Penjelasan Hadits Bukhari No. 4598 tentang Doa Nabi untuk kaum lemah dan azab atas Mudar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mendoakan keselamatan bagi sebagian sahabat yang tertindas dan mendoakan azab bagi suku Mudar yang menzalimi. Ini dilakukan dalam shalat, tepat sebelum sujud, yang menjadi dalil bolehnya qunut nazilah saat ada musibah besar. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa doa dalam shalat untuk urusan kaum muslimin adalah bagian dari syariat, dan bahwa Al-Qur'an serta sunnah menegaskan Allah Maha Pengampun bagi yang bertobat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi judul bab:

QS. An-Nisa' [4]: 99

فَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًا

"Maka mereka itu, mudah-mudahan Allah mengampuni mereka. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Al-Bukhari no. 4598, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Kitab Tafsir. Diriwayatkan pula oleh Muslim dengan lafaz serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya qunut nazilah dan doa untuk kaum muslimin yang lemah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa doa qunut nazilah dilakukan saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat 99 surah An-Nisa' berkaitan dengan orang-orang lemah yang tidak mampu berhijrah, bahwa mereka diberi udzur dan diharapkan ampunan Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan peristiwa ketika Nabi ﷺ shalat Isya. Setelah bangkit dari ruku' dan mengucapkan "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya), beliau tidak langsung sujud, melainkan berdoa terlebih dahulu. Ini menunjukkan bahwa doa tersebut dilakukan dalam posisi berdiri setelah ruku', yang dalam istilah fiqih disebut qunut.

Doa-doa yang dipanjatkan Nabi ﷺ:

  1. Mendoakan keselamatan sahabat yang tertindas — 'Aiyash bin Abi Rabi'ah, Salamah bin Hisyam, dan Al-Walid bin Al-Walid. Mereka adalah sahabat yang ditahan dan disiksa oleh kaum kafir Quraisy di Makkah karena keislaman mereka.
  2. Mendoakan keselamatan kaum mukminin yang lemah — yaitu mereka yang tidak mampu berhijrah dan tertindas di Makkah.
  3. Mendoakan azab bagi suku Mudar — suku yang paling keras menentang dakwah dan menyiksa kaum muslimin.
  4. Memohon tahun-tahun kelaparan seperti zaman Nabi Yusuf — yaitu paceklik panjang yang pernah menimpa kaum Nabi Yusuf عليه السلام sebagai hukuman.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya qunut nazilah, yaitu doa qunut yang dilakukan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah qunut nazilah dilakukan pada semua shalat atau hanya shalat tertentu, namun yang paling kuat adalah dilakukan pada shalat-shalat yang dikerjakan berjamaah saat ada kebutuhan mendesak.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa doa qunut nazilah hukumnya sunnah ketika ada musibah besar menimpa kaum muslimin, dan dilakukan pada shalat fardhu setelah ruku' pada rakaat terakhir.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa doa qunut nazilah disyariatkan untuk menghadapi musuh, mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin, dan keburukan bagi musuh Allah. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukan doa keburukan secara mutlak, melainkan permohonan agar Allah menolong yang tertindas.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 99 surah An-Nisa' turun berkaitan dengan orang-orang lemah yang tidak berhijrah karena tidak mampu, dan mereka diberi harapan ampunan dari Allah. Ini sejalan dengan doa Nabi ﷺ untuk kaum mustadh'afin (yang tertindas).

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mendoakan azab bagi suku Mudar karena kezaliman mereka yang keterlaluan, namun beliau juga dikenal sebagai rahmat bagi seluruh alam. Doa azab ini bersifat kondisional dan sebagai bentuk pertolongan bagi yang tertindas, bukan kebencian pribadi.

Perbedaan pendapat ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang:

  • Apakah qunut nazilah dilakukan pada semua shalat atau hanya shalat tertentu? Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat boleh pada semua shalat fardhu. Imam Abu Hanifah berpendapat qunut nazilah tidak disyariatkan dalam shalat fardhu.
  • Apakah doa azab untuk musuh masih berlaku? Ibn Taymiyyah menjelaskan bahwa qunut nazilah berlaku sesuai kebutuhan, dan bisa berubah sesuai kondisi.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa qunut nazilah disyariatkan saat ada musibah besar menimpa kaum muslimin, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa suatu malam Nabi ﷺ shalat Isya bersama para sahabat. Di tengah shalat, setelah bangkit dari ruku', beliau mengangkat kedua tangan dan berdoa dengan suara yang penuh haru. Beliau menyebut nama-nama sahabat yang saat itu sedang ditahan dan disiksa di Makkah: 'Aiyash, Salamah, dan Al-Walid. Mereka adalah orang-orang yang telah beriman, namun ditindas karena keislamannya.

Nabi ﷺ juga mendoakan kaum mukminin yang lemah, yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri. Kemudian beliau mendoakan agar azab Allah menimpa suku Mudar yang telah melampaui batas dalam kezaliman, dan memohon agar mereka ditimpa kelaparan seperti yang pernah menimpa kaum Nabi Yusuf.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa doa ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap keadaan umatnya, terutama yang tertindas. Beliau tidak hanya mengajarkan sabar, tetapi juga mengajarkan untuk memohon pertolongan Allah secara langsung dalam shalat.

Imam an-Nawawi menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran bagi umat Islam bahwa ketika ada musibah besar, hendaknya mereka bersatu dalam doa, memohon pertolongan Allah, dan tidak tinggal diam terhadap kezaliman.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, seperti penindasan, peperangan, atau bencana.
  2. Doa dalam shalat untuk urusan kaum muslimin adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ.
  3. Mendoakan keselamatan kaum tertindas dan memohon pertolongan Allah adalah bentuk tawakal yang benar, disertai usaha dan doa.
  4. Tidak boleh berputus asa dari rahmat Allah, karena ayat 99 surah An-Nisa' menegaskan bahwa Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang lemah dan bertobat.
  5. Hendaknya seorang muslim mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam berdoa, baik untuk kebaikan maupun memohon perlindungan dari kezaliman, dengan tetap menjaga adab dan tidak melampaui batas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?