Penjelasan Hadits Bukhari No. 472 tentang Tata cara shalat malam dua rakaat dan witir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa shalat malam (tahajjud) dikerjakan dua rakaat-dua rakaat, lalu ditutup dengan satu rakaat witir. Jika waktu Subuh sudah dekat, cukup shalat satu rakaat sebagai penutup agar jumlah rakaat menjadi ganjil. Nabi ﷺ juga memerintahkan agar witir dijadikan shalat terakhir di malam hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Shalat, Bab Lingkaran dan Duduk di Masjid, nomor 472, dari jalur Nafi' dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ ﷺ وَهْوَ عَلَى الْمِنْبَرِ مَا تَرَى فِي صَلاَةِ اللَّيْلِ قَالَ " مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى وَاحِدَةً، فَأَوْتَرَتْ لَهُ مَا صَلَّى ". وَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ وِتْرًا، فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَ بِهِ.

Terjemahan: Ibnu Umar berkata, "Seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ ketika beliau di atas mimbar tentang shalat malam. Beliau menjawab, 'Dua rakaat, dua rakaat. Jika kamu khawatir masuk waktu Subuh, shalatlah satu rakaat, sehingga menjadi witir bagi rakaat yang telah dikerjakan.' Dan beliau berkata, 'Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian, karena Nabi ﷺ memerintahkan hal itu.'"

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan shalat malam:

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَىٰ مِن ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِّنَ الَّذِينَ مَعَكَ ۚ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ ۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ ۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرْضَىٰ ۙ وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ ۚ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا ۚ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

QS. Al-Muzzammil [73]: 20 — "Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya, dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersamamu. Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menentukan batas-batas waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit, dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu, niscaya kamu memperoleh (balasan)-nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Penjelasan Rinci

Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahihnya, dan hadits ini menjadi dalil utama dalam bab tata cara shalat malam. Hadits ini memiliki beberapa poin penting:

Pertama: Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat (matsna matsna).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa lafaz "matsna matsna" berarti setiap dua rakaat diakhiri dengan salam, kemudian dilanjutkan lagi dua rakaat, dan seterusnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalilnya juga diperkuat oleh hadits lain dari Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang shalat malam: "Dua rakaat, dua rakaat."

Kedua: Jika khawatir masuk waktu Subuh, shalatlah satu rakaat sebagai witir.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seseorang telah mengerjakan shalat malam beberapa rakaat, lalu waktu Subuh mendekat, hendaknya ia menutup dengan satu rakaat witir. Rakaat tunggal ini menjadikan total rakaat shalat malamnya ganjil. Ini menunjukkan bahwa witir bukanlah shalat tersendiri yang panjang, melainkan penutup dari rangkaian shalat malam.

Ketiga: Perintah menjadikan witir sebagai akhir shalat malam.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa perintah "ij'alū ākhira shalātikum witran" (jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian) menunjukkan sunnahnya menjadikan witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sendiri sangat bersemangat mengamalkan ini, bahkan beliau pernah mengerjakan shalat malam di tengah perjalanan dan tetap menutupnya dengan witir.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa witir adalah shalat yang wajib (bukan sekadar sunnah), berdasarkan hadits-hadits yang memerintahkan witir. Namun jumhur ulama dari kalangan Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa witir hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bukan wajib.
  • Mengenai jumlah rakaat witir, Imam asy-Syafi'i berpendapat minimal satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat. Imam Ahmad berpendapat boleh satu, tiga, lima, tujuh, atau sembilan rakaat. Sedangkan Imam Malik berpendapat witir boleh satu rakaat atau tiga rakaat.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin — adalah bahwa witir hukumnya sunnah muakkadah, dan minimalnya satu rakaat, serta boleh dikerjakan tiga rakaat atau lebih dengan salam di setiap dua rakaat atau salam di akhir. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Keempat: Hadits ini menunjukkan bolehnya bertanya ilmu di masjid dan di atas mimbar.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini mengandung faedah bolehnya seorang penuntut ilmu bertanya kepada guru ketika guru sedang berada di atas mimbar, dan bolehnya menjawab pertanyaan di hadapan orang banyak untuk mengajarkan ilmu. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjawab pertanyaan dengan ringkas dan padat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat tekun beribadah dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini dari gurunya, Nafi', maula beliau. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat menghidupkan shalat malam. Beliau pernah berkata, "Aku tidak pernah meninggalkan shalat malam sejak aku masuk Islam." Bahkan dalam perjalanan pun, beliau tetap mengerjakan shalat malam dan witir di atas tunggangannya.

Suatu ketika, Nafi' — yang merupakan murid setia Ibnu Umar — memperhatikan bahwa Ibnu Umar selalu menutup shalat malamnya dengan witir, tidak pernah meninggalkannya, baik di rumah maupun dalam perjalanan. Nafi' pun bertanya tentang hal itu, dan Ibnu Umar menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menjadikan witir sebagai akhir shalat malam. (Disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya dan Imam Muslim dalam Shahihnya)

Hikmahnya: Kesungguhan salafus shalih dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, sekalipun sunnah tersebut ringan, menunjukkan kecintaan mereka yang mendalam kepada Rasulullah ﷺ dan keinginan kuat untuk mengikuti petunjuk beliau.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat malam dikerjakan dua rakaat-dua rakaat dengan salam di setiap dua rakaat, lalu ditutup dengan witir satu rakaat.
  2. Witir adalah penutup shalat malam — jangan mengerjakan shalat sunnah lain setelah witir di malam yang sama, karena Nabi ﷺ memerintahkan menjadikan witir sebagai akhir shalat malam.
  3. Jika waktu Subuh sudah dekat, cukup kerjakan satu rakaat witir sebagai penutup, meskipun baru mengerjakan beberapa rakaat shalat malam.
  4. Witir hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad), dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil shahih.
  5. Boleh bertanya ilmu di masjid dan menjawabnya di hadapan jamaah, sebagaimana Nabi ﷺ menjawab pertanyaan di atas mimbar.
  6. Hendaknya seorang muslim bersemangat menghidupkan shalat malam, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ dan para salafus shalih, serta merupakan sebab masuknya seseorang ke dalam surga dan diangkatnya derajat di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?