Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting: Pertama, Nabi ﷺ sangat memperhatikan dan menyayangi para sahabatnya, bahkan dalam perjalanan pulang dari perang. Kedua, Nabi ﷺ menganjurkan menikahi gadis perawan (bikr) bagi yang belum pernah menikah, karena lebih menyenangkan dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Ketiga, Nabi ﷺ mengajarkan adab masuk kota sepulang bepergian, yaitu di malam hari, agar istri memiliki waktu untuk bersiap dan berdandan dengan rapi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Janda, no. 5079, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil lain yang mendukung anjuran menikahi gadis perawan adalah hadits dari Jabir bin Abdullah juga, bahwa ia menikahi seorang janda, lalu Nabi ﷺ bersabda:
> "Mengapa engkau tidak menikahi gadis perawan, sehingga engkau bisa bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?" (HR. Bukhari no. 5079 dan Muslim no. 715)
Adapun dalil tentang adab masuk kota di malam hari, terdapat dalam hadits yang sama, yaitu sabda Nabi ﷺ:
> "Tunggulah hingga kalian masuk (kota) di malam hari — yaitu waktu Isya — agar wanita yang rambutnya acak-acakan dapat menyisir rambutnya dan wanita yang suaminya pergi dapat membersihkan diri." (HR. Bukhari no. 5079)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah dari hadits ini:
1. Anjuran Menikahi Gadis Perawan (Bikr)
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menikahi gadis perawan bagi laki-laki yang belum pernah menikah, karena ia lebih menyenangkan hati suami, lebih menjaga keharmonisan, dan lebih membuat hati terpaut. Namun, jika ada kemaslahatan lain seperti menikahi janda untuk merawat anak yatim atau karena kebutuhan lain, maka itu juga dibolehkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa anjuran ini bukanlah kewajiban, melainkan sunnah dan bimbingan. Beliau berkata, "Nabi ﷺ menganjurkan menikahi gadis perawan karena ia lebih menjaga kehormatan suami dan lebih menyenangkan, tetapi jika ada maslahat yang lebih besar pada janda, maka itu lebih utama."
2. Adab Masuk Kota Sepulang Bepergian
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya masuk kota pada malam hari bagi orang yang baru pulang dari perjalanan jauh, agar istri memiliki waktu untuk bersiap-siap dan berdandan. Ini adalah bentuk perhatian Islam terhadap keindahan hubungan suami istri dan menjaga perasaan istri.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa jika seseorang pulang dari perjalanan, hendaknya ia memberi kabar terlebih dahulu atau masuk di waktu yang memungkinkan istrinya bersiap, agar tidak mendapati istrinya dalam keadaan tidak siap, yang bisa menimbulkan rasa malu atau tidak nyaman.
3. Perhatian Nabi ﷺ kepada Sahabatnya
Hadits ini juga menunjukkan kelembutan dan perhatian Nabi ﷺ kepada para sahabatnya. Beliau tidak hanya memimpin perang, tetapi juga memperhatikan kondisi setiap sahabat, bahkan unta yang ditunggangi Jabir. Ini adalah teladan bagi para pemimpin dan suami untuk memperhatikan urusan orang-orang yang dipimpinnya.
Story Telling
Dalam riwayat lain, Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ayahnya meninggal dalam Perang Uhud dan meninggalkan banyak hutang serta beberapa anak perempuan. Jabir menikahi seorang janda agar bisa merawat saudara-saudara perempuannya. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal ini, beliau tidak mencela pilihan Jabir, tetapi hanya menganjurkan agar ia mempertimbangkan menikahi gadis perawan. Namun, ketika Jabir menjelaskan alasannya, Nabi ﷺ menerima dan mendoakannya.
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kelonggaran dan tidak memaksakan satu pilihan, selama ada maslahat yang jelas. Nabi ﷺ memberikan nasihat, tetapi tidak memaksa. Ini adalah adab dalam memberikan nasihat: memberi arahan terbaik, namun tetap menghargai kondisi dan alasan seseorang.
Kesimpulan Praktis
- Menikahlah dengan pertimbangan maslahat — Jika belum pernah menikah, menikahi gadis perawan lebih dianjurkan karena lebih menyenangkan dan menjaga keharmonisan. Namun, jika ada alasan syar'i atau kebutuhan, menikahi janda juga dibolehkan.
- Perhatikan adab masuk rumah sepulang bepergian — Beri kabar terlebih dahulu atau masuk di waktu yang memungkinkan istri bersiap, agar tidak mengejutkannya dalam keadaan tidak siap.
- Teladani kelembutan Nabi ﷺ — Dalam memimpin keluarga atau orang lain, perhatikan kondisi mereka dengan kasih sayang, bukan hanya memberi perintah.
- Nasihat yang baik tidak memaksa — Beri arahan terbaik, tetapi hargai kondisi dan alasan orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.