Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 4521 tentang Tata cara haji dari tawaf hingga wukuf di Arafah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah penjelasan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang tata cara haji, khususnya bagi orang yang berhaji dengan cara Tamattu' atau Qiran (mendahulukan umrah sebelum haji). Intinya, hadits ini mengajarkan bahwa setelah bertahallul dari umrah, seseorang boleh bertawaf dengan bebas hingga tiba waktunya berihram haji. Kemudian dijelaskan tentang kewajiban membayar hadyu (hewan kurban) bagi yang tidak tinggal di Mekkah, atau berpuasa tiga hari sebagai gantinya. Hadits ini juga menjelaskan urutan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah, sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 199.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an:

Firman Allah Ta'ala:

QS. Al-Baqarah [2]: 199

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Kemudian berangkatlah kamu dari tempat orang-orang banyak berangkat (Arafah) dan mohonlah ampunan kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

2. Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab "Kemudian Berangkatlah dari Tempat Mereka Berangkat", no. 4521, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

3. Kaitan dengan Ulama:

Penjelasan Ibnu Abbas ini adalah tafsir langsung dari seorang sahabat yang sangat alim, yang doanya dipanjatkan oleh Nabi ﷺ agar Allah memberinya pemahaman dalam agama dan ilmu takwil (tafsir). Para ulama besar seperti Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjadikan perkataan sahabat seperti ini sebagai penjelasan utama dalam menafsirkan ayat-ayat haji.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah potongan dari sebuah riwayat panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim juga, tentang tata cara haji Nabi ﷺ. Namun, dalam riwayat yang Anda sebutkan, fokusnya adalah pada penjelasan Ibnu Abbas tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ayat ke-199 dari surat Al-Baqarah.

Mari kita bedah poin-poin pentingnya:

  1. Tawaf bagi yang Belum Berihram Haji: Ibnu Abbas menjelaskan bahwa seorang pria yang telah bertahallul dari umrahnya (dalam konteks haji Tamattu') boleh bertawaf di Ka'bah sebanyak yang ia mau, dalam keadaan halal (tidak berihram), sampai ia berniat untuk memulai ihram hajinya. Ini menunjukkan kelapangan dalam syariat, bahwa tawaf sunnah bisa dilakukan kapan saja selama tidak berihram haji.
  2. Kewajiban Hadyu (Hewan Kurban): Bagi orang yang berhaji Tamattu' atau Qiran dan tidak berasal dari penduduk Mekkah, maka ia wajib menyembelih hadyu. Ibnu Abbas menyebutkan jenisnya: unta, sapi, atau kambing, sesuai kemampuan. Ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196 yang artinya, "...maka jika dia tidak menemukannya, (dia wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) setelah kamu kembali..."
  3. Puasa Tiga Hari sebagai Pengganti: Jika tidak mampu membeli hewan kurban, maka ia berpuasa tiga hari. Ibnu Abbas menegaskan bahwa puasa tiga hari ini dilakukan sebelum hari Arafah. Ini adalah pendapat yang kuat dan dipegang oleh banyak ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, jika hari ketiga dari puasa tersebut jatuh pada hari Arafah (9 Dzulhijjah), maka tidak mengapa, karena ada udzur. Ini menunjukkan kemudahan dan tidak adanya kesempitan dalam agama.
  4. Urutan Manasik: Ibnu Abbas kemudian menjelaskan urutan setelah berihram haji:
  • Wukuf di Arafah: Dimulai dari setelah shalat Ashar hingga gelap (terbenam matahari). Ini adalah waktu wukuf yang paling utama.
  • Mabit di Muzdalifah (Jam'): Setelah meninggalkan Arafah, mereka menuju Muzdalifah. Di sana, mereka banyak berdzikir, bertakbir, dan bertahlil. Ini adalah pengamalan dari firman Allah, "Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram." (QS. Al-Baqarah [2]: 198).
  • Berangkat ke Mina: Setelah shalat Subuh di Muzdalifah, mereka berangkat menuju Mina untuk melempar jumrah. Ibnu Abbas mengaitkan hal ini dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 199, "Kemudian berangkatlah kamu dari tempat orang-orang banyak berangkat (Arafah)..." Ayat ini turun untuk membantah kebiasaan suku Quraisy yang tidak mau wukuf di Arafah bersama orang banyak, karena merasa diri mereka istimewa sebagai penduduk tanah haram.

Pandangan Ulama tentang Ayat Ini:

  • Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan orang-orang Quraisy untuk berangkat dari Arafah sebagaimana orang-orang biasa (selain Quraisy) berangkat, dan tidak boleh menyendiri di Muzdalifah. Ini adalah bentuk penghapusan kesombongan dan pengkhususan dalam ibadah.
  • Syaikh As-Sa'di menafsirkan bahwa perintah "berangkatlah" di sini adalah perintah untuk mengikuti tuntunan Nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan perintah untuk beristighfar setelahnya, karena ibadah haji adalah momen yang agung untuk memohon ampunan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa orang-orang Quraisy dahulu memiliki kebiasaan tidak wukuf di Arafah bersama jamaah haji lainnya. Mereka berkata, "Kami adalah penduduk tanah haram dan pelayan Baitullah, maka tidak sepantasnya kami keluar dari tanah haram." Mereka wukuf di Muzdalifah, yang masih termasuk tanah haram. Maka Allah menurunkan ayat ini, "Kemudian berangkatlah kamu dari tempat orang-orang banyak berangkat..." untuk memerintahkan mereka agar kembali mengikuti tuntunan Nabi Ibrahim, yaitu wukuf di Arafah.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa dalam ibadah, tidak ada tempat untuk kesombongan atau merasa lebih istimewa di hadapan Allah. Semua manusia sama di hadapan-Nya, baik yang kaya maupun miskin, baik yang tinggal di Mekkah maupun di tempat lain. Semuanya harus tunduk dan patuh pada aturan yang sama. Ini adalah pelajaran adab yang sangat agung: tawadhu' (rendah hati) dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Pahami Urutan Haji: Hadits ini mengajarkan kita urutan manasik haji yang benar: Tawaf (bagi yang Tamattu'), ihram haji, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, lalu melempar jumrah.
  2. Jangan Sombong dalam Ibadah: Semua orang sama di hadapan Allah. Tidak ada yang boleh merasa lebih utama sehingga meninggalkan sunnah atau aturan yang telah ditetapkan.
  3. Kemudahan dalam Syariat: Jika tidak mampu berkurban, maka berpuasa. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu memberikan solusi dan tidak memberatkan hamba-Nya.
  4. Perbanyak Dzikir dan Istighfar: Di setiap momen ibadah, terutama di Arafah dan Muzdalifah, perbanyaklah berdzikir, bertakbir, dan memohon ampunan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.