Penjelasan Hadits Bukhari No. 4652 tentang Keringanan jumlah pasukan muslim dalam perang

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tahapan kewajiban dalam berjihad: awalnya Allah mewajibkan 20 Muslim yang sabar tidak boleh lari dari 200 musuh, lalu Allah meringankan menjadi 100 Muslim tidak boleh lari dari 200 musuh. Ibnu Abbas menyebutkan hal ini sebagai penghapusan (naskh) hukum sebelumnya. Ibnu Syubrumah (yang disebut Sufyan) mengambil pelajaran bahwa semangat keteguhan ini juga berlaku dalam amar ma'ruf nahi munkar.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 65:

إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ

"Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka akan mengalahkan dua ratus orang musuh."

Firman Allah dalam QS. Al-Anfal [8]: 66:

الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ

"Sekarang Allah telah meringankan beban kalian dan Dia mengetahui bahwa pada kalian ada kelemahan. Maka jika ada seratus orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka akan mengalahkan dua ratus orang musuh."

Hadits:

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 4652, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Kitab Tafsir, bab "Jika Ada Dua Puluh Yang Teguh di Antara Kalian."

Kaitan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil adanya naskh (penghapusan hukum) dalam Al-Qur'an, dan menunjukkan hikmah bertahapnya syariat.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan konteks ayat ini turun pada Perang Badar, di mana kaum Muslimin saat itu berjumlah sedikit namun harus menghadapi musuh yang jauh lebih banyak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kewajiban keteguhan di medan perang adalah fardhu kifayah yang memiliki ketentuan khusus.

Penjelasan Rinci

Konteks Turunnya Ayat:

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa ketika ayat 65 Surah Al-Anfal turun, Allah mewajibkan satu Muslim tidak boleh lari dari sepuluh musuh (perbandingan 1:10). Ini adalah beban yang sangat berat. Kemudian Allah menurunkan ayat 66 yang meringankan kewajiban tersebut menjadi satu Muslim tidak boleh lari dari dua musuh (perbandingan 1:2).

Pemahaman Ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan betapa Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan syariat secara bertahap. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa hukum yang berlaku sekarang adalah perbandingan 1:2, berdasarkan ayat 66. Adapun ayat 65 sudah di-naskh (dihapus) hukumnya, meskipun bacaannya tetap ada.

Ibnu Katsir menambahkan bahwa hikmah dari peringanan ini adalah karena Allah mengetahui kelemahan manusia. Ini bukanlah celaan, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat tetap menunjukkan keberanian luar biasa meskipun jumlah mereka sedikit, seperti dalam Perang Badar dan Perang Yarmuk.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan lari dari medan perang adalah dosa besar, kecuali dalam keadaan tertentu seperti berputar haluan untuk strategi atau bergabung dengan pasukan lain.

Pendapat Ibnu Syubrumah:

Sufyan ats-Tsauri menyebutkan bahwa Ibnu Syubrumah (seorang ulama tabi'in) berpendapat bahwa semangat keteguhan ini juga berlaku dalam amar ma'ruf nahi munkar. Artinya, seorang yang menegakkan kebenaran tidak boleh mundur hanya karena jumlah penentangnya lebih banyak, selama ia berada di atas kebenaran.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menekankan bahwa perbandingan 1:2 adalah ketentuan minimal, dan jika Muslimin lebih kuat, mereka bisa menghadapi lebih banyak musuh. Sedangkan Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak menekankan aspek spiritual dari keteguhan ini, bahwa kekuatan iman lebih utama daripada jumlah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah bahwa pada Perang Badar, kaum Muslimin hanya berjumlah 313 orang, sementara musuh berjumlah 1000 orang. Meskipun perbandingan ini lebih berat dari 1:2, Allah memberikan kemenangan kepada kaum Muslimin. Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ini adalah bukti nyata dari janji Allah dalam ayat 65, di mana keteguhan dan kesabaran dapat mengalahkan jumlah yang lebih besar.

Abdullah bin al-Mubarak pernah berkata: "Sesungguhnya aku melihat bahwa seorang mukmin yang teguh di atas kebenaran, meskipun sendirian, lebih kuat daripada gunung yang kokoh." Ini menunjukkan bahwa semangat ayat ini bukan hanya tentang perang fisik, tetapi juga tentang keteguhan iman dalam menghadapi ujian.

Kesimpulan Praktis

  1. Keteguhan adalah kewajiban – Seorang Muslim tidak boleh lari dari tanggung jawab, terutama dalam membela agama dan kebenaran.
  2. Syariat ditetapkan secara bertahap – Allah Maha Bijaksana, dan hukum-hukum-Nya disesuaikan dengan kemampuan hamba-Nya.
  3. Amar ma'ruf nahi munkar membutuhkan keteguhan – Sebagaimana Ibnu Syubrumah katakan, semangat ayat ini juga berlaku dalam menegakkan kebenaran, meskipun penentang lebih banyak.
  4. Kekuatan bukan hanya jumlah – Kemenangan datang dari Allah, dan yang terpenting adalah kesabaran dan ketakwaan.
  5. Jangan meremehkan kelemahan diri – Allah mengetahui kelemahan kita, dan Dia memberikan keringanan. Namun, kita tetap harus berusaha maksimal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?