Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat memperhatikan sutrah (pembatas) ketika shalat, bahkan ketika berada di perjalanan. Beliau menggunakan untanya atau pelananya sebagai sutrah. Ini mengajarkan kita bahwa shalat dengan menghadap sutrah adalah sunnah yang agung, dan jika sutrah utama tidak memungkinkan, kita bisa menggunakan benda lain yang ada di sekitar kita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari Nafi', dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Perintah untuk khusyuk dalam shalat dan menghadap kiblat dengan tertib adalah bagian dari penghormatan kepada Allah. Allah berfirman:
QS. Al-Baqarah [2]: 238-239
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (٢٣٨) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (٢٣٩)
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka ingatlah Allah (shalatlah) sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun dalam keadaan sulit sekalipun, shalat tetap harus didirikan. Dalam keadaan aman, kita diperintahkan untuk menyempurnakan shalat, termasuk dengan menggunakan sutrah.
Penjelasan Ulama:
Para ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf sangat memperhatikan masalah sutrah ini. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa sutrah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, berdasarkan banyak hadits. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membawakan bab ini dan menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang hukum sutrah, yang terkuat adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Nafi', maula (budak yang dimerdekakan) dari Ibnu Umar. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa shalat di tempat peristirahatannya dengan menjadikan untanya sebagai sutrah. Ketika Nafi' bertanya tentang apa yang dilakukan jika unta itu bergerak atau kabur, Ibnu Umar menjawab bahwa Nabi ﷺ akan mengambil pelana untanya dan meletakkannya di depannya, lalu shalat menghadap ke arah pelana tersebut.
Makna dan Kandungan Hadits:
- Pentingnya Sutrah: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga agar shalatnya memiliki pembatas di depannya. Ini bukan hanya di masjid, tetapi juga di perjalanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah orang atau hewan lewat di depan orang yang shalat, yang dapat mengganggu kekhusyukan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada Allah dan menjaga kualitas shalat.
- Sutrah dengan Hewan atau Benda: Boleh menjadikan hewan tunggangan sebagai sutrah. Namun, jika hewan tersebut bergerak karena suatu hal, maka Nabi beralih menggunakan pelananya. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat dan bahwa tujuan utama sutrah adalah adanya pembatas di depan orang yang shalat, apa pun bentuknya.
- Praktik Para Sahabat: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, sebagai perawi hadits ini, juga mengamalkannya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk meniru Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, termasuk dalam hal sutrah.
Pandangan Ulama tentang Sutrah:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sutrah adalah sunnah yang sangat ditekankan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk shalat menghadap sutrah dan larangan melewati di depan orang yang shalat.
- Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian, bahwa sutrah adalah sunnah. Namun, ada perbedaan pendapat apakah ia wajib atau tidak. Pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama, termasuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, adalah bahwa sutrah itu sunnah muakkadah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang shalat tanpa sutrah, shalatnya tetap sah, tetapi ia kehilangan keutamaan yang besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah sutrah adalah untuk menahan pandangan dan mencegah gangguan, sehingga hati lebih fokus kepada Allah. Ini adalah bagian dari kesempurnaan shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan masalah sutrah. Beliau tidak pernah meninggalkannya, bahkan ketika berada di tempat yang sulit sekalipun. Suatu ketika, beliau berada di sebuah masjid dan tidak menemukan tiang atau benda lain yang bisa dijadikan sutrah. Maka beliau mengambil tongkatnya dan menancapkannya di depannya untuk dijadikan sutrah. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berpegang teguh pada sunnah, bahkan dalam hal-hal yang dianggap kecil oleh sebagian orang.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa kecintaan kepada sunnah Nabi ﷺ harus tercermin dalam amal perbuatan kita. Mereka tidak menganggap remeh satu pun ajaran beliau, sekecil apa pun itu. Ini adalah buah dari pemahaman mereka yang mendalam tentang firman Allah:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Kesimpulan Praktis
- Bersungguh-sungguh dalam Menjaga Shalat: Jadikan shalat sebagai ibadah yang paling kita muliakan. Berusahalah untuk menghadirkan sutrah ketika shalat, baik di rumah, masjid, maupun di tempat lain.
- Menggunakan Benda di Sekitar: Jika tidak ada dinding atau tiang, gunakanlah tas, buku, atau benda lain yang layak sebagai sutrah. Ini adalah bentuk pengamalan sunnah.
- Menghindari Gangguan: Sutrah membantu kita terhindar dari gangguan orang yang lewat di depan kita. Ini menjaga kekhusyukan dan kualitas shalat kita.
- Meneladani Para Sahabat: Jadikanlah para sahabat dan ulama salaf sebagai teladan dalam mengamalkan sunnah, karena mereka adalah generasi terbaik umat ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.