Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu yang mengalami kesulitan karena kutu di kepalanya saat ihram. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk bercukur dan membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan: menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin (masing-masing setengah sha' makanan). Ayat tentang fidyah (QS. Al-Baqarah [2]: 196) turun berkaitan dengan kejadian ini, dan hukumnya berlaku umum bagi seluruh umat Islam yang memiliki udzur serupa.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Jika ada di antara kalian yang sakit atau mengalami gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih hewan kurban."
2. Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tafsir, Bab firman Allah: "Jika ada di antara kalian yang sakit atau mengalami gangguan di kepalanya..." (HR. Al-Bukhari no. 4517). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
3. Penjelasan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ka'ab bin 'Ujrah, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa fidyah tersebut adalah pilihan (takhayyur) antara tiga hal: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa fidyah ini hanya wajib bagi orang yang memiliki udzur (sakit atau gangguan di kepala) yang mengharuskannya bercukur saat ihram. Adapun jika tidak ada udzur, maka bercukur tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Ma'qil bahwa Ka'ab bin 'Ujrah menceritakan: "Aku dibawa kepada Nabi ﷺ sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahku." Melihat kondisi itu, Nabi ﷺ bersabda, "Aku tidak menyangka kesulitanmu sampai seperti ini. Apakah kamu mampu menyembelih seekor domba?" Ka'ab menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Berpuasalah tiga hari, atau beri makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan, dan cukurlah kepalamu."
Ka'ab berkata, "Maka ayat ini turun khusus untukku, dan hukumnya umum untuk kalian semua."
2. Hukum Fidyah Bagi Orang yang Bercukur Karena Udzur
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa siapa saja yang bercukur karena sakit atau gangguan di kepalanya (seperti kutu, luka, atau sakit kepala), maka ia wajib membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan:
- Puasa tiga hari
- Memberi makan enam orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha' makanan (sekitar 1,5 kg beras/gandum)
- Menyembelih seekor kambing dan membagikannya kepada fakir miskin di tanah haram
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ketiga pilihan ini bersifat bebas (mukhayyar), artinya orang tersebut boleh memilih salah satunya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena sesuai dengan zhahir ayat dan hadits.
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutannya harus sesuai dengan urutan dalam ayat: jika mampu menyembelih, maka itulah yang utama; jika tidak mampu, baru puasa; jika tidak mampu puasa, baru memberi makan. Namun pendapat jumhur (mayoritas ulama) adalah boleh memilih, dan ini yang lebih kuat.
3. Hikmah Pensyariatan Fidyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa fidyah ini adalah bentuk keringanan dari Allah bagi hamba-Nya yang memiliki udzur. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Orang yang sakit atau terganggu oleh kutu di kepalanya tidak boleh dibiarkan dalam kesulitan, maka Allah memberi jalan keluar dengan membolehkan bercukur dan membayar fidyah.
4. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ
Dalam hadits ini, kita melihat kelembutan Nabi ﷺ. Beliau tidak langsung menghukum atau mencela Ka'ab bin 'Ujrah, tetapi beliau menunjukkan keprihatinan dan memberikan solusi yang mudah. Ini mengajarkan kita untuk bersikap lembut dalam memberi nasihat dan solusi kepada orang yang sedang kesulitan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang bercukur karena sakit saat ihram. Beliau menjawab, "Allah Maha Mengetahui kondisi hamba-Nya. Dia tidak menyulitkan mereka. Jika seseorang memiliki udzur, maka Allah membukakan pintu keringanan. Yang penting adalah keikhlasan dalam membayar fidyah dan tidak meremehkan syariat."
Kisah Ka'ab bin 'Ujrah ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Seorang sahabat yang sedang dalam keadaan ihram dan menderita karena kutu tidak dibiarkan dalam kesulitan. Nabi ﷺ langsung memberikan solusi yang praktis dan sesuai dengan kemampuan beliau saat itu.
Kesimpulan Praktis
- Fidyah karena bercukur saat ihram wajib bagi orang yang memiliki udzur seperti sakit atau gangguan di kepala.
- Pilihan fidyah ada tiga: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin (masing-masing setengah sha'), atau menyembelih seekor kambing.
- Boleh memilih salah satu dari ketiga fidyah tersebut menurut pendapat yang lebih kuat.
- Sikap Nabi ﷺ yang lembut dalam menghadapi kesulitan sahabatnya menjadi teladan bagi kita dalam memberi solusi kepada orang lain.
- Ayat ini turun khusus untuk Ka'ab tetapi hukumnya berlaku umum untuk seluruh umat Islam hingga hari kiamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.