Mahar untuk wanita pelacur dan nikah yang rusak
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْإِمَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ja'd Telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dari Muhammad bin Juhadah dari Abu Hazim dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk mempekerjakan budak wanita.
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)