Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan ancaman keras bagi orang yang diberi harta oleh Allah tetapi tidak menunaikan zakatnya. Hartanya akan berubah wujud menjadi ular berbisa yang melilit leher dan menggigit pipinya di hari kiamat, lalu berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu." Nabi ﷺ mengaitkannya dengan ayat tentang orang-orang yang kikir (QS. Ali 'Imran [3]: 180).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Ali 'Imran [3]: 180
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Terjemahan ringkas: "Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa itu baik bagi mereka. Bahkan itu buruk bagi mereka. Apa yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di leher) mereka pada hari kiamat. Dan milik Allah-lah warisan langit dan bumi. Dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Hadits terkait — Shahih Al-Bukhari no. 4565, Kitab Tafsir, dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Hadits ini juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dengan makna serupa.
Kaitan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil tegas wajibnya zakat dan ancaman bagi yang menahannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi siksa bagi pemiliknya di akhirat.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas QS. Ali 'Imran [3]: 180 menyebutkan hadits ini sebagai penjelas makna "سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ" (akan dikalungkan apa yang mereka kikirkan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ menggambarkan bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya bukanlah simpanan yang bermanfaat, melainkan akan berubah menjadi ular jantan berbisa (syuja' aqra') — yaitu ular yang paling berbahaya, botak kepalanya, dengan dua kelenjar racun (zabibatani) di mulutnya. Ular itu akan:
- Melilit lehernya (yuthawwiqahu) — sesuai dengan ayat "سَيُطَوَّقُونَ" (akan dikalungkan).
- Menggigit pipinya (ya'khudzu bi lihzimatihi) — yakni kedua sisi mulutnya.
- Berkata: "Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu" — artinya harta yang dulu ia kumpulkan dan banggakan, kini menjadi sumber azabnya.
Pemahaman ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan harta itu sendiri akan "berbicara" di akhirat dengan izin Allah, dan bahwa siksa ini khusus bagi yang menahan zakat. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini berlaku umum bagi yang menahan hak-hak harta yang wajib.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil sharih (jelas) tentang kewajiban zakat dan besarnya dosa menahannya. Beliau menyebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi hasrah (penyesalan) dan azab bagi pemiliknya.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengaitkan ayat ini dengan hadits Abu Hurairah ini, dan menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah memahami ayat ini sebagai ancaman bagi orang kaya yang tidak menunaikan hak Allah pada hartanya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi 'adzab yang menyertai pemiliknya, karena harta itu pada hakikatnya adalah amanah yang harus ditunaikan haknya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban memasukkan hadits ini dalam bab wajibnya zakat. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menjadikannya dalil bahwa zakat adalah kewajiban yang sangat ditekankan (mu'akkadah). Tidak ada perbedaan di antara ulama daftar bahwa menahan zakat adalah dosa besar.
Yang paling kuat: Pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini berlaku umum bagi setiap orang yang menahan zakat, baik sedikit maupun banyak harta, dan bahwa siksa ini adalah ancaman yang nyata di akhirat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Al-Hasan al-Bashri pernah menceritakan bahwa seorang tabi'in bernama Muhammad bin Sirin sangat berhati-hati dalam urusan zakat, hingga beliau berkata: "Aku tidak ingin hartaku menjadi ular yang melilit leherku di hari kiamat."
Sufyan ats-Tsauri pernah ditanya tentang orang yang menahan zakat, maka beliau menjawab: "Orang itu telah menukar hartanya dengan azab yang kekal. Sungguh rugi perdagangan itu."
Fudail bin 'Iyadh berkata: "Harta yang tidak dizakati adalah racun yang tersimpan. Pemiliknya mengira ia menyimpan emas, padahal ia menyimpan ular."
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan zakat segera ketika harta sudah mencapai nishab dan haul, tanpa menunda.
- Sadari bahwa harta adalah amanah — Allah memberi harta bukan untuk ditimbun, tetapi untuk ditunaikan haknya.
- Jangan merasa aman dengan banyaknya harta jika zakat tidak ditunaikan, karena ancaman dalam hadits ini sangat keras.
- Perbanyak sedekah di samping zakat, sebagai bentuk syukur atas karunia Allah.
- Ingatlah hari kiamat — di mana harta yang kita kumpulkan akan menjadi saksi, baik atau buruk.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.