Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan Khabbab bin al-Arat yang menagih utang kepada al-Ashi bin Wail, lalu al-Ashi menolak membayar kecuali Khabbab mau kafir kepada Nabi Muhammad ﷺ. Khabbab menolak, dan al-Ashi malah mengejek dengan mengatakan ia akan dibangkitkan dan diberi harta serta anak. Maka Allah menurunkan ayat-ayat dalam Surah Maryam [19]: 77–80 sebagai jawaban atas ucapan lancang tersebut. Hadits ini mengajarkan bahwa memperolok hari kebangkitan dan menggunakan kekafiran sebagai syarat pembayaran utang adalah dosa besar, dan bahwa Allah akan mencatat serta membalas setiap ucapan manusia.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Maryam [19]: 77–80:
Arab (berharakat lengkap):
أَفَرَأَيْتَ الَّذِي كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا ۞ أَطَّلَعَ الْغَيْبَ أَمِ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمَٰنِ عَهْدًا ۞ كَلَّا ۚ سَنَكْتُبُ مَا يَقُولُ وَنَمُدُّ لَهُ مِنَ الْعَذَابِ مَدًّا ۞ وَنَرِثُهُ مَا يَقُولُ وَيَأْتِينَا فَرْدًا
Terjemahan ringkas:
- "Apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami dan berkata: 'Saya pasti akan diberi harta dan anak'?"
- "Apakah dia mengetahui yang gaib, ataukah dia telah mengambil perjanjian dari (Allah) Yang Maha Pengasih?"
- "Tidak! Kami akan mencatat apa yang dia katakan, dan Kami akan menambah siksanya dengan tambahan yang besar."
- "Dan Kami akan mewarisi darinya apa yang dia katakan, dan dia akan datang kepada Kami sendirian."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Tafsir, no. 4735, dari sahabat Khabbab bin al-Arat رضي الله عنه. Sanadnya: Yahya bin Sa'id → Waki' bin al-Jarrah → al-A'masy → Abu adh-Dhuha → Masruq → Khabbab.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan ayat ini turun berkenaan dengan al-Ashi bin Wail, dan menegaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bantahan bagi siapa pun yang mengklaim akan masuk surga atau diberi nikmat tanpa dasar wahyu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan hadits ini dalam bab tafsir dan menjelaskan bahwa al-Ashi bin Wail adalah salah satu tokoh Quraisy yang keras penentangannya terhadap Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas riwayat serupa) menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menagih utang, dan haramnya menjadikan kekafiran sebagai syarat transaksi.
Penjelasan Rinci
Latar belakang kisah:
Khabbab bin al-Arat رضي الله عنه adalah seorang sahabat yang sebelumnya berprofesi sebagai pandai besi (قَيْنًا). Ia pernah bekerja untuk al-Ashi bin Wail (salah satu pembesar Quraisy dan ayah dari Amr bin al-Ashi), sehingga al-Ashi memiliki utang kepadanya. Ketika Khabbab menagih, al-Ashi menolak membayar kecuali Khabbab meninggalkan Islam dan kafir kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Makna ucapan al-Ashi:
Ucapannya "لَنْ أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ" ("Aku tidak akan membayarmu sampai kamu kafir kepada Muhammad") menunjukkan dua dosa sekaligus:
- Menahan hak orang lain (utang) secara zalim.
- Menjadikan kekafiran sebagai syarat — ini bentuk permusuhan terhadap Islam.
Jawaban Khabbab:
Khabbab menjawab dengan penuh keyakinan: "لَنْ أَكْفُرَ بِهِ حَتَّى تَمُوتَ ثُمَّ تُبْعَثَ" — "Aku tidak akan kafir kepadanya sampai kamu mati lalu dibangkitkan." Ini menunjukkan keteguhan iman Khabbab dan keyakinannya pada hari kebangkitan.
Ejekan al-Ashi:
Al-Ashi lalu berkata: "وَإِنِّي لَمَبْعُوثٌ مِنْ بَعْدِ الْمَوْتِ فَسَوْفَ أَقْضِيكَ إِذَا رَجَعْتُ إِلَى مَالٍ وَوَلَدٍ" — "Apakah aku akan dibangkitkan setelah mati? Kalau begitu aku akan membayarmu jika aku kembali dengan harta dan anak." Ini adalah istihza' (ejekan) terhadap hari kebangkitan, sekaligus klaim palsu tentang kenikmatan di akhirat.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat "أَطَّلَعَ الْغَيْبَ" ("Apakah dia mengetahui yang gaib?") adalah bentuk pengingkaran: bagaimana mungkin seseorang mengklaim akan mendapat harta dan anak di akhirat tanpa dasar wahyu? Ini menunjukkan bahwa klaim tentang perkara gaib hanya boleh bersumber dari Allah dan Rasul-Nya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan menegaskan bahwa ucapan seseorang tentang masa depan akhirat tanpa dalil adalah bentuk taqawwul 'ala Allah (berbicara atas nama Allah tanpa ilmu), yang merupakan dosa besar.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "سَنَكْتُبُ مَا يَقُولُ" menunjukkan bahwa semua ucapan manusia dicatat oleh malaikat, termasuk ucapan kufur dan ejekan. Dan "وَنَمُدُّ لَهُ مِنَ الْعَذَابِ مَدًّا" berarti siksaannya akan terus ditambah sesuai dengan kesombongannya.
- Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menjadi dalil haramnya menjadikan kekafiran sebagai syarat dalam muamalah, dan bahwa menahan utang dengan alasan syirik adalah kezaliman berganda.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda tentang siapa yang dimaksud "orang kafir" dalam ayat ini — apakah khusus al-Ashi bin Wail atau umum. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — seperti Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan as-Sa'di — menegaskan bahwa ayat ini turun khusus berkenaan dengan al-Ashi bin Wail, meskipun maknanya berlaku umum bagi siapa pun yang mengucapkan hal serupa.
Story Telling
Dikisahkan oleh Masruq (seorang tabi'in) bahwa Khabbab bin al-Arat رضي الله عنه — seorang sahabat yang pernah disiksa di Mekah karena keislamannya — datang kepada al-Ashi bin Wail untuk menagih utang. Al-Ashi, dengan sombongnya, berkata: "Aku tidak akan membayar sampai kamu kafir kepada Muhammad."
Khabbab, meski pernah merasakan siksaan berat di jalan Allah, menjawab dengan tegas: "Aku tidak akan kafir kepadanya sampai kamu mati lalu dibangkitkan."
Al-Ashi lalu mengejek: "Kalau aku dibangkitkan, aku akan punya harta dan anak, dan aku akan membayarmu di sana."
Maka turunlah ayat-ayat Surah Maryam [19]: 77–80 sebagai jawaban langsung dari langit. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini menjadi cambuk bagi setiap orang yang lancang berbicara tentang perkara gaib tanpa ilmu.
Hikmahnya: Iman seorang hamba tidak boleh dikorbankan demi dunia, sekalipun itu berupa hak yang tertahan. Dan Allah tidak pernah lalai terhadap ucapan hamba-Nya — semuanya tercatat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan pernah menjadikan kekafiran atau kemaksiatan sebagai syarat dalam urusan utang-piutang atau muamalah lainnya.
- Teguhlah dalam iman meski hak kita tertahan; Khabbab menolak kafir meski utangnya tidak dibayar.
- Jangan berbicara tentang perkara gaib (seperti pasti masuk surga, pasti dapat nikmat akhirat) tanpa dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.
- Sadarilah bahwa setiap ucapan dicatat oleh malaikat, dan Allah akan membalasnya — baik atau buruk.
- Menahan utang secara zalim adalah dosa, terlebih jika disertai penghinaan terhadap agama.
- Bertaubatlah jika pernah mengucapkan ejekan terhadap hari kebangkitan atau agama, karena itu termasuk dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.