Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan praktik li'an (sumpah saling melaknat) yang terjadi di masa Nabi ﷺ. Seorang suami menuduh istrinya berzina dan menolak anak yang dikandung istrinya. Nabi ﷺ memerintahkan keduanya melakukan li'an, lalu menetapkan anak itu dinisbatkan kepada ibunya, dan memisahkan keduanya (bercerai). Ini menunjukkan hukum li'an sebagai jalan penyelesaian ketika tuduhan zina tidak bisa dibuktikan dengan empat saksi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab firman Allah: "Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta." Perawi sahabat: Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an tentang li'an terdapat dalam QS. An-Nur [24]: 6–9. Berikut potongan yang relevan:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُن لَّهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَن تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِن كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
Terjemahan ringkas:
- Orang-orang yang menuduh istrinya berzina dan tidak memiliki saksi selain dirinya, maka persaksiannya adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa ia benar.
- Dan yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang yang berdusta.
- Dan sumpah itu menghindarkan hukuman dari wanita tersebut, dengan ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa suaminya benar-benar berdusta.
- Dan yang kelima, bahwa murka Allah atasnya jika suaminya termasuk orang yang benar.
Kaitan dengan ulama: Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab tafsirnya, menunjukkan bahwa ayat-ayat li'an ini ditafsirkan dan dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum-hukum yang diambil darinya. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad juga membahas kasus li'an ini sebagai bagian dari sirah dan fiqih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam bab li'an. Berikut beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:
1. Makna Li'an Secara Bahasa dan Syariat
Li'an berasal dari kata la'ana (melaknat). Dinamakan demikian karena dalam prosesnya, kedua pihak saling bersumpah dengan nama Allah disertai doa laknat atau murka Allah bagi yang berdusta. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa li'an adalah sumpah yang diucapkan suami empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhan zina terhadap istrinya, lalu yang kelima ia menyebut laknat Allah atas dirinya jika ia berdusta. Istri melakukan hal serupa, namun pada sumpah kelima ia menyebut murka Allah atas dirinya jika suaminya benar.
2. Sebab Terjadinya Hadits Ini
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Umar ini berkaitan dengan kasus Hilal bin Umayyah atau Uwaimir al-Ajlani (tergantung riwayat). Seorang suami mendapati istrinya bersama pria lain atau menuduhnya berzina, lalu ia menolak anak yang dikandung istrinya. Karena tidak ada saksi, maka jalan yang ditempuh adalah li'an.
3. Hukum-Hukum yang Diambil dari Hadits Ini
a. Li'an disyariatkan ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa bukti empat saksi. Ini berdasarkan QS. An-Nur [24]: 6–9.
b. Anak dinisbatkan kepada ibu ketika terjadi li'an. Ini adalah keputusan Nabi ﷺ secara langsung. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ketika suami menolak anak melalui li'an, maka nasab anak tersebut terputus dari suami dan dinisbatkan kepada ibunya.
c. Pemisahan (faraq) antara keduanya. Nabi ﷺ memisahkan pasangan yang melakukan li'an. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah pemisahan ini bersifat faskh (pembatalan akad) atau thalaq. Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat bahwa li'an menyebabkan pemisahan yang bersifat faskh (bukan thalaq), dan tidak bisa rujuk kembali selamanya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan banyak ulama lainnya.
d. Li'an tidak bisa dicabut atau dibatalkan setelah dilakukan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa li'an adalah sumpah yang sangat berat karena melibatkan nama Allah dan doa laknat.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa li'an disyariatkan dan menyebabkan pemisahan.
- Perbedaan muncul dalam detail: apakah pemisahan terjadi otomatis setelah li'an atau harus diputuskan oleh hakim? Jumhur berpendapat hakim yang memutuskan, berdasarkan hadits ini di mana Nabi ﷺ yang memutuskan.
- Apakah li'an bisa dilakukan di luar pengadilan? Jumhur berpendapat harus di hadapan hakim atau pemimpin.
5. Hikmah Li'an
- Melindungi kehormatan istri dari tuduhan zina tanpa bukti.
- Memberikan jalan bagi suami yang benar-benar menyaksikan atau mengetahui pengkhianatan istri namun tidak mampu mendatangkan empat saksi.
- Menjaga keturunan dan nasab dari keraguan.
- Menunjukkan keadilan Islam yang tidak serta-merta menghukum istri hanya berdasarkan tuduhan suami, melainkan memberi kesempatan sumpah kepada keduanya.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Sahl bin Sa'd as-Sa'idi radhiyallahu 'anhu, bahwa Uwaimir al-Ajlani datang kepada Ashim bin Adi dan berkata, "Wahai Ashim, bagaimana pendapatmu jika seseorang mendapati istrinya bersama pria lain, apakah ia harus membunuhnya lalu kalian membunuhku (karena qishash), atau bagaimana ia harus bertindak?"
Ashim kemudian menyampaikan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tidak menyukai pertanyaan itu dan mencela. Kemudian Uwaimir datang sendiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku benar-benar mendapati istrinya bersama pria lain."
Maka Nabi ﷺ memerintahkan keduanya untuk melakukan li'an. Setelah li'an selesai, Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku tetap bersamanya, berarti aku telah berdusta tentangnya." Maka ia menceraikannya sebelum Nabi ﷺ memerintahkan perceraian. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa inilah yang menjadi dasar hukum pemisahan dalam li'an.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan tidak membiarkan tuduhan zina menjadi permainan. Li'an adalah jalan terakhir yang penuh dengan keseriusan dan rasa takut kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Li'an adalah syariat yang ditetapkan Allah untuk menyelesaikan tuduhan zina antara suami istri tanpa saksi.
- Anak yang ditolak melalui li'an dinisbatkan kepada ibunya, bukan kepada suami yang menolak.
- Li'an menyebabkan pemisahan permanen antara suami istri, dan tidak bisa rujuk kembali.
- Li'an harus dilakukan di hadapan hakim atau pemimpin menurut jumhur ulama.
- Setiap muslim hendaknya menjaga kehormatan diri dan keluarganya, serta tidak mudah menuduh tanpa bukti.
- Jika terjadi masalah seperti ini, segera merujuk kepada ulama dan pengadilan yang berkompeten, bukan menyelesaikan sendiri dengan cara yang salah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.