Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sebab turunnya ayat tentang Sa'i antara Shafa dan Marwa (QS. Al-Baqarah [2]: 158). Sebelum Islam, sebagian kaum Ansar dan Ghassan enggan melakukan Sa'i karena menghormati berhala bernama Manat. Setelah mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa Shafa dan Marwa adalah syiar Allah, sehingga Sa'i menjadi bagian dari ibadah haji dan umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari Urwah bin Az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Jalur lain juga disebutkan melalui Az-Zuhri dari Urwah, dan melalui Ma'mar dari Az-Zuhri.
Kaitan dengan ulama
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahih-nya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa Sa'i bukan sekadar boleh, tetapi bagian dari manasik.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat 'Aisyah ini sebagai sebab turunnya ayat, dan menegaskan bahwa keengganan sebagian orang sebelum Islam bukan alasan untuk meninggalkan Sa'i.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits
Urwah bin Az-Zubair bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang Sa'i antara Shafa dan Marwa. 'Aisyah menjelaskan bahwa sebelum Islam, sebagian orang dari kaum Ansar dan suku Ghassan biasa berihram untuk berhala bernama Manat yang diletakkan di Al-Mushallal (dekat Qudaid, antara Mekah dan Madinah). Karena penghormatan mereka kepada Manat, mereka tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa.
Setelah mereka masuk Islam, mereka merasa berat atau ragu untuk melakukan Sa'i karena kebiasaan lama itu. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Nabi Allah, kami dahulu tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa karena menghormati Manat." Maka Allah menurunkan ayat:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar-syiar Allah."
Pemahaman ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa ayat ini menghapus keraguan kaum Ansar. Kata "فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ" (tidak ada dosa baginya) bukan berarti Sa'i hanya sekadar boleh, tetapi dalam konteks ini justru menegaskan bahwa Sa'i adalah bagian dari syiar Allah yang harus ditunaikan. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat Sa'i adalah wajib dalam haji dan umrah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan riwayat 'Aisyah ini sebagai salah satu sebab turunnya ayat, dan menegaskan bahwa Sa'i adalah syiar yang ditetapkan Allah, bukan tradisi jahiliyah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Sa'i adalah rukun atau wajib dalam haji dan umrah menurut madzhab Syafi'i, dan tidak boleh ditinggalkan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa Shafa dan Marwa adalah tempat-tempat ibadah yang Allah tetapkan sebagai syiar, sehingga mendatangi dan melakukan Sa'i di antara keduanya adalah bentuk ketaatan.
Perbedaan pendapat
Di antara ulama daftar, ada perbedaan tentang status Sa'i: sebagian (seperti dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali) menyatakan Sa'i adalah rukun atau wajib yang tidak boleh ditinggalkan. Namun semua sepakat bahwa Sa'i adalah bagian dari manasik yang disyariatkan, berdasarkan ayat dan hadits ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan Sa'i wajib, karena ayat ini menyebutnya sebagai syiar Allah dan Nabi ﷺ melakukannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits, ditanya oleh Urwah bin Az-Zubair — salah satu tabi'in terkemuka dan murid terdekatnya — tentang Sa'i. 'Aisyah menjelaskan dengan sangat detail bagaimana kebiasaan jahiliyah telah membuat sebagian kaum Ansar ragu untuk melakukan Sa'i. Mereka dahulu mengagungkan berhala Manat, dan sebagai bentuk penghormatan, mereka tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa.
Ketika mereka masuk Islam, mereka bertanya kepada Nabi ﷺ dengan penuh kejujuran: "Wahai Nabi Allah, kami dahulu tidak melakukan Sa'i karena menghormati Manat." Pertanyaan ini menunjukkan kesungguhan mereka untuk beribadah dengan benar setelah masuk Islam. Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa Shafa dan Marwa adalah syiar Allah, dan Sa'i adalah bagian dari ibadah haji dan umrah. Sejak itu, Rasulullah ﷺ dan para Muslim melakukan Sa'i.
Hikmahnya: Islam menghapus tradisi jahiliyah yang keliru, dan menggantinya dengan ibadah yang murni kepada Allah. Kejujuran kaum Ansar dalam bertanya kepada Nabi ﷺ juga mengajarkan kita untuk tidak ragu bertanya tentang hal yang belum jelas dalam agama.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Shafa dan Marwa adalah bagian dari syiar Allah yang harus ditunaikan dalam haji dan umrah.
- Kebiasaan jahiliyah tidak boleh menjadi penghalang untuk menjalankan ibadah yang telah Allah syariatkan.
- Bertanya kepada ahli ilmu adalah jalan yang benar ketika kita ragu tentang suatu ibadah, sebagaimana kaum Ansar bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Ayat ini menegaskan bahwa Sa'i bukan sekadar boleh, tetapi bagian dari manasik yang ditetapkan Allah dan dicontohkan Nabi ﷺ.
- Hindari ghuluw dan taqlid buta terhadap tradisi yang tidak memiliki dasar dalam agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.