Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan kisah sekelompok orang yang datang kepada Nabi ﷺ, lalu diperbolehkan tinggal di padang untuk minum susu dan air kencing unta sebagai obat. Namun setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala dan merampas unta-unta tersebut. Karena kejahatan mereka, Nabi ﷺ memerintahkan hukuman berat bagi mereka. Hadits ini menunjukkan bahwa memerangi Allah dan Rasul-Nya, membunuh jiwa tanpa hak, dan zina setelah muhshan adalah dosa besar yang halal darahnya dihukum. Juga menjadi dalil bahwa air kencing unta boleh digunakan sebagai obat menurut sebagian ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Sesungguhnya Balasan bagi Mereka yang Memerangi Allah dan Rasul-Nya" (no. 4610). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Qasamah, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kisah orang-orang 'Ukl dan 'Urainah yang disebutkan dalam hadits ini. Beliau menukil penjelasan dari para ulama salaf bahwa hukuman bagi muharibun (perampok/ pembuat kerusakan) berbeda-beda sesuai kadar kejahatannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Kisah Orang-Orang 'Ukl dan 'Urainah
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa sekelompok orang dari 'Ukl dan 'Urainah datang kepada Nabi ﷺ dan menyatakan masuk Islam. Namun mereka merasa tidak cocok dengan iklim Madinah, maka Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk pergi ke tempat unta-unta sedekah, lalu minum susu dan air kencingnya sebagai obat. Setelah sembuh, mereka justru murtad, membunuh penggembala, dan merampas unta-unta tersebut. Maka Nabi ﷺ mengirim pasukan untuk menangkap mereka, lalu menghukum mereka dengan hukuman yang berat sebagai balasan atas kejahatan mereka.
2. Hukum Memerangi Allah dan Rasul-Nya
Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 33 turun sebagai hukum bagi orang-orang yang melakukan hirabah (perampokan bersenjata/ membuat kerusakan di muka bumi). Hukumannya berbeda-beda:
- Jika hanya menakut-nakuti tanpa membunuh atau mengambil harta: diasingkan
- Jika mengambil harta tanpa membunuh: dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Jika membunuh tanpa mengambil harta: dibunuh
- Jika membunuh dan mengambil harta: dibunuh lalu disalib
Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama seperti Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan lainnya.
3. Hukum Air Kencing Unta sebagai Obat
Hadits ini menjadi dalil bahwa air kencing unta boleh digunakan sebagai obat. Para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad): membolehkan karena ada perintah Nabi ﷺ secara langsung
- Imam Abu Hanifah: berpendapat bahwa air kencing unta najis, namun karena ada perintah Nabi ﷺ, maka boleh digunakan dalam keadaan darurat
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berobat dengan hal-hal yang dianggap najis jika ada dalil khusus, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan hal tersebut.
4. Hukuman bagi Pembunuh dan Pemberontak
Abu Qilabah (Abdullah bin Zaid) dalam hadits ini menyatakan bahwa tidak ada jiwa yang halal dibunuh dalam Islam kecuali tiga golongan:
- Orang yang berzina setelah menikah (muhshan)
- Orang yang membunuh jiwa tanpa hak
- Orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga hal: jiwa dengan jiwa (qishash), orang tua yang berzina (muhshan), dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah."
5. Pelajaran dari Sikap Umar bin Abdul Aziz
Dalam hadits ini, Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Abu Qilabah tentang hukum membunuh dalam Islam, dan beliau sangat menghargai jawaban Abu Qilabah. Ini menunjukkan adab para ulama dalam bertanya dan menghargai ilmu, serta pentingnya merujuk kepada para ulama dalam masalah-masalah besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan darah manusia. Beliau tidak mau terburu-buru menjatuhkan hukuman mati tanpa dasar yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Dalam hadits ini, ketika para pejabatnya menyebutkan bahwa para khalifah sebelumnya telah membolehkan hukuman mati dalam kasus qasamah (sumpah dalam kasus pembunuhan), Umar bin Abdul Aziz tidak langsung menerima. Beliau menoleh kepada Abu Qilabah yang duduk di belakangnya dan bertanya tentang pendapatnya. Ketika Abu Qilabah menjelaskan bahwa hanya tiga golongan yang halal darahnya, dan menyebutkan kisah orang-orang 'Ukl dan 'Urainah, maka Umar bin Abdul Aziz merasa tenang.
Kemudian 'Anbasa berkata, "Wahai penduduk negeri ini, kalian akan senantiasa berada dalam kebaikan selama Allah menjaga orang ini (Abu Qilabah) dan yang semisalnya di tengah-tengah kalian."
Ini menunjukkan betapa berharganya seorang alim yang memahami Al-Qur'an dan Sunnah dengan benar, karena dengan ilmunya, kezaliman dapat dicegah dan kebenaran dapat ditegakkan.
Kesimpulan Praktis
- Menjauhi segala bentuk kejahatan — membunuh, merampok, dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dosa besar yang diancam hukuman berat di dunia dan akhirat.
- Menghormati hukum Allah — hukuman bagi pelaku kejahatan adalah hak Allah dan hak sesama manusia, tidak boleh diabaikan oleh penguasa.
- Boleh berobat dengan cara yang diajarkan Nabi ﷺ — selama ada dalil yang shahih, kita boleh mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam pengobatan.
- Bertanya kepada ulama dalam masalah besar — sebagaimana Umar bin Abdul Aziz bertanya kepada Abu Qilabah, kita pun harus merujuk kepada ulama yang memahami Al-Qur'an dan Sunnah.
- Menjaga lisan dan perbuatan dari menyakiti orang lain — karena setiap jiwa adalah mulia dan tidak boleh dibunuh kecuali dengan hak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.