Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa melewati depan orang yang sedang shalat, dalam kondisi tertentu seperti di tempat yang ramai dan lapang (di Mina saat haji), tidaklah membatalkan shalat dan tidak menjadikan shalat seseorang rusak. Peristiwa ini terjadi di hadapan Nabi ﷺ dan para sahabat, dan beliau tidak mengingkarinya. Hadits ini juga menjelaskan bahwa sutrah (pembatas shalat) hukumnya sangat dianjurkan bagi imam dan orang yang shalat sendirian, namun jika ada orang yang lewat di depannya, hal itu tidak membatalkan shalatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Sutranya Imam dan Sutranya Orang di Belakangnya, no. 493. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Bolehnya Berjalan di Depan Orang Shalat, no. 504.
Dalil Terkait Sutrah dari Al-Qur'an dan Hadits:
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2)
Ayat ini menunjukkan pentingnya kekhusyukan dalam shalat, dan sutrah adalah salah satu sarana untuk menjaga kekhusyukan tersebut dari gangguan orang yang lewat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا
"Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia shalat menghadap sutrah dan hendaklah ia mendekat kepadanya." (HR. Abu Dawud no. 695, dari Sahl bin Abi Hatsmah; dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bolehnya lewat di depan orang shalat jika tidak ada sutrah, dan bahwa hal itu tidak membatalkan shalat. Beliau menukil pendapat Imam Malik dan ulama Madinah yang membolehkan hal tersebut dalam kondisi tertentu.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang lewat di depan orang shalat:
- Pendapat Pertama (Mayoritas ulama - Hanafiyah, Syafi'iyah, dan satu riwayat dari Ahmad): Orang yang lewat di depan orang shalat tidak membatalkan shalat orang yang sedang shalat, tetapi ia berdosa jika melewatinya tanpa ada sutrah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas ini, di mana beliau melewati depan sebagian barisan shalat di Mina dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Seandainya hal itu membatalkan shalat, tentu para sahabat akan mengingkarinya.
- Pendapat Kedua (Imam Malik dan riwayat lain dari Ahmad): Orang yang lewat di depan orang shalat dapat membatalkan shalatnya jika ia lewat di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya. Namun pendapat ini ditentang oleh jumhur ulama karena hadits Ibnu Abbas ini dengan tegas menunjukkan bahwa lewat di depan shalat tidak membatalkan shalat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan beberapa faedah penting:
- Sutrah hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Karena Nabi ﷺ shalat di Mina tanpa dinding di depannya, dan beliau tidak memerintahkan orang-orang untuk membuat sutrah secara paksa.
- Jika seseorang tidak memiliki sutrah, maka shalatnya tetap sah meskipun ada orang yang lewat di depannya.
- Peristiwa ini terjadi di tempat yang ramai (Mina saat musim haji), sehingga sulit untuk menghindari orang yang lewat. Ini menunjukkan adanya keringanan dalam kondisi seperti ini.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya sutrah adalah untuk menjaga kekhusyukan shalat dan mencegah gangguan setan serta orang yang lewat. Sutrah juga mencegah pandangan mata seseorang melampaui tempat sujudnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa jika seseorang shalat sendirian atau menjadi imam, maka disunnahkan untuk meletakkan sutrah di depannya. Adapun makmum, maka sutrahnya adalah sutrah imamnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Story Telling
Dari kisah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini, kita dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga. Beliau adalah sepupu Rasulullah ﷺ yang saat itu masih muda, baru mendekati usia baligh. Beliau datang menunggangi keledai betina dan melewati depan barisan shalat di Mina. Yang menarik, tidak ada seorang pun yang mengingkari perbuatannya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ketiadaan pengingkaran ini menunjukkan bahwa perbuatan Ibnu Abbas tersebut tidaklah dianggap sebagai dosa atau pelanggaran dalam shalat. Seandainya hal itu membatalkan shalat, tentu para sahabat yang sangat menjaga shalatnya akan segera mengingatkan Ibnu Abbas.
Kisah ini juga menunjukkan kedekatan Ibnu Abbas dengan Rasulullah ﷺ dan para sahabat. Beliau merasa bebas untuk datang dan bergabung dalam shalat berjamaah meskipun harus melewati depan barisan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dan tidak mempersulit.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang shalat sendirian atau menjadi imam: Sangat dianjurkan untuk menggunakan sutrah (pembatas) di depannya, seperti tongkat, dinding, atau benda lainnya yang diletakkan di depan tempat sujud. Ini untuk menjaga kekhusyukan dan mencegah gangguan.
- Bagi makmum: Sutrahnya adalah sutrah imamnya. Maka makmum tidak perlu membuat sutrah sendiri.
- Jika ada orang yang lewat di depan kita saat shalat: Shalat kita tidak batal. Namun kita dianjurkan untuk menahan atau mencegahnya dengan cara yang baik, misalnya dengan memberi isyarat tangan, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
- Jika kita terpaksa lewat di depan orang shalat: Hendaknya berusaha menghindarinya. Jika tidak ada jalan lain, maka lewatlah dengan cepat dan jangan menunda-nunda, karena hal itu dapat mengganggu konsentrasi orang yang shalat.
- Hendaknya kita menjaga adab dalam shalat berjamaah: Tidak berjalan di depan barisan shalat tanpa keperluan yang mendesak, dan jika terpaksa, lakukan dengan cara yang tidak mengganggu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.