Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4886 tentang Laknat mengubah ciptaan Allah seperti tato dan mencabut bulu wajah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa perintah dan larangan Rasulullah ﷺ adalah bagian dari agama yang wajib diikuti, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7. Hadits ini juga menjelaskan tentang haramnya mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan, seperti mentato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Pelajaran penting lainnya adalah sikap tegas para sahabat dalam menyampaikan kebenaran, namun juga adab mereka dalam berinteraksi dengan orang yang bertanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

  1. QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya."

  1. QS. An-Nisa' [4]: 119 (tentang larangan mengubah ciptaan Allah)

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

"Dan sungguh, aku (setan) akan menyuruh mereka (manusia) sehingga mereka mengubah ciptaan Allah."

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ" (no. 4886), dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan Ulama:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Hasyr [59]: 7 adalah dalil bahwa semua perkataan Nabi ﷺ dalam urusan agama adalah wahyu yang wajib diikuti, baik perintah maupun larangan.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini mencakup perbuatan yang mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan (bukan karena kebutuhan medis).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa larangan Nabi ﷺ setara dengan larangan Allah, karena Nabi ﷺ tidak berbicara dari hawa nafsunya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Kedudukan Sunnah Nabi ﷺ sebagai Sumber Hukum

Ketika Um Ya'qub berkata bahwa ia tidak menemukan larangan tato dalam Al-Qur'an, Abdullah bin Mas'ud menjawab dengan ayat QS. Al-Hasyr [59]: 7. Ini menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah penjelas dan bagian dari wahyu. Imam Asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menegaskan bahwa Allah mewajibkan kita untuk menerima apa yang datang dari Rasulullah ﷺ, baik berupa perintah maupun larangan, karena Allah telah memerintahkan kita untuk taat kepada Rasul-Nya.

2. Hukum Mengubah Ciptaan Allah untuk Kecantikan

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Qatadah menjelaskan bahwa yang dimaksud "mengubah ciptaan Allah" dalam hadits ini adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan dan menipu, seperti:

  • Mentato (الوشم): menusuk kulit lalu memasukkan tinta sehingga berbekas permanen.
  • Mencabut alis (النمص): mencabut bulu alis untuk menipiskan atau membentuknya.
  • Merenggangkan gigi (التفليج): mengikir atau merenggangkan gigi depan agar terlihat jarang dan dianggap cantik.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) karena mengandung unsur penipuan, mengubah fitrah, dan menyerupai perbuatan setan. Namun beliau juga menegaskan bahwa jika ada kebutuhan medis yang dibenarkan, seperti operasi untuk memperbaiki cacat bawaan atau luka, maka hal itu diperbolehkan.

3. Sikap Tegas dalam Kebenaran

Abdullah bin Mas'ud berkata: "Mengapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah ﷺ?" Ini menunjukkan keberanian sahabat dalam menyampaikan kebenaran tanpa takut pada kritikan manusia. Namun perhatikan adabnya: beliau tidak marah secara berlebihan, tetapi menjawab dengan dalil yang jelas dan bahkan mengajak wanita itu untuk memeriksa sendiri kebenaran tuduhannya tentang istri beliau.

4. Adab dalam Berdebat

Ketika Um Ya'qub menuduh istri Abdullah bin Mas'ud melakukan hal yang sama, beliau tidak langsung marah, tetapi berkata: "Pergilah dan lihatlah." Ini adalah pelajaran berharga dalam berdebat: jangan menuduh tanpa bukti, dan ajak lawan bicara untuk memeriksa fakta. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menyebutkan bahwa sikap ini adalah contoh adab yang baik dalam menyikapi tuduhan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang keteguhan para ulama dalam mempertahankan sunnah. Ketika beliau diuji dalam fitnah penciptaan Al-Qur'an, beliau berkata: "Aku tidak akan mengatakan apa yang tidak pernah dikatakan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya, walaupun aku dipenjara dan disiksa." Beliau lebih memilih dipenjara daripada mengikuti perkataan yang menyelisihi sunnah. Ini menunjukkan bahwa mempertahankan sunnah adalah warisan para ulama dari generasi ke generasi, sebagaimana Abdullah bin Mas'ud mempertahankan larangan Nabi ﷺ di hadapan Um Ya'qub.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menerima perintah dan larangan Nabi ﷺ karena itu adalah bagian dari agama, sebagaimana QS. Al-Hasyr [59]: 7.
  2. Haram mengubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan seperti tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi, kecuali karena kebutuhan medis yang dibenarkan.
  3. Bersikap tegas dalam kebenaran namun tetap beradab, tidak menghakimi orang lain tanpa bukti.
  4. Jika ada tuduhan, periksa dulu faktanya sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.