Penjelasan Hadits Bukhari No. 478 tentang Mengaitkan jari di masjid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengaitkan (menyilangkan) jari-jemarinya. Para ulama menjelaskan bahwa perbuatan ini hukumnya boleh (mubah) dan tidak termasuk hal yang dilarang ketika berada di masjid, selama tidak mengganggu kekhusyukan shalat atau orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa menyilangkan jari bukanlah larangan mutlak, melainkan larangan yang bersifat kondisional (ketika sedang menunggu shalat dengan keadaan tertentu).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Tasybik fil Masjid wa Ghairihi (Mengaitkan Jari di Masjid dan Lainnya), nomor 478. Perawi sahabatnya adalah Ibnu Umar atau Ibnu Amr (keraguan dari perawi di bawah tabi'in, yaitu Waqid bin Muhammad bin Zaid bin Abdullah bin Umar).

Teks hadits:

<p>حَدَّثَنَا حَامِدُ بْنُ عُمَرَ، عَنْ بِشْرٍ، حَدَّثَنَا عَاصِمٌ، حَدَّثَنَا وَاقِدٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَوِ ابْنِ عَمْرٍو شَبَّكَ النَّبِيُّ ﷺ أَصَابِعَهُ</p>

Terjemahan: "Dari Ibnu Umar atau Ibnu Amr: Nabi ﷺ mengaitkan jari-jemarinya."

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab di masjid dan mengingat Allah:

<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</p>

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini secara umum mengajarkan adab di masjid, namun tidak melarang menyilangkan jari secara khusus.

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab yang membahas hukum tasybik (mengaitkan jari) di masjid. Ini menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bahwa perbuatan tersebut pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga tidak bisa dihukumi haram secara mutlak.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang tasybik ketika menunggu shalat dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), atau larangan tersebut khusus ketika seseorang sedang dalam keadaan menunggu shalat dan seharusnya fokus berdzikir serta khusyuk. Adapun jika dilakukan untuk keperluan tertentu atau tanpa maksud bermain-main, maka hukumnya boleh.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:

  • Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat) memakruhkan tasybik di masjid secara mutlak, berdasarkan hadits lain yang melarangnya.
  • Sebagian ulama (seperti Imam Asy-Syafi'i dan jumhur) membolehkan, dan menganggap larangan dalam hadits lain sebagai larangan yang tidak tegas (bukan haram), atau larangan tersebut khusus ketika sedang menunggu shalat dengan posisi tertentu.

Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan jawaz (kebolehan), dan bahwa larangan tasybik dalam hadits lain tidak sampai derajat haram, melainkan hanya khilaful awla (menyalahi yang lebih utama) dalam kondisi tertentu.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa menyilangkan jari di masjid hukumnya mubah, kecuali jika dilakukan saat shalat atau saat menunggu shalat dengan cara yang mengganggu kekhusyukan, maka itu makruh. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa larangan tasybik tidak mutlak.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb menjelaskan bahwa tasybik di masjid boleh, dan hadits yang melarangnya dipahami sebagai larangan ketika seseorang sedang dalam keadaan shalat atau ketika menunggu shalat dengan posisi yang tidak sesuai. Beliau menekankan bahwa tidak ada dalil yang mengharamkan secara mutlak.

Kesimpulan dari perbedaan pendapat: Jumhur ulama dari daftar (Asy-Syafi'i, Ahmad dalam satu riwayat, Ibn Hajar, An-Nawawi, Ibn Rajab, Al-Utsaimin, Bin Baz) menyimpulkan bahwa tasybik di masjid hukumnya boleh (mubah), dan larangan dalam hadits lain bersifat makruh tanzih atau khusus dalam kondisi tertentu (seperti saat shalat atau saat menunggu shalat dengan cara bermain-main). Pendapat yang paling kuat adalah kebolehan, berdasarkan hadits Bukhari ini yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, pernah melihat seseorang menyilangkan jari-jarinya di masjid. Ibnu Umar tidak langsung melarang dengan keras, tetapi beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukannya, sehingga tidak perlu diingkari. Imam Al-Bukhari dalam kitabnya menyebutkan riwayat ini untuk menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memiliki dasar dari Nabi ﷺ, sehingga tidak pantas dihukumi haram. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya bersikap lembut dalam menyikapi perbedaan dan tidak tergesa-gesa mengharamkan sesuatu yang memiliki dalil kebolehan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyilangkan jari di masjid hukumnya boleh (mubah), tidak haram.
  2. Larangan tasybik dalam hadits lain dipahami sebagai makruh tanzih atau khusus ketika sedang shalat atau menunggu shalat dengan cara yang mengganggu kekhusyukan.
  3. Sebaiknya seorang muslim tetap menjaga adab di masjid, fokus pada dzikir dan shalat, serta tidak bermain-main dengan jari-jemarinya tanpa keperluan.
  4. Jika ada perbedaan pendapat, sikapi dengan lapang dada dan ikuti pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu kebolehan berdasarkan hadits Bukhari ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?