Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap sikap tabattul (membujang selamanya dan meninggalkan pernikahan) sebagai bentuk ibadah yang berlebihan. Nabi ﷺ menolak keinginan Utsman bin Mazh'un untuk hidup membujang, dan Sa'd bin Abi Waqqas menjelaskan bahwa jika Nabi ﷺ mengizinkan hal itu, para sahabat akan mengikuti dan bahkan melakukan kebiri (menyunat diri) agar tidak tergoda syahwat. Ini menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi ﷺ yang mulia, dan berlebihan dalam ibadah dengan cara yang menyelisihi syariat tidak dibenarkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Dan dari segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)."
(QS. Adz-Dzariyat [51]: 49)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan makhluk secara berpasang-pasangan, termasuk manusia, dan pernikahan adalah fitrah yang Allah tetapkan.
Hadits terkait:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
وَلَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
"Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku."
(HR. Al-Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitabun Nikah (Kitab Pernikahan) pada bab yang menjelaskan larangan menjauhkan diri dari pernikahan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan tabattul (membujang) dan bahwa para sahabat memahami larangan tersebut dengan sangat serius.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa menikah adalah sunnah para nabi dan bukan bentuk ibadah yang boleh ditinggalkan dengan alasan zuhud yang keliru.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Sa'id bin Al-Musayyab dari Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu 'anhu. Konteksnya adalah ketika Utsman bin Mazh'un—salah seorang sahabat yang sangat zuhud—ingin meninggalkan pernikahan dan hidup membujang selamanya untuk fokus beribadah. Beliau meminta izin kepada Nabi ﷺ untuk melakukan tabattul, yaitu memutus diri dari urusan dunia termasuk menikah.
Nabi ﷺ menolak permintaan tersebut. Maka Sa'd bin Abi Waqqas berkata: "Seandainya Nabi ﷺ mengizinkan Utsman untuk tabattul, kami pasti akan menyunat diri (kebiri)." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat patuh kepada Nabi ﷺ; jika beliau mengizinkan hal itu, mereka akan mengikutinya meskipun dengan cara yang sangat berat.
Pemahaman ulama:
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa tabattul yang dimaksud adalah meninggalkan pernikahan secara total. Ini dilarang karena bertentangan dengan sunnah Nabi ﷺ yang menikah dan menganjurkan umatnya untuk menikah. Beliau juga menukil perkataan Al-Khaththabi bahwa larangan ini karena tabattul akan menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban dan sunnah yang agung, serta membuka pintu kerusakan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menikah dan bahwa menikah adalah sunnah para rasul. Adapun orang yang meninggalkannya karena alasan zuhud yang keliru, maka ia telah menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti pernikahan itu wajib bagi setiap orang, tetapi tabattul (membujang selamanya) adalah perbuatan yang tercela karena menyelisihi fitrah manusia dan sunnah Nabi ﷺ. Jika seseorang tidak mampu menikah karena alasan syar'i, maka ia dianjurkan berpuasa sebagai penahan syahwat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, dan pernikahan adalah sarana untuk menjaga kesucian diri, ketenangan hati, dan kelangsungan keturunan. Meninggalkannya dengan alasan ibadah adalah pemahaman yang keliru.
Pelajaran penting:
- Islam adalah agama yang seimbang antara ibadah dan kehidupan duniawi.
- Zuhud yang benar bukanlah meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah, tetapi menjadikan hati tidak terikat pada dunia.
- Para sahabat sangat memahami bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah di atas segalanya, bahkan kesediaan mereka untuk melakukan hal yang berat sekalipun jika diperintahkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Utsman bin Mazh'un adalah seorang sahabat yang sangat zuhud. Beliau sering berpuasa, shalat malam, dan menjauhkan diri dari kesenangan dunia. Suatu hari, beliau datang kepada Nabi ﷺ dan meminta izin untuk hidup membujang agar bisa lebih fokus beribadah.
Nabi ﷺ menolak permintaannya dengan lembut namun tegas. Beliau bersabda: "Wahai Utsman, sesungguhnya aku tidaklah diperintahkan untuk hidup membujang. Aku menikahi wanita-wanita, dan barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku."
Mendengar jawaban ini, Utsman bin Mazh'un menarik kembali niatnya dan menikah. Para sahabat yang lain, termasuk Sa'd bin Abi Waqqas, sangat memahami bahwa jika Nabi ﷺ mengizinkan hal itu, mereka akan mengikutinya meskipun harus melakukan hal yang sangat berat seperti kebiri. Namun karena Nabi ﷺ melarangnya, mereka pun menaati dan tidak melakukannya.
Hikmah: Ketaatan para sahabat kepada Nabi ﷺ adalah teladan bagi kita. Mereka tidak memaksakan keinginan pribadi di atas syariat, meskipun niat awal mereka adalah untuk beribadah. Ini mengajarkan bahwa ibadah harus sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan berdasarkan hawa nafsu atau pemahaman yang keliru.
Kesimpulan Praktis
- Menikah adalah sunnah Nabi ﷺ yang mulia dan dianjurkan bagi yang mampu.
- Hindari sikap berlebihan dalam beribadah (ghuluw) yang menyelisihi syariat, seperti membujang selamanya dengan alasan zuhud.
- Jika belum mampu menikah, maka dianjurkan berpuasa sebagai penahan syahwat, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Zuhud yang benar adalah menjadikan hati tidak terikat pada dunia, bukan meninggalkan hal-hal yang dihalalkan Allah.
- Teladani para sahabat dalam ketaatan mereka kepada Nabi ﷺ, meskipun harus mengorbankan keinginan pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.