Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5067 tentang Pembagian giliran malam di antara istri-istri Nabi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memiliki sembilan istri sekaligus, dan beliau membagi giliran malam di antara delapan istri, sementara satu istri (yaitu Saudah binti Zam'ah) tidak mendapat giliran karena beliau telah merelakan gilirannya untuk Aisyah. Hadits ini juga mengajarkan adab dalam mengurus jenazah, yaitu bersikap lembut dan tidak mengguncang-guncang keranda saat membawanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ، أَنَّ ابْنَ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَهُمْ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، قَالَ حَضَرْنَا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ جَنَازَةَ مَيْمُونَةَ بِسَرِفَ، فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هَذِهِ زَوْجَةُ النَّبِيِّ ﷺ فَإِذَا رَفَعْتُمْ نَعْشَهَا فَلاَ تُزَعْزِعُوهَا وَلاَ تُزَلْزِلُوهَا وَارْفُقُوا، فَإِنَّهُ كَانَ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ تِسْعٌ، كَانَ يَقْسِمُ لِثَمَانٍ وَلاَ يَقْسِمُ لِوَاحِدَةٍ.

Makna ringkas:

'Atha bin Abi Rabah berkata: Kami menghadiri jenazah Maimunah (isteri Nabi ﷺ) di Sarif. Ibnu Abbas berkata: "Ini adalah istri Nabi ﷺ. Jika kalian mengangkat kerandanya, jangan mengguncang dan jangan menggoncangkannya, tetapi bersikap lembutlah. Sesungguhnya Nabi ﷺ memiliki sembilan istri, beliau membagi giliran untuk delapan istri dan tidak membagi untuk satu."

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pernikahan, Bab Banyaknya Istri (no. 5067)
  • Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Radha' (no. 1463) dengan redaksi yang serupa

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

(QS. An-Nisa' [4]: 3)

Ayat ini menjelaskan bahwa poligami dibatasi maksimal empat istri bagi umat Islam, sedangkan Nabi ﷺ memiliki keistimewaan dengan sembilan istri sekaligus.

Penjelasan ulama tentang hadits ini:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa maksud "tidak membagi untuk satu" adalah untuk Saudah binti Zam'ah. Beliau menukil dari para ulama bahwa Saudah telah menghibahkan gilirannya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha karena usianya yang sudah lanjut, dan Nabi ﷺ menerima hal tersebut. Ini menunjukkan kebolehan seorang istri mengalihkan gilirannya kepada istri lain dengan kerelaan suami.

Penjelasan Rinci

1. Keistimewaan Nabi ﷺ dalam jumlah istri

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki keistimewaan (khasais) yang tidak dimiliki umatnya, yaitu boleh menikah lebih dari empat istri. Ini berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ wafat dalam keadaan memiliki sembilan istri: Aisyah, Hafshah, Saudah, Zainab binti Jahsy, Ummu Salamah, Ummu Habibah, Juwayriyah, Shafiyyah, dan Maimunah radhiyallahu 'anhunna.

2. Hikmah pembagian giliran

Nabi ﷺ membagi giliran malam secara adil di antara istri-istrinya. Ini menunjukkan keadilan yang sempurna dalam muamalah beliau dengan keluarga. Adapun Saudah binti Zam'ah, beliau telah lanjut usia dan merasa tidak mampu lagi memenuhi hak suami secara penuh, maka ia mengalihkan gilirannya kepada Aisyah. Nabi ﷺ menerima pengalihan ini, dan ini menjadi dalil bahwa seorang istri boleh mengalihkan gilirannya kepada istri lain.

Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih menjelaskan bahwa jika seorang istri merelakan hak gilirannya untuk istri lain, maka hal itu dibolehkan, selama suami juga meridhai. Ini berdasarkan kisah Saudah yang shahih.

3. Adab membawa jenazah

Dalam hadits ini, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengajarkan adab membawa jenazah, yaitu tidak mengguncang-guncang atau menggoncang keranda secara berlebihan. Ini menunjukkan penghormatan kepada jenazah, terlebih jenazah istri Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa berjalan dengan tenang dan lembut saat membawa jenazah adalah sunnah, dan tergesa-gesa secara berlebihan tidak dianjurkan.

4. Pelajaran tentang keadilan suami

Hadits ini juga mengajarkan bahwa seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri wajib berlaku adil dalam pembagian giliran malam, nafkah, dan perlakuan. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 3 yang memerintahkan keadilan dalam poligami.

Story Telling

Dikisahkan oleh para ulama bahwa ketika Saudah binti Zam'ah radhiyallahu 'anha mencapai usia lanjut, ia berkata kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, aku telah tua dan aku tidak lagi dibutuhkan olehmu sebagai istri. Maka aku hibahkan giliranku kepada Aisyah." Maka Nabi ﷺ menerima hal tersebut dan membagi giliran untuk Aisyah dengan tambahan giliran dari Saudah.

Kisah ini menunjukkan keikhlasan dan kebesaran jiwa Saudah, serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada istri-istrinya. Beliau tidak memaksa Saudah untuk tetap mengambil gilirannya, tetapi menerima dengan lapang dada. Ini adalah teladan indah dalam rumah tangga yang penuh saling pengertian dan kasih sayang.

Kesimpulan Praktis

  1. Nabi ﷺ memiliki keistimewaan menikah lebih dari empat istri, dan ini khusus bagi beliau, bukan untuk umatnya.
  2. Keadilan dalam poligami adalah kewajiban suami, termasuk dalam pembagian giliran malam dan nafkah.
  3. Seorang istri boleh mengalihkan gilirannya kepada istri lain dengan kerelaan suami, sebagaimana dilakukan Saudah.
  4. Adab membawa jenazah adalah dengan tenang dan lembut, tidak mengguncang-guncang keranda.
  5. Menghormati keluarga Nabi ﷺ adalah bagian dari kecintaan kepada beliau, termasuk menghormati istri-istrinya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.