatim perempuan dari eksploitasi wali yang ingin menikahi mereka karena harta.
  2. Batas poligami maksimal empat: Ayat dan hadits ini menjadi dalil bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita dalam satu waktu.
  3. Syarat utama poligami adalah adil: Jika tidak mampu berlaku adil, maka cukup satu istri saja.
  4. Niat dalam pernikahan harus ikhlas: Jangan menikahi seseorang karena harta, kedudukan, atau niat buruk lainnya.
  5. Jadilah wali yang amanah: Jika menjadi wali anak yatim, jagalah hartanya dan perlakukan ia dengan baik, jangan sampai ada niat zalim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.