Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang wasathiyyah (tengah-tengah), tidak berlebih-lebihan dalam ibadah dan tidak pula meremehkan. Nabi ﷺ menegaskan bahwa menikah adalah sunnah beliau. Siapa yang berpaling dari sunnah—termasuk dengan tidak menikah karena alasan ibadah berlebihan—maka ia tidak termasuk golongan beliau. Hadits ini melarang ghuluw (ekstrim) dalam beragama dan memerintahkan keseimbangan antara hak Allah, hak diri, dan hak sesama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-A'raf [7]: 31
<p>يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍۢ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ</p>
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Hadits:
Hadits riwayat Anas bin Mālik, Shahih Al-Bukhari no. 5063 (Kitab Pernikahan), dan juga riwayat Muslim no. 1401.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) berkata: "Hadits ini menjadi dalil bahwa membujang dan meninggalkan pernikahan bukanlah bagian dari kesempurnaan ibadah. Rasulullah ﷺ justru menikah dan menganjurkan pernikahan."
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa tiga orang sahabat tersebut berniat beribadah secara berlebihan, namun Nabi ﷺ melarangnya karena Islam mengajarkan keseimbangan. Beliau bersabda: "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan paling bertakwa kepada Allah di antara kalian, namun aku tetap menikah."
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad) meriwayatkan bahwa beliau sangat membenci sikap rahbāniyyah (kerahiban) yang dibuat-buat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menggambarkan fenomena tiga orang yang datang untuk mencontoh ibadah Nabi ﷺ, namun setelah mengetahui ibadah beliau yang moderat, mereka merasa kurang dan justru berniat melampaui batas: satu ingin shalat malam terus-menerus, satu ingin puasa tanpa berbuka, dan satu ingin tidak menikah selamanya. Mereka menganggap bahwa karena Nabi telah diampuni dosanya, ibadah beliau bisa lebih ringan, padahal justru sebaliknya.
Rasulullah ﷺ kemudian menegur mereka dengan tegas. Imam Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam) menjelaskan bahwa larangan "meninggalkan sunnah" dalam hadits ini mencakup pernikahan, karena menikah adalah sunnah Nabi yang telah dilakukan oleh para nabi sebelumnya. Beliau bersabda: "Siapa yang raghiba (berpaling/menuai) dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." Kata raghiba di sini bermakna meninggalkan dengan sengaja karena menganggap sunnah itu rendah atau tidak perlu.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menegaskan bahwa hadits ini menjadi prinsip penting dalam manhaj salaf: tidak boleh menjauhi hal-hal mubah yang disyariatkan dengan dalih ibadah. Justru ibadah yang paling utama adalah yang sesuai dengan tuntunan Nabi, termasuk menikah, tidur untuk menguatkan badan, dan berbuka untuk bersyukur.
Imam at-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa membenci sunnahku, bukanlah ia dari golonganku." Maka tidak menikah karena alasan "ingin fokus ibadah" adalah sikap yang keliru, karena pernikahan justru termasuk ibadah jika diniatkan untuk menjaga kesucian diri, meneladani Nabi, dan mendapatkan keturunan yang shalih.
Ibnu Hajar al-Asqalani juga mencatat bahwa para sahabat seperti Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, dan Sa'id bin al-Musayyib menikah dan menganjurkan pernikahan. Bahkan Al-Hasan al-Bashri berkata: "Tidak ada kemuliaan ibadah yang lebih besar daripada menjaga kesucian diri melalui pernikahan."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sufyan ats-Tsauri ditanya: "Wahai Abu Abdillah, apakah seorang laki-laki bisa mencapai derajat zuhud dengan meninggalkan pernikahan?" Beliau menjawab: "Tidak, justru dengan menikah ia bisa menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan meneladani Nabi kita. Zuhud bukanlah meninggalkan hal yang mubah, tetapi meninggalkan hal haram dan berlebih-lebihan." (Sumber: Hilyatul Awliya, Abu Nu'aim, dengan sanad menyebut Sufyan ats-Tsauri).
Suatu hari seorang pemuda datang kepada Imam Ahmad bin Hanbal dan berkata: "Saya ingin puasa sepanjang tahun untuk mendekatkan diri kepada Allah." Imam Ahmad bertanya: "Lalu siapa yang akan menafkahimu?" Pemuda itu menjawab: "Allah." Imam Ahmad tersenyum dan berkata: "Pergilah menikah, karena itu lebih utama. Jika semua orang seperti engkau, niscaya akan punah keturunan umat Muhammad." (Sumber: Thabaqat al-Hanabilah, Ibn Abi Ya'la, dinukil dari Imam Ahmad).
Kesimpulan Praktis
- Beribadahlah secara seimbang – jangan berlebihan hingga mengabaikan hak tubuh, keluarga, dan masyarakat.
- Nikah adalah sunnah Nabi – bukan penghalang ibadah, melainkan bagian dari ibadah itu sendiri.
- Jangan menganggap rendah sunnah – siapa yang meninggalkannya karena merasa sudah "cukup" dengan ibadahnya sendiri, maka ia terjatuh dalam kesombongan.
- Teladani Rasulullah ﷺ – beliau adalah orang yang paling bertakwa, namun tetap menikah, tidur, dan berbuka.
- Jauhi ghuluw (ekstrem) – baik ekstrem dalam meninggalkan dunia maupun dalam mengejar ibadah tanpa ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.