Penjelasan Hadits Bukhari No. 4560 tentang Doa qunut setelah rukuk untuk kaum Muslimin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut nazilah — berdoa setelah rukuk dalam shalat — untuk mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang lemah dan mendoakan keburukan bagi orang-orang yang menzalimi mereka. Ketika beliau mendoakan laknat terhadap sebagian kabilah Arab, Allah menurunkan ayat yang menegur bahwa urusan itu bukanlah hak beliau, melainkan hak Allah semata. Ini menunjukkan bahwa doa qunut nazilah disyariatkan, namun seorang hamba harus menyerahkan keputusan akhir kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Ali 'Imran [3]: 128

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ

Terjemahan: "Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka, atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang zalim."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah bin Abdurrahman — keduanya termasuk Tabi'in yang terkemuka dan termasuk dalam daftar ulama rujukan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum qunut nazilah dan sebab turunnya ayat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab qunut dan perbedaan pendapat ulama tentangnya.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat "لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ" dengan merujuk pada peristiwa ini.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan beberapa hal penting:

Pertama, Nabi ﷺ melakukan qunut — yaitu berdiri berdoa — setelah bangkit dari rukuk pada rakaat terakhir shalat. Ini disebut qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan karena adanya musibah atau kebutuhan mendesak (nazilah).

Kedua, beliau mendoakan kebaikan untuk tiga orang sahabat yang ditahan dan disiksa oleh kaum musyrikin Quraisy: Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisham, dan 'Aiyash bin Abu Rabi'ah radhiyallahu 'anhum. Ini menunjukkan bahwa mendoakan kaum muslimin yang tertindas adalah bagian dari sunnah.

Ketiga, beliau mendoakan keburukan bagi kabilah Mudar — yaitu sebagian kabilah Arab yang menzalimi kaum muslimin — dengan doa: "Ya Allah, timpakanlah siksaan-Mu yang berat kepada Mudar, dan jadikanlah tahun-tahun mereka seperti tahun-tahun Yusuf," yakni tahun-tahun kelaparan dan kesulitan sebagaimana yang terjadi pada masa Nabi Yusuf 'alaihissalam.

Keempat, dalam sebagian shalat Subuh, beliau mendoakan laknat terhadap beberapa orang tertentu dari kabilah Arab yang masih hidup. Lalu Allah menurunkan ayat:

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ

"Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka."

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat ini bukanlah larangan berdoa, melainkan penegasan bahwa keputusan akhir — apakah mereka bertaubat atau diazab — adalah hak Allah. Nabi ﷺ boleh berdoa, tetapi hasilnya diserahkan kepada Allah. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa setelah turunnya ayat ini, Nabi ﷺ meninggalkan doa laknat terhadap orang-orang tertentu tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qunut nazilah hukumnya disyariatkan dan boleh dilakukan pada semua shalat wajib ketika ada musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Beliau juga menyebutkan bahwa qunut nazilah tidak dikhususkan pada shalat Subuh saja, meskipun Nabi ﷺ lebih sering melakukannya di shalat Subuh.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa di atas, dan maknanya adalah: "Wahai Muhammad, engkau tidak memiliki wewenang untuk memutuskan urusan mereka. Tugasmu hanya menyampaikan, dan Allah-lah yang memberi hidayah atau menetapkan azab."

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa qunut nazilah adalah sunnah yang dilakukan saat ada kebutuhan mendesak, dan boleh dilakukan pada shalat apa saja. Beliau juga menegaskan bahwa doa dalam qunut bisa berupa kebaikan untuk kaum muslimin dan keburukan bagi musuh, namun tidak boleh berlebihan atau melampaui batas.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut nazilah disyariatkan pada semua shalat wajib saat ada musibah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut nazilah hanya dilakukan pada shalat Subuh, dan itupun menurut sebagian riwayat dari beliau.
  • Imam Malik berpendapat bahwa qunut nazilah tidak disyariatkan secara khusus, kecuali qunut Subuh yang beliau anggap sunnah.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa qunut nazilah disyariatkan pada semua shalat wajib ketika ada musibah yang menimpa kaum muslimin, karena hadits ini dan hadits-hadits lain menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada berbagai shalat, bukan hanya Subuh.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada suatu masa, beberapa sahabat Nabi ﷺ ditangkap dan disiksa oleh kaum musyrikin Quraisy. Di antara mereka adalah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisham, dan 'Aiyash bin Abu Rabi'ah radhiyallahu 'anhum. Mereka ditahan karena keimanan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.

Nabi ﷺ yang sangat mencintai para sahabatnya merasa sedih dan prihatin. Beliau lalu mengangkat tangan setelah rukuk dalam shalat dan berdoa dengan suara yang jelas: "Ya Allah, selamatkanlah Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisham, dan 'Aiyash bin Abu Rabi'ah."

Namun, beliau juga mendoakan keburukan bagi kabilah Mudar yang menzalimi mereka. Ketika beliau mendoakan laknat terhadap beberapa orang tertentu, Allah Yang Maha Bijaksana menurunkan ayat:

لَيْسَ لَكَ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ

Ayat ini mengajarkan kepada Nabi ﷺ — dan kepada kita semua — bahwa tugas seorang hamba adalah berdoa dan berusaha, sedangkan keputusan akhir adalah milik Allah. Bisa jadi orang yang kita doakan keburukannya justru mendapat hidayah, dan bisa jadi orang yang kita doakan kebaikannya justru diuji. Semua kembali kepada hikmah dan keadilan Allah.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa setelah ayat ini turun, Nabi ﷺ tidak lagi mendoakan laknat terhadap orang-orang tertentu secara pribadi, tetapi tetap melakukan qunut nazilah untuk mendoakan kaum muslimin yang tertindas.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin menghadapi musibah besar, seperti penindasan, penjajahan, atau bencana. Ini adalah sunnah yang ditinggalkan oleh banyak orang.
  2. Doa dalam qunut boleh berisi permohonan kebaikan untuk kaum muslimin dan permohonan agar Allah menolong mereka dari kezaliman.
  3. Serahkan hasil kepada Allah. Tugas kita hanya berdoa dan berusaha; keputusan akhir adalah hak Allah. Jangan merasa bahwa doa kita pasti dikabulkan sesuai keinginan kita.
  4. Jangan berlebihan dalam mendoakan keburukan bagi orang tertentu. Doa laknat terhadap individu tertentu sebaiknya dihindari, sebagaimana Nabi ﷺ meninggalkannya setelah turunnya ayat ini.
  5. Ikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah dalam masalah qunut, dan jangan saling mencela antara yang mengamalkan dan yang meninggalkannya, karena ini termasuk masalah ijtihadiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?