Penjelasan Hadits Bukhari No. 5022 tentang Wasiat Nabi berpegang pada Kitab Allah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan wasiat tertulis tentang harta atau penunjukan pengganti kepemimpinan, melainkan beliau ﷺ berwasiat agar umat berpegang teguh pada Kitab Allah. Ini menunjukkan kedudukan agung Al-Qur'an sebagai pusat wasiat Nabi ﷺ dan pedoman utama umat Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Keutamaan Al-Qur'an, Bab Wasiat untuk Kitab Allah, nomor 5022, dari jalur Thalhah bin Musharrif dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ، حَدَّثَنَا طَلْحَةُ، قَالَ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى أَوْصَى النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ لَا. فَقُلْتُ كَيْفَ كُتِبَ عَلَى النَّاسِ الْوَصِيَّةُ، أُمِرُوا بِهَا وَلَمْ يُوصِ قَالَ أَوْصَى بِكِتَابِ اللَّهِ.

Terjemahan: "Talhah berkata: Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa, 'Apakah Nabi ﷺ membuat wasiat?' Ia menjawab, 'Tidak.' Saya berkata, 'Bagaimana bisa ditetapkan bagi orang-orang untuk membuat wasiat, padahal mereka diperintahkan untuk melakukannya sementara Nabi ﷺ tidak membuat wasiat?' Ia menjawab, 'Ia membuat wasiat di mana ia merekomendasikan Kitab Allah.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan wasiat:

QS. Al-Baqarah [2]: 180

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ

Terjemahan: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda kematian, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara patut. Ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa."

Dalil lain tentang keutamaan berpegang pada Kitab Allah:

QS. Al-Ma'idah [5]: 48

وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

Terjemahan: "Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh dua perkara penting: pertama, tentang wasiat Nabi ﷺ secara pribadi; kedua, tentang wasiat yang diperintahkan Allah kepada umat manusia secara umum.

Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak berwasiat dalam pengertian wasiat harta atau penunjukan pengganti. Ini dipahami oleh para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan harta yang perlu diwasiatkan, dan beliau tidak menunjuk pengganti secara tertulis karena urusan kepemimpinan umat telah diatur melalui musyawarah dan isyarat-isyarat beliau.

Namun, ketika Thalhah bertanya tentang bagaimana wasiat tetap diperintahkan kepada manusia sementara Nabi ﷺ tidak berwasiat, Abdullah bin Abi Aufa menjawab: "أَوْصَى بِكِتَابِ اللَّهِ" — beliau berwasiat dengan Kitab Allah. Maknanya, wasiat terbesar Nabi ﷺ adalah agar umat berpegang teguh pada Al-Qur'an.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa wasiat Nabi ﷺ dengan Kitab Allah mencakup perintah untuk mengamalkan isinya, menjadikannya sebagai hakim dalam perselisihan, dan tidak menyimpang darinya. Ini sejalan dengan hadits lain yang shahih, seperti hadits Tsaqalain yang diriwayatkan Imam Muslim, di mana Nabi ﷺ berwasiat agar berpegang pada Kitab Allah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wasiat dengan Kitab Allah adalah wasiat yang paling agung dan paling bermanfaat bagi umat, karena Al-Qur'an adalah sumber segala petunjuk, penjelas segala perkara, dan pembeda antara yang haq dan yang batil.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa berpegang pada Kitab Allah berarti menjadikannya sebagai imam, mengikuti perintahnya, menjauhi larangannya, dan menjadikannya sebagai rujukan dalam seluruh urusan agama.

Adapun tentang wasiat harta, para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa wasiat hukumnya sunnah atau wajib dalam kondisi tertentu, terutama bagi yang memiliki harta banyak dan ingin berwasiat untuk kebaikan. Namun, Nabi ﷺ sendiri tidak berwasiat harta karena beliau tidak meninggalkan harta yang signifikan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain bahwa beliau bersabda: "Kami para nabi tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang hidup hingga masa tabi'in. Thalhah bin Musharrif, seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini, bertanya dengan penuh rasa ingin tahu tentang wasiat Nabi ﷺ. Pertanyaan ini muncul karena dalam Al-Qur'an Allah memerintahkan umat untuk berwasiat, sementara Nabi ﷺ sebagai teladan utama tidak melakukannya.

Abdullah bin Abi Aufa dengan tenang menjawab bahwa Nabi ﷺ tidak berwasiat harta, tetapi beliau berwasiat dengan sesuatu yang jauh lebih berharga: Kitab Allah. Jawaban ini menunjukkan pemahaman mendalam sahabat tentang hakikat wasiat yang paling bermanfaat. Wasiat harta hanya bermanfaat bagi individu tertentu, sedangkan wasiat dengan Kitab Allah bermanfaat bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Keutamaan Al-Qur'an, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa wasiat terbesar Nabi ﷺ adalah Al-Qur'an. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa berpegang pada Kitab Allah adalah wasiat yang mencakup seluruh kebaikan dunia dan akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jadikan Al-Qur'an sebagai pedoman utama dalam seluruh aspek kehidupan, baik ibadah, muamalah, maupun akhlak.
  2. Rutinkan membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an sebagai bentuk realisasi wasiat Nabi ﷺ.
  3. Jangan mengabaikan wasiat harta jika memiliki harta yang banyak, dengan berwasiat secara adil dan sesuai syariat, sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 180.
  4. Teladani kesederhanaan Nabi ﷺ yang tidak menumpuk harta, sehingga tidak perlu berwasiat harta, tetapi fokus pada warisan ilmu dan petunjuk.
  5. Ajarkan kepada keluarga dan masyarakat tentang keutamaan Al-Qur'an dan pentingnya berpegang teguh padanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?