Penjelasan Hadits Bukhari No. 468 tentang Nabi masuk Ka'bah dan shalat di dalamnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Ka'bah bersama Bilal, Usamah bin Zaid, dan Utsman bin Thalhah, beliau shalat di dalam Ka'bah di antara dua tiang. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bergegas menanyakan hal itu kepada Bilal, namun lupa menanyakan berapa rakaat shalat beliau. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Shalat, Bab Pintu dan Penutupan Ka'bah dan Masjid, nomor 468. Perawi: Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar), dari Ayyub as-Sakhtiyani, dari Hammad bin Zaid.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat di dalam Ka'bah, dan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada saat Fathu Makkah (penaklukan Mekkah).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya shalat di dalam Ka'bah, baik shalat wajib maupun sunnah, meskipun sebagian ulama memakruhkan shalat wajib di dalamnya karena alasan tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah dua rakaat berdasarkan riwayat lain yang menguatkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ memasuki kota Mekkah (kemungkinan besar pada peristiwa Fathu Makkah tahun 8 H). Beliau memanggil Utsman bin Thalhah, yang saat itu memegang kunci Ka'bah (karena tugas tersebut diwarisi dalam keluarganya). Utsman membuka pintu Ka'bah, lalu Nabi ﷺ masuk bersama Bilal bin Rabah, Usamah bin Zaid, dan Utsman bin Thalhah sendiri. Mereka menutup pintu dari dalam, tinggal beberapa saat, lalu keluar.

Pemahaman ulama:

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Shalat untuk menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, sehingga menjadi dalil kebolehannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa shalat di dalam Ka'bah itu sah dan boleh.
  2. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat tentang shalat wajib di dalam Ka'bah. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat wajib di dalam Ka'bah makruh, sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkannya.
  3. Ibnu Hajar juga menyebutkan hikmah mengapa Nabi ﷺ hanya membawa beberapa orang saja — karena keterbatasan ruang dan untuk menjaga kekhusyukan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil yang sangat kuat (sharih) bahwa shalat di dalam Ka'bah itu boleh. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat demikian, dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah dua rakaat, berdasarkan riwayat dari Bilal yang ditanyakan oleh Ibnu Umar. Beliau juga menyebutkan bahwa shalat tersebut dilakukan di antara dua tiang.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain): Shalat di dalam Ka'bah boleh, baik wajib maupun sunnah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Shalat wajib di dalam Ka'bah makruh, karena dikhawatirkan menghadap ke arah yang tidak sempurna (karena di dalam Ka'bah, seseorang tidak bisa menghadap kiblat secara sempurna dari semua sisi). Namun shalat sunnah di dalamnya boleh.

Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur ulama yang membolehkan shalat di dalam Ka'bah secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.

Catatan tentang "satu jam":

Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kata "سَاعَةً" (sa'ah) di sini tidak harus berarti satu jam penuh, tetapi bisa berarti "beberapa saat" atau "sebentar". Ini adalah kebiasaan orang Arab dalam menggunakan kata tersebut.

Story Telling

Kisah Ibnu Umar dan Bilal di Dalam Ka'bah:

Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat bersemangat dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau melihat Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama beberapa orang, beliau sangat ingin mengetahui apa yang dilakukan Nabi ﷺ di dalam sana.

Dalam riwayat ini, Ibnu Umar menceritakan bahwa setelah Nabi ﷺ dan rombongan keluar dari Ka'bah, beliau langsung bergegas menemui Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu. Beliau bertanya: "Apakah Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah?" Bilal menjawab: "Ya, beliau shalat di dalamnya."

Ibnu Umar bertanya lagi: "Di mana beliau shalat?" Bilal menjawab: "Di antara dua tiang."

Kemudian Ibnu Umar menyesal karena lupa menanyakan berapa rakaat shalat Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Umar kemudian bertanya kepada Bilal dan Bilal menjawab bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat.

Hikmah dari kisah ini:

  1. Semangat para sahabat dalam meneladani Nabi ﷺ hingga detail terkecil.
  2. Kejujuran Bilal dalam menyampaikan apa yang beliau saksikan.
  3. Keterbatasan ilmu manusia — Ibnu Umar lupa menanyakan jumlah rakaat, menunjukkan bahwa manusia tempatnya lupa.
  4. Pentingnya bertanya kepada orang yang berilmu dan menyaksikan langsung suatu peristiwa.

Sumber: Kisah ini disebutkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di dalam Ka'bah adalah boleh — baik shalat wajib maupun sunnah, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ sendiri. Ini adalah pendapat jumhur ulama yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibn Qayyim.
  2. Shalat di antara dua tiang Ka'bah — jika seseorang diberi kesempatan masuk ke dalam Ka'bah, disunnahkan shalat di antara dua tiang, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
  3. Semangat meneladani sunnah — kita hendaknya mencontoh semangat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam menanyakan detail ibadah Nabi ﷺ, namun juga memaafkan diri sendiri jika lupa, karena manusia tempatnya lupa.
  4. Menghormati petugas Ka'bah — Nabi ﷺ meminta izin dan memanggil Utsman bin Thalhah untuk membuka pintu, menunjukkan adab dalam bermuamalah dengan pemegang otoritas.
  5. Tidak berlebihan (ghuluw) — hadits ini mengajarkan kita untuk mengikuti sunnah dengan ilmu, bukan dengan perasaan atau anggapan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?