Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa menggunakan harbah (tombak pendek) sebagai sutrah (pembatas) ketika shalat, baik saat shalat Id di lapangan maupun ketika dalam perjalanan (safar). Para pemimpin Muslim setelah beliau mencontoh kebiasaan ini. Ini menunjukkan bahwa sutrah adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan bahkan di tempat terbuka sekalipun, seorang muslim dianjurkan untuk memiliki sutrah di depannya ketika shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari memuatnya dalam Shahih -nya pada Kitab Shalat, Bab Sutrah Imam dan Sutrah di Belakangnya (no. 494).
Dalil dari Al-Qur'an:
Perintah untuk khusyuk dalam shalat, yang merupakan salah satu hikmah disyariatkannya sutrah, disebutkan dalam firman Allah:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2)
Penjelasan Ulama:
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa sutrah adalah sesuatu yang diletakkan di depan orang yang shalat sebagai pembatas antara dirinya dengan orang yang lalu-lalang. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama tentang disyariatkannya sutrah dalam shalat. Mari kita pahami beberapa poin penting:
- Makna Sutrah: Sutrah secara bahasa berarti "penghalang" atau "pembatas". Dalam shalat, ia adalah benda yang diletakkan di depan orang yang shalat, seperti tombak, tongkat, dinding, atau kursi. Tujuannya adalah untuk mencegah orang lain lewat di depannya dan untuk menjaga kekhusyukan shalat.
- Praktik Nabi ﷺ: Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ shalat Id di tanah lapang (musalla), beliau memerintahkan agar sebuah harbah (tombak pendek) ditancapkan di depannya. Beliau kemudian shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan para sahabat shalat di belakangnya. Ini dilakukan agar tidak ada orang yang lewat di depan beliau saat shalat.
- Sutrah dalam Perjalanan: Yang menarik, hadits ini juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal yang sama saat dalam perjalanan (safar). Ini menunjukkan bahwa sutrah tetap dianjurkan walaupun dalam keadaan safar, selama memungkinkan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sutrah dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, baik di masjid maupun di tempat lain.
- Diadopsi Para Pemimpin: Frasa "maka dari itu para pemimpin menjadikannya sebagai kebiasaan" menunjukkan bahwa para khalifah dan pemimpin muslim setelah Nabi ﷺ mencontoh praktik ini. Ini adalah bagian dari mengikuti sunnah dalam urusan ibadah, dan menunjukkan bahwa sutrah bukanlah hal yang sepele.
- Hikmah Sutrah: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hikmah sutrah adalah untuk mencegah pandangan dan pikiran melayang, serta untuk menahan orang yang ingin lewat di depan orang yang sedang bermunajat kepada Allah. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap shalat.
- Pendapat Ulama: Para ulama sepakat bahwa sutrah hukumnya sunnah, bukan wajib. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa sutrah tidaklah wajib, tetapi sangat dianjurkan. Namun, jika seseorang tidak memiliki sutrah, shalatnya tetap sah, hanya saja ia kehilangan keutamaan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan masalah sutrah ini. Suatu ketika, beliau shalat di sebuah masjid dan meletakkan tongkatnya di depannya sebagai sutrah. Ada seorang pria yang mencoba lewat di antara tongkat tersebut dan tempat sujudnya. Imam Ahmad menarik pria itu dengan kasar. Pria itu pun protes dan berkata, "Mengapa engkau menarikku?" Imam Ahmad menjawab, "Tidakkah engkau tahu bahwa sutrah ini adalah pembatas? Tidak sepatutnya seseorang lewat di depannya." Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga adab dan sunnah dalam shalat, karena shalat adalah momen agung untuk bermunajat kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan Sutrah: Sangat dianjurkan untuk menggunakan sutrah ketika shalat, baik di masjid, di rumah, maupun di tempat terbuka. Jika tidak ada dinding atau tiang, bisa menggunakan tas, tongkat, atau benda lain yang layak.
- Jangan Lewat di Depan Orang Shalat: Jika kita melihat seseorang sedang shalat, hendaknya kita tidak lewat di depannya. Jika terpaksa, maka berusahalah untuk lewat di belakang sutrahnya atau menunggu sebentar.
- Menjaga Kekhusyukan: Sutrah adalah sarana untuk menjaga kekhusyukan shalat. Maka, selain menggunakan sutrah, kita juga harus berusaha menundukkan pandangan dan memfokuskan hati kepada Allah.
- Meneladani Nabi ﷺ: Dengan mengamalkan sunnah sutrah, kita telah meneladani Nabi ﷺ dan para sahabat serta pemimpin muslim setelahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.